Tampilkan postingan dengan label Fiqh. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Fiqh. Tampilkan semua postingan

Tidak Boleh Berbuat Sesuatu Yang Membahayakan

0 comments



لاَ ضَرَرَ وَلَا ضِرَا رَ

لاَ ضَرَرَ وَلَا ضِرَا رَ

Asal Kaedah

Lafadz kaedah ini terambil dari sabda Rosululloh yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah2/784, Baihaqi 10/133, Ahmad 1/313, Daruquthni 4/228, Hakim 2/57 dan beliau mengatakan shohih menurut syarat Imam Bukhori Muslim dan disepakati oleh Imam DzahabiMalik 2/745, Abu Dawud dalam Marosil hal : 44 dan lainnya dengan sanad hasan dari jalan beberapa sahabat Rosululloh  diantaranya adalah Ubadah bin Shomith,Ibnu AbbasAbu Sa’id al KhudriAbu HuroirohJabir bin AbdillahAisyah,Tsa’labah bin Abi Malik al Qurodli dan Abu Lubabah Rodliyallohu anhum ajma’in. (Lihat Takhrij hadits ini secara lengkap dalam Jami’ Ulum wal Hikam oleh Imam Ibnu Rojab hadits no : 32)
Dalam sebagian kitab yang membahas kaedah fiqhiyyah, kaedah ini diungkapkan dengan lafadl :

الضَرَرُ يُزَالُ

“Sesuatu yang membahayakan itu harus dihilangkan.”
Namun ungkapan kaedah ini dengan lafadl diatas lebih baik, karena beberapa sebab yang sudah saya katakan pada kaedah pertama, yang intinya adalah :
  1. Bahwa lafadl

    “لاَ ضَرَرَ وَلَا ضِرَا رَ“

    adalah nash Rosululloh, dan bagaimanapun juga nash dari Rosululloh lebih diutamakan daripada lainnya.
  2. Kaedah diatas mempunyai cakupan yang lebih luas, yaitu menghilangkan kemadlorotan yang berhubungan dengan diri sendiri maupun orang lain, baik dia yang memulai maupun saat membalas kejahatan orang lain.
  3. Kekuatan dalil kaedah fiqhiyah yang terambil langsung dari nash Rosululloh jauh diatas kekuatan sebuah kaedah fiqhiyyah yang bukan diambil langsung dari sabda beliau. (Lihat Al Wajiz fi Idlohi qowaid Fiqhil Kulliyah oleh DR. Muhamad Shidqi al Ghozzi hal : 251)

Makna kaedah

Para ulama berbeda pandangan saat menerangkan sabda Rosululloh yang menjadi sebuah kaedah fiqhiyyah diatas. Namun apapun perbedaan itu, semuanya tetap menuju pada sebuah tujuan yang sama yaitu bahwasannya sesuatu yang membahayakan itu harus dihilangkan secara hukum syar’i. (Lihat Bada’i Shona’i oleh Imam Al Kasani 5/136)
Cukuplah disini saya paparkan sebagian perkataan para ulama tentang hadits ini, yang insya Alloh bisa mewakili yang lainnya :
Imam Ibnu Abdil Bar berkata :
“Adapun sabda Rosululloh :

“لاَ ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ“

ada yang mengatakan bahwa  keduanya adalah dua lafadl tapi mengandung arti yang sama, Rosululloh mengungkapkan keduanya itu hanya untuk semakin menguatkan pembicaraan”.
Ibnu Habib berkata :
“Lafadl “ضَرَرَ”  menurut para pakar bahasa arab adalah nama dari sesuatu yang membahayakan, sedangkan “ضِرَارَ ” adalah perbuatan yang membahayakan itu sendiri.” Beliau juga mengatakan bahwa makna ضَرَرَ adalah janganlah seseorang itu berbuat sesuatu yang dia tidak melakukannya untuk dirinya sendiri, sedangkan arti ضِرَارَ adalah janganlah seseorang itu membahayakan orang lain.”
Inilah yang dinukil oleh Ibnu Habib.
Al Khusyani berkata :
“ضَرَرَ adalah sesuatu yang membayakan yang engkau bisa memetik manfaatnya tapi bisa membahayakan orang lain, sedangkan adl dliror adalah perbuatan yang engkau sama sekali tidak bisa memetik manfaatnya namun bisa membahayakan orang lain”.
Sedangkan para ulama’ lainnya juga berkata :
“Lafadl :

