Tampilkan postingan dengan label Tanya Jawab. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Tanya Jawab. Tampilkan semua postingan

Sholat Tasbih Antara Dho'if atau Shahih

0 comments

Pertanyaan:

Mohon penjelasan riwayat shalat tasbih yang tercantum dalam kitab I’anatuth Thalibin, hal. 259 dan dalam kitab Nihayatuz Zain, hal. 115

Jawaban:

Tentang shalat tasbih yang ditanyakan, nash haditsnya adalah sebagai berikut,

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَـلَّمَ قَالَ لِلْعَبَّاسِ بْنِ عَبْدِ المُطَّلِبِ يَا عَبَّاسُ يَا عَمَّاهُ أَلاَ أُعطِيْكُ أَلاَ أَمْنَحُكَ أَلاَ أَحَبُوِكَ أَلاَ أَفَعَلُ بِـكَ عَشْرَ خِصَالٍ إِذَا أَنْتَ فَعَلْـتَ ذَلِكَ غَفَرَ اللهُ لَكَ ذَنْبَكَ أَوْلَهُ وَآخِرَهُ قَدِيمـَهُ وَحَدِيْثَهُ خَطَأَهُ وَعَمْدَهُ صَغِيْرَهُ وَكَبِـيْرَهُ سِـرَّهُ وَعَلاَنِيَـتَهُ عَشْرَ خِصَالٍ أَنْ تُصَلِّيَ أَرْبـَعَ رَكَعَاتٍ تَكْرَأُ فِي كُلِّ رَكْعَةٍ فَاتِحَةَ الكِتَابِ وَسُورَةً فَإِذَا فَرَغْتَ مِنْ الْقِرَائَةِ فِي أَوَّلِ رَكْعَةٍ وَأَنْتَ قَائِمٌ قُلْتَ سُبْحَانَ اللهِ وَالْحَمْدُلِ لِلَّهِ وَلاَ إِلَـهَ إِلاَّ اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ خَمْسَ عَشْرَةَ مَرَّةً ثُمَّ تَرْكَعُ فَتَقُولُهَا وَأَنْتَ رَاكِعٌ عَشْرًا ثُمَّ تَرْفَعُ رَأْسَكَ مِنْ الرُّكُوعِ فَتَقُولُهَا عَشْرًا ثُمَّ تَهْوِي سَـاجِدًا فَتَقُولُهَا وَأَنْتَ سَـاجِدٌ عَشْرًا ثُمَّ تَرْفَعُ رَأْسَكَ مِنْ السُّجُودِ فَتَقُولُهَا عَشْرًا ثُمَّ تَسْـجُدُ فَتَقُولُهَا ثُمَّ تَرْفَعُ رَأْسَكَ فَتَقُولُهَا عَشْرًا فَذَلِكَ خَمْسٌ وَسَبْعُونَ فِي كُلِّ رَكْعَةٍ تَفْعَلُ ذَلِكَ فِي أَرْبَعِ رَكَعَاتٍ إِنْ اسْتَطَعْتَ أَنْ بُصَلِّيَهَا فِي كُلِّ يَوْمٍ مَرَّةً فَافْعَلْ فَإِنْ لَمْ تَفْعَلْ فَفِي كُلِّ جُمُعَةٍ مَرَّةً فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُ فَفِي كُلِّ شَهْرٍ مَرَّةً فَإِنْ لَمْ تَفْعَلْ فَفِي كُلِّ سَـنَةٍ مَرَّةً فَإِنْ لَمْ تَفْعَلْ فَفِي عُمُركَ مَرَّةً

“Dari Ibnu Abbas, bahwa Rasulullah bersabda kepada Abbas bin Abdul Muththalib, “Hai Abbas, hai pamanku, maukah engkau aku beri? Maukah engkau aku kasih? Maukah engkau aku beri hadiah? Maukah engkau aku ajari sepuluh sifat (pekerti)? Jika engkau melakukannya, Allah mengampuni dosamu: dosa yang awal dan yang akhir, dosa yang lama dan yang baru, dosa yang tidak disengaja dan yang disengaja, dosa yang kecil dan yang besar, dosa yang rahasia dan terang-terangan, sepuluh macam (dosa). Engkau shalat empat rakaat. Pada setiap rakaat engkau membaca al-Fatihah dan satu surat (al-Quran). Jika engkau telah selesai membaca (surat) pada awal rakaat, sementara engkau masih berdiri, engkau membaca, ‘Subhanallah, walhamdulillah, walaa ilaaha illa Allah, wallahu akbar’ sebanyak 15 kali. Kemudian ruku’, maka engkau ucapkan (dzikir) itu sebanyak 10 kali. Kemudian engkau angkat kepalamu dari ruku’, lalu ucapkan (dzikir) itu sebanyak 10 kali. Kemudian engkau turun sujud, ketika sujud engkau ucapkan (dzikir) itu sebanyak 10 kali. Kemudian engkau angkat kepalamu dari sujud, maka engkau ucapkan (dzikir) itu sebanyak 10 kali. Kemudian engkau bersujud, lalu ucapkan (dzikir) itu sebanyak 10 kali. Kemudian engkau angkat kepalamu, maka engkau ucapkan (dzikir) itu sebanyak 10 kali. Maka itulah 75 (dzikir) pada setiap satu rakaat. Engkau lakukan itu dalam empat rakaat. Jika engkau mampu melakukan (shalat) itu setiap hari sekali, maka lakukanlah! Jika engkau tidak melakukannya, maka (lakukan) setiap bulan sekali! Jika tidak, maka (lakukan) setiap tahun sekali! Jika engkau tidak melakukannya, maka (lakukan) sekali dalam umurmu.”

Takhrij Hadits

Hadits riwayat Abu Dawud 1297; Ibnu Majah, 1387; Ibnu Khuzaimah, 1216; al-Hakim dalam Mustadrak, 1233; Baihaqi dalam Sunan Kubra, 3/51-52, dan lainnya dari jalan Abdurrahman bin Bisyr bin Hakam, dari Abu Syu’aib Musa bin Abdul Aziz, dari Hakam bin Abban, dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas. Sanad ini berderajat hasan.

Hadits ini juga memiliki banyak jalan yang menguatkan, sehingga sangat banyak ulama Ahli Hadits yang menguatkannya. Dalam riwayat lain disebutkan,

عَنْ أَبِي الْجَوْزَاءِ قَالَ حَدَّثَنِي رَجُل كَانَتْ لَهُ صُحْبَةٌ يَرَوْنَ أَنَّهُ عَنَّهُ عَبْدُ اللهِ بْنُ عَمْرٍو قَالَ قَالَ لِي النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ائْتِنِي غَدًا اَحءبُوكَ وَأُثِـيْبُكَ وَأَعْطِيْكَ حَتَّى ظَنَنءتُ أَنَّهُ يُعْطِينِي عَطِيَّة قَالَ إِذَا زَالَ النَّهَارُ فَقثمْ فَصَلّ أَرْبَـعَ رَكَعَاتٍ فَذَكَرَ نَحَوَهُ قَالَ ثُمَّ تَرْفَعُ رَأْسَـكَ يَعْنِي مِنْ السَّجْدَةِ الثَّالِيَةِ فَاسْتَوِ جَالِسًا وَلاَ تَقثمْ حَتَّى تُسَبِّحَ عَشْرًا وَتَحْمَدَ عَشْرًا وَتُكَبِّرَ عَشْرًا وَتُهَلِّلَ عَشْرًا ثُمَّ تَصْنَعَ ذَلِكَ فِي الأَرْبَعِ الرَّكَعَاتِ قَالَ فَإِنَّكَ لَوْكُنْتَ أَعُظَمُ أَهْلِ الْـأَرْضِ ذَنْبًا غُفِرَ لَكَ بِذَلِكَ قُلْتُ فَإِنْ لَمْ أَسْتَطِعْ أَنْ أُصَلِّيَهَا تِلْكَ الـسَّـاعَةَ قَالَ صَلِّهَا مِنْ اللَّيْـلِ وَالنَّهَار

“Dari Abul Jauza’, dia berkata, ‘Telah bercerita kepadaku seorang laki-laki yang termasuk sahabat Nabi. Orang-orang berpendapat, dia adalah Abdullah bin Amr, dia berkata, ‘Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadaku, ‘Datanglah kepadaku besok pagi. Aku akan memberimu hadiah, aku akan memberimu kebaikan, aku akan memberimu.’ Sehingga aku menyangka, bahwa beliau akan memberiku suatu pemberian. Beliau bersabda, ‘Jika siang telah hilang, berdirilah, kemudian shalatlah empat rakaat’ (Kemudian dia menyebutkan seperti hadits di atas) Beliau bersabda, ‘Kemudian engkau angkat kepalamu –yaitu dari sujud kedua-, lalu duduklah dengan sempurna, dan janganlah kamu berdiri sampai engkau bertasbih sepuluh kali, bertahmid sepuluh kali, bertakbir sepuluh kali, dan bertahlil sepuluh kali. Kemudian engkau lakukan itu dalam empat rakaat. Sesungguhnya, jika engkau adalah penduduk bumi yang paling besar dosanya, engkau diampuni dengan sabab itu.’ Aku (sahabat itu) berkata, ‘Jika aku tidak mampu melakukannya pada saat itu?’ Beliau menjawab, ‘Shalatlah di waktu malam dan siang.’” (HR. Abu Dawud, no. 1298).

Juga diriwayatkan Thabarani dan Ibnu Majah, no. 1386, pada akhir hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

فَلَوْ كَانَتْ ذُنُوْبُكَ مِثْلَ رَمْلِ عَالِجٍ غَفَرَهَا اللهُ لَكَ

“Seandainya dosa-dosamu semisal buih lautan atau pasir yang bertumpuk-tumpuk, Allah mengampunimu.” (Dishahihlan al-Albani dalam Shahih at-Targhib Wat Tarhib, 1/282).

Ulama yang Melemahkan Hadits Shalat Tasbih

Sebagian ulama melemahkan hadits shalat tasbih. Di bawah ini di antara ulama yang melemahkan tersebut:

1. Ketika mengomentari hadits shalat tasbih yang diriwayatkan Imam Tirmidzi, Abu Bakar Ibnul A’rabi berkata, “Hadits Abu Rafi’ ini dha’if, tidak memiliki asal di dalam (hadits) yang shahih dan yang hasan. Imam Tirmidzi menyebutkannya hanyalah untuk memberitahukannya agar orang tidak terpedaya dengannya.” (Tuhfzatul Ahwadzi Syarh Tirmidzi, al-Adzkar karya an-Nawawi, hal. 168).