لا ضرر و لا ضرار

mirip dengan lafadl : القتل yang artinya membunuh dan lafadl  القتال yang berarti memerangi, maksudnya adalah bahwasanya makna adl dloror adalah berbuat sesuatu yang membahayakan orang lain yang mana dia tidak berbuat yang membahayakan dirinya, sedangkan makna adl dliror adalah berbuat sesuatu yang membahayakan orang lain yang mana dia berbuat jahat kepadanya kalau hal itu tidak diilakukan untuk membela sebuah kebenaran.”
(Lihat At Tamhid 20/158)
Syaikh Ahmad Az Zarqo berkata :
“Para ulama’ berselisih tentang perbedaan antara kedua lafadl ini menjadi banyak pendapat, namun telah disebutkan oleh Imam Ibnu Hajar al Haitsami dalam syarah Arba’in Nawawi bahwa yang paling bagus adalah bahwa makna لا ضرر adalah larangan berbuat yang membahayakan orang lain secara muthlak, sedangkan makna لا ضرار adalah jangan berbuat sesuatu yang membahayakan orang lain meskipun untuk membalas perbuatan jahatnya.”
( Lihat Syarah Qowa’id Fiqhiyyah hal : 140)
Hadits ini menunjukkan bahwa semua bentuk perbuatan yang membahayakan harus dihilangkan dan tidak boleh di kerjakan, karena Rosululloh mengungkapkannya dengan bentuk penafian, yang  mencakup semua bentuk perbuatan yang membahayakan. (LihatAl Wajiz hal : 252)
Al Munawi berkata :
“Hadits ini mencakup semua bentuk perbuatan yang membahayakan, karena kalimat dengan bentuk nakiroh kalau jatuh setelah lafadl penafian menunjukkan keumuman.”
(Lihat Faidlul Qodir 6/431)
Semua keterangan ini adalah tertuju pada larangan untuk berbuat sesuatu yang membahayakan orang lain kalau tanpa ada sebab yang membenarkan perbuatan tersebut, namun kalau ada sebab yang membenarkannya secara syar’i, maka itu diperbolehkan. Misalnya memotong tangan seorang yang mencuri, merajam orang yang berzina muhson dan lainnya, karena meskipun semua ini ada sisi kemadlorotannya, namun hal itu diperbolehkan karena dilakukan dengan cara yang benar, dan madlorot yang ditimbulkannya tidak sebanding dengan manfaat yang dihasilkannya.
Dan kalau dicermati, bahwa perbuatan yang membahayakan orang lain tanpa ada sebab yang membolehkannya secara syar’i itu ada dua kemungkinan, yaitu :
  1. Perbuatan yang memang dilakukan dengan tujuan membahayakan orang lain dan sama sekali tidak bermanfaat bagi pelakunya kecuali hanya untuk membahayakan orang lain saja. Maka perbuatan ini jelas-jelas terlarang. Banyak sekali dalil yang menunjukkan akan hal ini.
  2. Perbuatan yang membahayakan orang lain namun ada manfaatnya bagi pelaku, seperti kalau seseorang berbuat sesuatu dalam miliknya sendiri namun mengakibatkan bahaya bagi orang lain, maka hukumnya ada dua kemungkinan :
    • Yang pertama : kalau hal itu dilakukan dengan cara yang tidak wajar, maka  dia harus mengganti kerugian yang diderita oleh orang lain tersebut, seperti kalau dia membakar sampah miliknya ditanahnya sendiri pada saat terik matahari yang sangat menyengat dan angin sedang berhembus kencang, lalu tidak dia jaga menjalarnya api dan selanjutnya api tersebut membakar benda milik tetangganya maka dia wajib mengantinya.
    • Yang kedua : Kalau hal itu dilakukan dengan cara yang wajar, maka para ulama’ berselisih pendapat akan boleh dan tidaknya. Namun yang rajih bahwa hal tersebut juga dilarang. seperti seseorang yang memelihara ayam ditengah-tengah perkampungan yang baunya sangat mengganggu masyarakat sekitar, membuat bangunan yang tinggi sehingga bisa melihat aurot tetangganya, mengunakan bahan peledak untuk mengambil batu di gunung kalau hal itu bisa merobohkan atau meretakkan bangunan rumah yang ada disekitarnya dan beberapa contoh yang semisalnya (Lihat Al Mughni oleh Imam Ibnu Qudamah 7/52, Jami’ lum wal hikam dengan sedikit perubahan dan tambahan)