2. Abul Faraj Ibnul Jauzi rahimahullah menyebutkan hadits-hadits shalat tasbih dan jalan-jalannya, di dalam kitab beliau al-Maudhu’at, kemudian men-dha’if-kan semuanya dan menjelaskan kelemahannya.

3. Imam adz-Dzahabi rahimahullah menganggapnya termasuk hadits munkar (Mizanul I’tidal, 4/213. Dinukil dari Mukhtashar Minhajul Qashidin, hal. 32, tahqiq Syaikh Abdullah al-Laitsi al-Anshari).

Ulama yang Menguatkan

Namun, sejumlah ulama besar Ahli Hadits telah menguatkan menshahihkan hadits shalat tasbih, di antaranya:

1. Ar-Ruyani rahimahullah berkata dalam kitab al-Bahr, di akhir kitab al-Janaiz, “Ketahuilah, bahwa shalat tasbih dianjurkan, disukai untuk dilakukan dengan rutin setiap waktu, dan janganlah seseorang lalai darinya.”

2. Ibnul Mubarak. Beliau ditanya, “Jika seseorang lupa dalam shalat tasbih, apakah dia bertasbih dalam dua sujud sahwi 10, 10 (sepuluh, sepuluh)?” Beliau menjawab, “Tidak, Shalat tasbih itu hanyalah 300 (tiga ratus) tasbih.” Dalam riwayat ini, Ibnul Mubarak tidak mengingkari shalat tasbih, yang menunjukkan bila beliau membenarkannya (Al-Adzkar, hal. 169). Imam Tirmidzi rahimahullah berkata, “Ibnul Mubarak dan banyak ulama berpendapat (disyariatkannya) shalat tasbih dan mereka menyebutkan kautamaannya.” (Al-Adzkar, hal. 167).

3. Al-Hafizh al-Mundziri (wafat 656 H) berkata, “Hadits ini telah diriwayatkan dari banyak sahabat Nabi, dan yang paling baik ialah hadits Ikrimah ini. Dan telah dishahihkan oleh sekelompok ulama, di antaranya al-Hafizh Abu Bakar al-Aajuri, Syaikh kami al-Hafizh Abul Hasan al-Maqdisi, semoga Allah merahmati mereka. Abu Bakar bin Abu Dawud berkata, “Aku mendengar bapakku berkata, ‘Tidak ada hadits shahih dalam shalat tasbih, kecuali ini’.” Muslim bin al-Hajjaj berkata, “Tidaklah diriwayatkan di dalam hadits ini sanad yang lebih baik dari ini (yakni isnad hadits Ikrimah dari Ibnu Abbas).” (Shahih at-Targhib wat Targhib, 1/281, karya al-Mundziri, tahqiq al-Albani).

4. Imam Nawawi rahimahullah (wafat 676 H), beliau membuat satu bab, Bab: Dzikir-dzikir Shalat Tasbih, di dalam kitabnya al-Adzkar, hal. 166. Beliau juga menyebutkan perselisihan para ulama tentang hadits-hadits shalat tasbih, dan beliau termasuk ulama yang menyatakan disyariatkannya shalat tasbih.

5. Imam Ibnu Qudamah rahimahullah (wafat 689 H) berkata, “Disukai untuk melakukan shalat tasbih.” (Mukhtashar Minhajul Qashidin, hal. 47, tahqiq: Syaikh Ali bin Hasan).

6. Syaikh as-Sindi (wafat 1138 H) berkata, “Hadits ini (shalat tasbih) telah dibicarakan oleh huffazh (para ulama ahli hadits). Yang benar, bahwa hadits ini hadits tsabit (kuat). Sepantasnya orang-orang mengamalkannya. Orang-orang telah menyebutkannya panjang lebar, dan aku telah menyebutkan sebagian darinya dalam catatan pinggir kitab (Sunan) Abu Dawud dan catatan pinggir kitab al-Adzkar karya an-Nawawi.” (Ta’liq dalam Sunan Ibnu Majah, 1/442).

7. Syaikh al-Albani rahimahullah menshahihkan hadits shalat tasbih ini dalam kitab Shahih at-Targhib Wat Targhib, 1/281.

8. Syaikh Ali bin Hasan al-Halabi al-Atsari berkata mengomentari perkataan Ibnu Qudamah di atas, “Banyak ulama telah menshahihkan isnad hadits shalat tasbih, dan lihatlah (kitab al-Atsar al-Marfu’ah Fil Akhbar al-Maudhu’ah, hal. 123-143, karya al-Laknawi rahimahullah. Beliau telah mengumpulkan hal itu dengan sangat banyak.” (Catatan kaki Mukhtashar Minhajul Qashidin, hal. 47, tahqiq: Syaikh Ali bin Hasan).

9. Syaikh Salim al-Hilali menshahihkan hadits shalat tasbih dalam kitab beliau Mukaffiratudz Dzunub.

10. Syaikh Abu Ashim Abdullah ‘Athaullah berkata, “Riwayat Abu Dawud; Timidzi; Ibnu Majah; Abdur Razzaq di dalam al-Mushannaf; al-Baihaqi dalam as-Sunan; dan al-Hakim di dalam al-Mustadrak; (derajat hadits) shahih li ghairihi.” (I’lamul Baraya Bi Mukaffiratil Khathaya., hal. 40, taqdim: Syaikh Mushthafa al-Adawi).

11. Selain para ulama di atas, yang juga termasuk menshahihkan hadits shalat tasbih ini ialah Imam Daruquthni, Ibnu Mandah, al-Khathib al-Baghdadi, Ibnu shalah, Ibnu Hajar al-Asqalani, as-Suyuthi, Syaikh Ahmad Syakir, dan lainnya.

Kesimpulan

1. Derajat hadits shalat tasbih adalah shahih li ghairihi, sehingga dapat diamalkan. Adapun para ulama men-dha’if-kannya atau menyatakan bahwa hadits shalat tasbih adalah palsu, karena tidak mendapatkan hadits yang kuat sanadnya. Tetapi, hal ini bukan berarti seluruh sanad hadits shalat tasbih tidak shahih. Karena sebagiannya yang berderajat hasan, kemudian dikuatkan jalan lainnya, sehingga meningkat menjadi shahih li ghairihi. Wallahu a’lam.

2. Shalat tasbih hukumnya sunnah, bukan wajib sebagaimana anggapan sebagian orang.

3. Cara shalat tasbih sebagaimana hadits di atas.

4. Shalat tasbih dilakukan 4 rakaat dengan satu salam, sesuai dengan zhahir hadits. Ada juga sebagian ulama yang menyatakan dengan dua salam. Wallahu a’lam.

5. Waktunya boleh siang ataupun malam.

Bid’ah Seputar Shalat Tasbih

Syaikh Salim al-Hilali dalam kitab beliau Mukaffiratudz Dzunub, menyebutkan tiga bid’ah berkaitan dengan shalat tasbih ini, yaitu:

1. Mengkhususkan pada bulan Ramadhan, atau mengkhususkannya pada tanggal 27 Ramadhan.

2. Melakukan secara berjama’ah.

3. Melakukan sehari lebih dari sekali. (Selain bid’ah di atas, ada juga bid’ah lainnya, seperti:)

4. Sebagian kaum muslimin ada yang melakukan setiap selapan (istilah Jawa, yaitu 35 hari) sekali.

Tambahan

Apa yang disebutkan dalam kitab Nihayatuz Zain, hal. 115, bahwa surat yang paling utama dibaca dalam shalat tasbih adalah permulaan surat al-Hadid, al-Hasyr, ash-Shaf, dan ath-Thaghabun. Jika tidak, maka surat al-Zalzalah, al-‘Adiyat, al-Haakum, dan al-Ikhlas, maka kami tidak mengetahui dalil yang jelas tentang hal ini. Wallahu a’lam.

Demikian juga apa yang dinukil di dalam I’anathuth Thalibin, hal. 259 dari perkataan Imam Suyuthi, bahwa surat yang dibaca adalah al-Haakum, al-‘Ashr, al-Kafirun dan al-Ikhlas, kami tidak mengetahui dalil yang jelas tentang hal ini. Sedangkan di dalam hadits di atas, Rasulullah tidaklah mengkhususkan dengan surat tertentu. Demikianlah penjelasan kami, semoga bermanfaat. Wallahu a’lam.

Sumber: Majalah As-Sunnah, Edisi 11 Tahun VII, 1424 H – 2003 M
Dipublikasikan dengan pengubahan tata bahasa seperlunya oleh redaksi www.konsultasiSyariat.com
Selanjutnya

DAKWAH SALAF DAKWAH YANG KERAS…??

0 comments

Benarkah dakwah salafiyah adalah dakwah yang keras...??


Mari kita simak baik-baik dialog antaran syaikh albani rahimahulloh dengan seorang ikhwan..semoga kita dapat mengambil manfaat dari dialoh ini..amiin


Penanya: Wahai Syaikh, ini ada pertanyaan tentang dakwah. Sikap lemah lembut, ramah dan halus adalah termasuk sunah yang benar dari Nabi – shollallohu ‘alaihi wa sallam –

Syaikh: Begitulah.

Penanya : Apakah dalam dakwah wajib ada sikap lemah lembut dan harus dilaksanakan, ataukah hal itu mustahab (hukumnya -pent)?

Syaikh: Hal itu hukumnya wajib.

Penanya: Baiklah, pertanyaan tadi ada maksudnya, ada tujuannya.

Syaikh: Di balik bukit pasti ada sesuatu, baiklah.

BENARKAH BAHWA SALAFIYUN TERKENAL DENGAN SIKAP KERASNYA DALAM DAKWAH ?

Penanya: Salafiyun dengan beragamnya mereka terkenal dengan sikap keras dan kurang lembut dalam berdakwah, ini mungkin benar. Jika Anda memandang hal ini benar – dan inilah pandangan saya – apa komentar Anda atas hal yang semacam ini?

Syaikh: Pertama, dalam ucapanmu itu ada yang perlu diperhatikan. Yaitu perkataanmu, “ini mungkin benar,” demikian?

Penanya: (Saya katakan) Jika Anda memandang hal ini benar.

Syaikh: Pertama engkau katakan “ini mungkin benar” maksudnya adalah apa yang dikatakan tentang mereka berupa sikap keras mungkin benar. Apakah engkau termasuk mereka?

Penanya: Iya, maaf, saya telah mengatakannya, iya.