Kedudukan kaedah ini

Kaedah ini mempunyai kedudukan yang sangat agung dalam syariat agama islam, bahkan bukan berlebihan kalau saya katakan bahwasanya kaedah ini mencakup separoh agama islam, karena syariat islam dibangun atas dua hal yaitu mendatangkan kemaslahatan dan menghilangkan kemadlorotan, dan kaedah ini mencakup semua bentuk kemadlorotan harus dihilangkan (Lihat Syarah Kaukab Munir oleh Ibnu Najjar Al Hanbali 4/443)
Kaedah ini juga merupakan salah satu rukun syariat islam yang agung, yang mana kandunganya dikuatkan oleh banyak sekali dalil dari al Qur’an adan As sunnah. Kaedah ini merupakan pondasi untuk mencegah perbuatan yang membahayakan, juga pondasi untuk mengganti kerugian perbuatan yang membahayakan tersebut baik secara perdata maupun pidana, kaedah ini merupakan dasar bagi para fuqoha’ dalam menentukan berbagai permasalahan yang berhubungan dengan banyak kejadian. (Lihat Al Madkhol Al Fiqh al ‘Am oleh Az Zarqo 2/977)

Dalil-dalil Kaedah

Banyak sekali dalil yang menguatkan kandungan dari kaedah ini, selain hadits diatas yang merupakan pokok kaedah ini, yang intinya adalah tentang menghilangkan sesuatu yang membahayakan diri dan orang lain dengan cara apapun, diantaranya adalah :
  1. Firman Alloh tentang larangan wasiat yang membahayakan :

    مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصَى بِهَا أَوْ دَيْنٍ غَيْرَ مُضَارٍّ

    “Setelah ditunaikan wasiat yang dibuat olehnya  atau setelah dibayar hutangnya dengan tidak memberi madhorot kepada ahli waris.”
    (QS. An An Nisa’ : 12)
  2. Firman Alloh tetang larangan ruju’ kepada istri untuk tujuan membahayakannya :

    وَإِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَبَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَأَمْسِكُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ أَوْ سَرِّحُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ وَلَا تُمْسِكُوهُنَّ ضِرَارًا لِتَعْتَدُوا وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ فَقَدْ ظَلَمَ نَفْسَهُ

    “Apabila kamu mentalak istri-istrimu, lalu mereka mendekati masa iddahnya, maka rujuklah kepada mereka dengan cara yang bagus atau ceraikanlah dengan cara yang baik pula, janganlah kamu rujuk pada mereka untuk memberi kemudhorotan, karena dengan demikian kamu telah berbuat yang menganiaya mereka. Barang siapa yang berbuat demikian maka berarti dia telah berbuat dholim kepada dirinya sendiri.”
    (QS. Al Baqoroh : 231)
  3. Firman Alloh tentang masalah menyusui anak :

    لَا تُضَارَّ وَالِدَةٌ بِوَلَدِهَا وَلَا مَوْلُودٌ لَهُ بِوَلَدِهِ

    “Janganlah seorang ibu mendapatkan kemudhorotan disebabkan oleh anaknya dan juga seorang ayah karena anaknya.”
    (QS. Al Baqoroh : 233)
  4. Firman Alloh Ta’ala :

    أَسْكِنُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ سَكَنْتُمْ مِنْ وُجْدِكُمْ وَلَا تُضَارُّوهُنَّ لِتُضَيِّقُوا عَلَيْهِنَّ

    “Tempatkanlah mereka (para istri) dimana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka.”
    (QS. Ath Tholaq : 6)
  5. Firman Alloh dalam hadits Qudsi :

    يَا عِبَادِى إِنِّى حَرَّمْتُ الظُّلْمَ عَلَى نَفْسِى وَجَعَلْتُهُ بَيْنَكُمْ مُحَرَّمًا فَلاَ تَظَالَمُوا

    “Wahai hambaKu, sesungguhnya Aku mengharamkan kedholiman atas diriKu, maka janganlah kalian saling mendholimi.”
    (HR. Muslim 4/1994)
dan masih banyak lagi dalil lainya.