Syaikh: Di sini perlu diperhatikan. Kami ingin menarik perhatian saudara-saudara kami, ketika mereka berbicara dengan ucapan seperti ini, kami katakan ini adalah perkataan diplomatis. Seringnya mereka tidak memaksudkan perkataan itu. Akan tetapi perkataan itu hanyalah yang ada dalam hati, hanya saja lisan dijadikan sebagai petunjuk atas apa yang ada dalam hati. Maka tatkala seseorang berkata dalam satu perkara, “mungkin seperti ini” maka perkataan ini berhadapan dengan lawannya yaitu, “mungkin tidak seperti itu.” Apakah demikian?

Penanya: Benar.

Syaikh: Sekarang, di sini ada dua hal yang muncul berkaitan dengan pertanyaanmu, dan setelah itu kita akan meneruskan jawaban. Apakah engkau yakin terhadap pernyataan bahwa Salafiyun tidak memiliki kelemahlembutan, yang ada hanya sikap keras pada mereka dan sikap keras ini adalah manhaj mereka, apakah engkau yakin akan hal ini? Engkau telah membuka untukku pintu pertanyaan ini, karena engkau telah berkata, “ini mungkin benar.”

Penanya: Saya telah mengucapkannya, maafkan perkataan saya.

Syaikh: Jika demikian, (sekarang) kami ingin mendengar perkataan yang benar. Apa itu?

Penanya: Apakah aku ulangi perkataan tadi?

Syaikh: Tidak, jangan kamu ulangi, karena itu perkataan yang salah. Jika tidak demikian, kenapa kamu minta maaf? (Yang kami inginkan -pent) engkau mengulangi pendapatmu dengan cara yang benar, tanpa pernyataan “mungkin”. Jelas?

Penanya: Iya. Syaikh: Baiklah, silahkan.

Penanya: [Di sini penanya mengulangi ucapannya dan jawaban Syaikh yang lalu]… Salafiyun, – menurut pendapat saya – mereka terkenal dengan sikap yang keras dan kurang lembut dalam dakwah. Ini adalah pendapat saya.

Syaikh: Engkau termasuk mereka?

Penanya: Saya berharap demikian.

Syaikh: Engkau berharap demikian. Engkau termasuk mereka, maksudnya engkau salafi?

Penanya: Iya.

Syaikh: Baiklah, engkau termasuk Salafiyun yang keras?

Penanya: Saya tidak mentazkiah diri saya… maksudku adalah sifat yang nampak.

Syaikh: Perkaranya sekarang bukanlah perkara tazkiyah. Akan tetapi tentang penjelasan kenyataan. Sebagaimana kami katakan, perkaranya, engkau sekarang yang memulai pertanyaan, ini dalam rangka saling menasehati. Tidak tepat di sini pernyataan, “Saya tidak mentazkiyah diri saya.” Karena engkau hendak menjelaskan kenyataan. Seandainya engkau bertanya kepadaku dengan pertanyaan ini, aku akan menjawab, “menurut persangkaanku, aku bukan orang yang bersikap keras.” Akan tetapi hal ini tidak berarti aku mentazkiyah diriku, karena aku memberitakan tentang kenyataanku. Maka pikirkanlah pertanyaannya.

Penanya: Iya, jawabku sebagaimana jawaban Anda, wahai Syaikh.

Syaikh: Jika demikian, tidak benar kita memutlakkan pernyataan bahwa Salafiyun bersikap keras. Yang benar kita katakan, sebagian mereka bersikap keras. Apakah jelas sampai di sini?

Penanya: Iya.

Syaikh: Baiklah, jika demikian, kita katakan bahwa sebagian Salafiyun memiliki metode dakwah yang keras. Akan tetapi, apakah engkau melihat sifat ini merupakan kekhususan Salafiyun?

Penanya: Tidak. Syaikh: Kalau begitu, apa faidahnya dan apa maksud dari pertanyaan ini?! Ini yang pertama. Dan yang kedua, sikap lembut yang kita katakan hukumnya wajib, apakah dia berhukum wajib selamanya?

Penanya: Tidak selamanya.

Syaikh: Jika demikian kita telah mengeluarkan kesimpulan berikut. Pertama, tidak boleh bagimu dan juga selainmu untuk menyifati satu kelompok manusia dengan satu sifat lalu engkau menggeneralisir sifat itu kepada keseluruhan mereka. Kedua, tidak boleh bagimu untuk memberikan sifat ini kepada salah seorang individu kaum muslimin baik salafi atau kholafi – dalam batasan istilah kita – kecuali dalam sebagian perkara tertentu, selama kita sepakat bahwa sikap lembut tidak disyariatkan untuk berlaku selalu dan selamanya. Kita mendapati Rasul – shollallohu ‘alaihi wa sallam – telah menggunakan sikap keras yang jika sikap itu dilakukan oleh seorang salafi pada hari ini niscaya orang-orang akan mengingkarinya dengan keras. Contohnya, barangkali engkau mengetahui kisah Abu Sanabil, apakah engkau ingat kisah ini?

Penanya: Tidak, tidak. Syaikh: Ada seorang wanita yang ditinggal mati oleh suaminya sedangkan dia dalam keadaan hamil. Lalu dia pun melahirkan. Dan telah sampai kepadanya dari Rasulullah – shollallohu ‘alaihi wa sallam – bahwa seorang wanita hamil yang ditinggal mati suaminya akan berakhir masa ‘iddahnya jika dia melahirkan anaknya. Hadits itu menyebutkan – dan hadits ini ada dalam Shahih al-Bukhari – bahwa setelah wanita itu melahirkan dia pun berhias, bercelak dan mempercantik diri untuk bersiap menerima pinangan. Maka Abu Sanabil melihatnya, sedangkan dulu dia pernah meminangnya namun wanita itu enggan. Berkatalah Abu Sanabil kepadanya, (bahwa) tidak halal bagimu (berhias diri) kecuali setelah berakhirnya masa iddah wanita yang ditinggal mati suaminya – yaitu empat bulan sepuluh hari –. Dan nampaknya wanita itu adalah orang yang perhatian terhadap agamanya, sehingga tidak lain yang dia lakukan adalah berjilbab dan bersegera menuju Nabi – shollallohu ‘alaihi wa sallam – lalu menyampaikan kepada beliau apa yang dikatakan Abu Sanabil kepadanya. Maka Nabi – shollallohu ‘alaihi wa sallam – bersabda, “Abu Sanabil telah berdusta.” Apakah ini sikap keras ataukah sikap lembut?

Penanya: Iya, itu sikap keras.

Syaikh: Siapa yang melakukan? Yang melakukan adalah bapak kelemahlembutan. (Allah berfirman :

وَلَوْ كُنتَ فَظًّا غَلِيظَ الْقَلْبِ لَانفَضُّوا مِنْ حَوْلِكَ

Sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu.” (Ali Imran: 159)

Jika demikian, prinsip lemah lembut bukanlah kaidah yang berlaku menyeluruh sebagaimana telah kita sepakati baru saja. Hanya saja hendaknya seorang muslim mampu menempatkan kelemahlembutan pada tempatnya dan sikap keras pada tempatnya. Demikian pula contohnya, sebagaimana dalam Musnad Imam Ahmad, ketika beliau – shollallohu ‘alaihi wa sallam – berkhutbah berdirilah seorang sahabat dan berkata kepada beliau, “Apa yang Allah kehendaki dan yang engkau kehendaki wahai Rasulullah.” Maka beliau bersabda, “Apakah engkau menjadikanku sebagai tandingan bagi Allah?! Katakanlah, apa yang Allah kehendaki saja.” Apakah ini sikap keras atau lembut?

Penanya: Gaya bicara Nabi – shollallohu ‘alaihi wa sallam -.

Syaikh: Jawaban semacam ini, aku sebut usaha untuk mengelak. Karena engkau tidak menjawabku sebagaimana jawabanmu sebelumnya ketika aku katakan kepadamu tentang Abu Sanabil bahwa Nabi – shollallohu ‘alaihi wa sallam – berkata, “Abu Sanabil telah berdusta.” Apakah ini sikap keras ataukah sikap lembut? (Engkau jawab) ini sikap keras.

Penanya: Ini sikap keras, iya.

Syaikh: Dan ini yang kedua.

Penanya: Tapi beliau hanya menjelaskan kepadanya dengan perkataan, “Apakah engkau menjadikanku sebagai tandingan bagi Allah?”

Syaikh: Ini juga usaha untuk mengelak – semoga Allah memberkahimu –. Aku tidak bertanya kepadamu apakah beliau menjelaskan atau tidak. Aku bertanya kepadamu, sikap keras atau sikap lembut? Kenapa sekarang metodemu berubah dalam menjawab? Tadi engkau tidak mengatakan, beliau menjelaskan kepadanya, “Abu Sanabil telah berdusta.” Beliau memang menjelaskan. Akan tetapi apakah penjelasan ini dengan gaya yang lemah lembut – sebagaimana telah kita sepakati bahwa kelemahlembutan adalah kaidah (dalam dakwah) – ataukah pada penjelasan itu ada sikap keras? Engkau menjawab dengan tegas, padanya ada sikap keras. Dan sekarang, apa yang terlewat dari apa yang nampak dalam pertanyaan kedua?

Penanya: (Tentang) pertanyaan kedua, beliau tidak menyatakan dia orang yang berdusta, beliau bersabda, “Apakah engkau menjadikanku sebagai tandingan bagi Allah.”

Syaikh: Allahu Akbar, ini pengingkaran yang lebih jelas – semoga Allah memberkahimu.

Salah seorang hadirin berkata: Wahai Syaikh kami, (Nabi – shollallohu ‘alaihi wa sallam) bersabda, “Seburuk-buruk penceramah adalah engkau.” Dalam riwayat Muslim.

Syaikh: Iya, dalam kisah yang lain. Engkau ingat hadits ini? Barangsiapa taat kepada Allah dan Rasul-Nya maka dia telah lurus. Dan barangsiapa bermaksiat kepada keduanya maka dia telah tersesat. Beliau bersabda, “Seburuk-buruk penceramah adalah engkau.” Ini sikap keras atau lembut?

Penanya: Iya, keras.

Syaikh: Yang penting – semoga Allah memberkahimu – di sana ada metode lemah lembut dan ada metode keras. Sekarang, setelah kita sepakat bahwa di sana tidak ada satu kaidah yang berlaku untuk semuanya, berlaku selamanya; bersikap lembut, lembut, dan lembut selamanya, atau bersikap keras, dan keras selamanya.

Penanya: Iya.

Syaikh: Jadi, terkadang bersikap lembut dan terkadang bersikap keras. Sekarang, ketika Salafiyun semuanya dituduh bersikap keras, apakah engkau tidak melihat bahwa Salafiyun – dibandingkan dengan kelompok, jamaah dan golongan lain – memberikan perhatian untuk mengetahui hukum-hukum syar’i dan mengajak manusia kepadanya dengan perhatian yang lebih besar dari yang lain?

Penanya: Tidak diragukan.

Syaikh: Tidak diragukan – semoga Allah memberkahimu. Jika demikian, dengan sebab perhatian yang melebihi perhatian (kelompok) lain dari sisi ini, kelompok lain menganggap amar makruf dan nahi munkar (yang dilakukan) meskipun disertai dengan kelemahlembutan, sebagai sikap keras. Bahkan sebagian mereka mengatakan, sekarang bukanlah zamannya. Bahkan sebagian mereka bersikap melampaui batas dan mengatakan, pembahasan masalah tauhid pada hari ini akan memecah belah barisan. Jika demikian – semoga Allah memberkahimu – maka hal yang ingin aku capai bersamamu adalah bahwa permasalahan ini merupakan permasalahan yang nisbi (relatif). Yakni, seseorang yang tidak memiliki semangat dalam berdakwah, dan secara khusus dalam masalah furu’ yang mereka namakan sebagai kulit atau perkara sekunder, niscaya akan menganggap suatu pembahasan meskipun disertai dengan metode yang baik, akan dianggapnya sebagai pembahasan yang keras dan tidak pada tempatnya. Tidak pantas bagimu – sedangkan engkau adalah seorang salafi seperti kami – untuk menyebarkan di tengah-tengah manusia – meski mereka berjumlah sedikit pada saat ini – dan menyebutkan bahwa Salafiyun adalah orang-orang yang keras. Karena kita telah sepakat hanya sebagian mereka saja yang bersikap keras. Dan hal ini juga terjadi walaupun di kalangan para sahabat; di antara mereka ada yang bersikap lembut dan di antara mereka ada yang bersikap keras. Barangkali engkau mengetahui kisah seorang Arab badui yang ingin kencing di masjid. Lalu apa yang diinginkan oleh para sahabat? Mereka ingin memukul orang tersebut. Apakah ini sikap lembut atau keras?

Penanya: Ini sikap keras.

Syaikh: Sikap keras. Akan tetapi, apa yang Rasulullah katakan kepada mereka? (Beliau mengatakan), “Biarkan dia.” Jika demikian, terkadang tidak ada yang selamat dari sikap keras kecuali hanya sedikit manusia. Akan tetapi yang benar, bahwa kaidah dalam berdakwah adalah hendaknya dakwah didasari atas hikmah dan nasihat yang baik. Sedangkan termasuk hikmah adalah meletakkan sikap lembut pada tempatnya dan sikap keras pada tempatnya. Maka jika kita menyifati sebaik-baik kelompok islam dengan sikap keras secara mutlak, yang mana kelompok itu memiliki keistimewaan dari kelompok lain berupa semangatnya untuk mengikuti al-Kitab, as-Sunnah dan jalan yang ditempuh as-Salaf ash-Shalih, maka aku menganggap ini bukanlah sikap yang adil sama sekali. Bahkan ini sama sekali tidak termasuk syariat Islam. Adapun jika dikatakan, di antara mereka ada yang bersikap keras, maka siapa yang bisa mengingkari. Selama di kalangan para sahabat masih ada yang bersikap keras tidak pada tempatnya, maka sangat lebih dimungkinkan lagi adanya orang yang bersikap keras di kalangan orang belakangan seperti kita ini. Kemudian, sekarang kita membicarakan seorang individu tertentu. Anggaplah dia adalah orang yang sangat lembut dan halus. Apakah dia akan selalu selamat dari menggunakan sikap keras yang tidak pada tempatnya?

Penanya: Tidak selalu.

Syaikh: Jika demikian – semoga Allah memberkahimu – perkara ini telah selesai. Dan kewajiban kita tidak lain adalah agar saling menasihati. Jika kita melihat seseorang yang memberi nasihat, wejangan dan peringatan dengan sikap keras yang tidak pada tempatnya, maka kita ingatkan dia, mungkin dia memiliki sisi pandang (sehingga dia bersikap keras). Jika dia ingat maka semoga Allah membalas kebaikan untuknya. Namun jika dia memiliki sisi pandang tertentu, maka kita dengarkan hal itu darinya dan selesailah urusannya.

Sumber : Silsilah Huda wan Nuur No.Kaset 595 , transkrip didapat dari http://www.kulalsalafiyeen.com/

Link sumber: http://elilmu.wordpress.com
Selanjutnya

Membelanjakan Harta Tanpa Izin Suami

0 comments

Tanya:
“Assalamu’alaikum. Ustadz, dosakah isteri yang secara diam-diam membantu keluarganya dengan menggunakan uang hasil kerjanya sendiri karena suami kurang memperhatikan orang tua istri?” 08526814xxxx
Jawab:
Wa’alaikumus salam
عَنْ أَيُّوبَ قَالَ سَمِعْتُ عَطَاءً قَالَ سَمِعْتُ ابْنَ عَبَّاسٍ قَالَ أَشْهَدُ عَلَى النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – - أَوْ قَالَ عَطَاءٌ أَشْهَدُ عَلَى ابْنِ عَبَّاسٍ – أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – خَرَجَ وَمَعَهُ بِلاَلٌ ، فَظَنَّ أَنَّهُ لَمْ يُسْمِعِ النِّسَاءَ فَوَعَظَهُنَّ ، وَأَمَرَهُنَّ بِالصَّدَقَةِ ، فَجَعَلَتِ الْمَرْأَةُ تُلْقِى الْقُرْطَ وَالْخَاتَمَ ، وَبِلاَلٌ يَأْخُذُ فِى طَرَفِ ثَوْبِهِ .
Dari Ayyub, aku mendengar Atha’ berkata bahwa dia mendengar Ibnu ‘Abbas bercerita, “Aku bersaksi bahwa Nabi pergi ditemani Bilal saat shalat ‘Ied. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengira bahwa para wanita tidak mendengar khutbah yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sampaikan. Oleh karena itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam nasehati mereka secara khusus dan Nabi perintahkan mereka supaya bersedekah. Para wanita pun melemparkan anting-anting dan cincin mereka ke arah kain yang dibentangkan oleh Bilal dan Bilal memegang ujung kainnya” (HR Bukhari no 98 dan Muslim no 884).
Hadits di atas adalah dalil yang sangat tegas menunjukkan bahwa seorang istri boleh menyedekahkan harta pribadinya meski tanpa sepengetahuan dan seizin suaminya. Dalam hadits di atas tidak dijumpai penjelasan bahwa para wanita tersebut pergi dan meminta izin kepada suaminya terlebih dahulu ketika Nabi memerintahkan mereka untuk bersedekah.
عَنْ كُرَيْبٍ مَوْلَى ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ مَيْمُونَةَ بِنْتَ الْحَارِثِ – رضى الله عنها – أَخْبَرَتْهُ أَنَّهَا أَعْتَقَتْ وَلِيدَةً وَلَمْ تَسْتَأْذِنِ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – ، فَلَمَّا كَانَ يَوْمُهَا الَّذِى يَدُورُ عَلَيْهَا فِيهِ قَالَتْ أَشَعَرْتَ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَنِّى أَعْتَقْتُ وَلِيدَتِى قَالَ « أَوَفَعَلْتِ » . قَالَتْ نَعَمْ . قَالَ « أَمَا إِنَّكِ لَوْ أَعْطَيْتِيهَا أَخْوَالَكِ كَانَ أَعْظَمَ لأَجْرِكِ »
Dari Kuraib, bekas budak dari Ibnu ‘Abbas sesungguhnya Maimunah binti al Harits pernah bercerita kepada Ibnu ‘Abbas bahwa dia memerdekakan budak perempuannya tanpa meminta izin kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terlebih dahulu. Pada saat hari giliran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menginap di rumah istrinya, Maimunah barulah Maimunah berkata kepada Nabi, “Wahai Rasulullah, apakah kau tahu bahwa aku telah memerdekakan budak perempuan yang kumiliki?”. Komentar Nabi, “Benarkah kau telah melakukannya?”. “Ya”, jawab Maimunah. Sabda Nabi, “Jika kau berikan budak perempuan tersebut kepada pamanmu tentu pahalanya lebih besar” (HR Bukhari no 2452 dan Muslim no 999).
Dalam hadits ini, Nabi tidak menyalahkan perbuatan istrinya, Maimunah yang menginfakkan harta pribadinya tanpa sepengetahuan dan seizin beliau. Andai hal ini terlarang tentu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan menegurnya.
عَنْ أَسْمَاءَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ « أَنْفِقِى وَلاَ تُحْصِى فَيُحْصِىَ اللَّهُ عَلَيْكِ ، وَلاَ تُوعِى فَيُوعِىَ اللَّهُ عَلَيْكِ »
Dari Asma’, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda kepadanya, “Berinfaklah dan jangan dihitung-hitung (sehingga engkau merasa sudah banyak berinfak dan pada akhirnya kau berhenti berinfak). Jika demikian maka Allah akan perhitungan denganmu dalam anugrahNya dan jangan kau simpan kelebihan hartanya sehingga Allah akan menyimpan (baca: menahan) anugrahNya kepadamu” (HR Bukhari no 2451 dan Muslim no 1029).
Dalam hadits ini Nabi memerintahkan Asma untuk banyak-banyak berinfak dan Nabi tidak memerintahkannya untuk minta izin terlebih dahulu kepada suaminya yaitu az Zubair. Andai itu sebuah keharusan tentu Nabi akan memerintahkannya.
عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « لاَ يَجُوزُ لاِمْرَأَةٍ أَمْرٌ فِى مَالِهَا إِذَا مَلَكَ زَوْجُهَا عِصْمَتَهَا ».
Dari ‘Amr bin Syu’aib dari ayahnya dari kakeknya, sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak boleh bagi seorang perempuan yang bersuami untuk membelanjakan harta pribadinya (tanpa seizin suaminya)” (HR Abu Daud no 3546, Nasai no 3756, Ibnu Majah no 2388 dan dinilai al Albani sebagai hadits hasan shahih).
Hadits ini kita kompromikan dengan hadits-hadits di atas dengan kita katakan bahwa di antara bentuk pergaulan yang baik antara suami dan istri adalah jika seorang istri ingin membelanjakan harta pribadinya untuk membeli sesuatu atau berinfak hendaknya bercerita kepada suaminya terlebih dahulu. Inilah adab yang hendaknya dimiliki oleh seorang istri dan itulah yang terbaik.
Berdasarkan uraian di atas maka ibu boleh membantu orang tua dengan harta pribadi ibu meski dengan cara diam-diam dan tanpa sepengetahuan suami namun lebih baik jika ibu bercerita kepada suami tentang apa yang ibu lakukan.

sumber : http://ustadzaris.com
Selanjutnya