Penerapan kaedah

Kayaknya tidak mungkin untuk menyebutkan semua penerapan kaedah ini, namun kita isyaratkan pada sebagiannya saja, adapun yang lainnya silahkan untuk di qiaskan sendiri dengan yang sudah ada.
Diantara penerapan kaedah ini, ada yang terambil dari atsar para sahabat ataupun yang ditegaskan oleh para ulama’. Diantaranya adalah :
  1. Barang siapa yang barangnya dirusak oleh orang lain, maka dia tidak boleh merusak barang milik orang lain tersebut, karena itu akan memperluas kemadhorotan tanpa ada faedah yang berarti, namun cukup dengan meminta ganti rugi.
  2. Seandainya ada seseorang yang menyewa tanah orang lain untuk ditanami padi atau tanaman lainnya, lalu habis masa sewa padahal padi masih belum waktunya panen, maka tanah itu masih berada dalam genggaman yang menyewa sampai masa panen dengan membayar sewa tanah tambahan sesuai adat yang berlaku di masyarakat, itu demi menghilangkan kemadhorotan kalau tanaman harus di panen sebelum waktunya.
  3. Haram merokok, karena itu akan membahayakan diri pelaku dan orang yang ada disekitarnya.
  4. Boleh bagi pemerintah untuk melarang para pedagang dari mengimport barang dari luar negeri kalau hal itu akan membahayakan perkonomian dalam negeri, begitu pula sebaliknya boleh bagi pemerintah untuk melarang eksport barang keluar negri kalau barang tersebut sangat terbatas dan tidak mencukupi kebutuhan penduduk negeri tersebut.
  5. Dilarang menimbun makanan atau benda lain yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat karena itu akan membahayakan mereka.
  6. Kalau ada seseorang yang pesan kepada tukang kayu untuk dibuatkan lemari, maka dia wajib untuk menerimanya kalau si tukang telah membuatkan sesuai dengan kriteria yang disepakati, karena kalau tidak maka akan memadhorotkan tukang kayu tersebut.
Cabang-cabang kaedah لاَ ضَرَرَ وَلَا ضِرَا رَ
Tidak boleh berbuat sesuatu yang membahayakan
Ada beberapa kaedah yang merupakan cabang dari kaedah besar ini. Diantaranya adalah :
Kaedah pertama :

الضَرَرُ يُدْفَعُ بِقَدْرِ الْإِمْكَانِ

(Sesuatu yang membahayakan harus diantisipasi semampunya)
Makna kaedah
Bahwa secara hukum syar’i, sesuatu yang membahayakan itu harus diantisipasi semampunya jangan sampai terjadi, kalau hal itu bisa dilakukan  dengan tanpa menimbulkan bahaya lainnya, maka itulah yang sebenarnya harus dilakukan. Namun jika tidak memungkinkan, maka dilakukan semampunya meskipun menimbulkan bahaya yang lebih kecil.
Kaedah ini memberikan sebuah faedah  untuk menggunakan segala cara yang memungkinkan demi sebuah tindakan preventif atau antisipasi jangan sampai ada sebuah bahaya yang akan datang, sebagaimana ungkapan yang masyhur “menjaga itu lebih baik daripada mengobati”.  Dan untuk melakukan hal ini maka dengan batas kemampuan yang ada.
Dalil kaedah :
Diantara yang mendasari kaedah ini adalah firman Alloh :

وَأَعِدُّوا لَهُمْ مَا اسْتَطَعْتُمْ مِنْ قُوَّةٍ وَمِنْ رِبَاطِ الْخَيْلِ تُرْهِبُونَ بِهِ عَدُوَّ اللَّهِ وَعَدُوَّكُمْ وَآَخَرِينَ مِنْ دُونِهِمْ لَا تَعْلَمُونَهُمُ

“Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi dan dari kuda-kuda yang ditambat untuk berperang (yang dengan persiapan itu) kamu menggentarkan musuh Allah, musuhmu dan orang-orang selain mereka yang kamu tidak mengetahuinya.”
(QS. An Anfal : 60)
Sisi pengambilan dalil dari ayat ini bahwa Alloh memerintahkan kaum muslimin untuk mempersiapkan kekuatan diri untuk mencegah bahaya yang akan datang dari musuh. Hal itu untuk menakut nakuti mereka, sehingga mereka tidak akan menyerang kaum muslimin, dan seandainya mereka menyerang, maka kaum muslimin sudah punya persiapan diri.
Contoh penerapan kaedah :
  • Disyariatkan jihad untuk menolak bahaya yang datang dari musuh islam
  • Adanya syariat hukuman bagi para pelaku tindakan kriminal untuk menjaga jangan sampai orang dengan mudah berbuat kejahatan, karena kalau seseorang mengetahui bahwa kalau dia berbuat jahat akan mendapatkan hukuman yang setimpal maka itu kan menyurutkan niatnya.
  • Boleh untuk menolak transaksi dari seorang yang safih (orang tidak mengerti mengatur keuangan dengan baik) juga dari seorang yang muflis (orang bangkrut dan mempunyai banyak hutang) untuk menahan bahaya yang akan muncul pada hartanya safih maupun orang yang menghutangi muflis tersebut.
Kaedah kedua :

الضَرَرُ يُزَالُ

(Sesuatu yang membahayakan itu harus dihilangkan)
Makna kaedah :
Makna kaedah ini hampir mirip dengan kaedah pokok, yaitu setiap yang membahayakan itu harus atau boleh dihilangkan.
Contoh penerapan kaedah :
  • Apabila ada seseorang yang mengalirkan air bekas mandi maupun cuci dari rumahnya ke jalan sehingga mengotori dan membuat banjirnya jalanan dan mengganggu orang yang lewat dijalan tersebut, maka pemilik rumah tersebut harus membuntunya atau mengalirkan ke arah lainnya.
  • Jika ada seseorang yang membuat bangunan sampai ke arah jalan umum sehingga mengganggu orang atau kendaraan yang lewat, maka harus di robohkan bangunan yang mengganggu tersebut
  • Jika ada pohon milik seseorang yang tinggi dan besar sehingga dahannya mengganggu tetangga, maka harus dipoting dahan tersebut.
Kaedah ketiga :

الضَرَرُ لَا يُزَالُ بِمِثْلِهِ

(Sesuatu yang membahayakan itu tidak boleh dihilangkan dengan sesuatu yang membahayakan juga.)
Makna kaedah :
Bahwa kewajiban untuk menghilangkan sesuatu yang membahayakan itu harus jangan sampai menimbulkan kemadhorotan lain yang semisalnya, jadi syarat menghilangkan kemadhorotan adalah dengan sesuatu yang tanpa adanya kemadhorotan yang lain atau dengan kemadhorotan yang lebih kecil.
Jadi sebenarnya kaedah ini adalah pengkhususan dari kaedah yang sebelumnya.
Contoh penerapan kaedah :
  • Kalau ada seseorang yang dipaksa membunuh orang lain, jika tidak membunuh maka dia akan dibunuh, maka tidak boleh dia membunuh, karena madhorot yang akan ditimbulkannya sepadan dengan madhorot yang sekarang ada.
  • Kalau ada seseorang yang merusak benda milik orang lain, maka tidak boleh bagi yang dirusak untuk membalas merusak merusak benda orang yang merusak tadi. Tapi dia berhak untuk meminta ganti rugi.
Kaedah keempat :

إِذَا تَعَارَضَ مَفْسَدَتَانِ رُوْعِيَ أَعْظَمُهُمَا ضَرَرًا بِارْتِكَابِ أَخَفِّهِمَا

(Apabila  berbenturan antara dua hal yang membahayakan, maka harus dihilangkan madhorot yang paling besar meskipun harus mengerjakan madhorot yang lebih kecil)
Makna kaedah :
Kalau sebuah perkara itu dilakukan ataupun tidak dilakukan akan menimbulkan kemadhorotan, maka harus ditimbang antara madhorot yang besar dengan yang kecil, dan boleh mengerjakan madhorot yang kecil demi menghilangkan madhorot yang besar.
Dalil kaedah :
Kaedah ini didasari oleh banyak dalil, diantaranya :
Dalil al Qur’an
Kisah Nabi Musa dengan Khidr. Alloh berfirman :

فَانْطَلَقَا حَتَّى إِذَا رَكِبَا فِي السَّفِينَةِ خَرَقَهَا قَالَ أَخَرَقْتَهَا لِتُغْرِقَ أَهْلَهَا لَقَدْ جِئْتَ شَيْئًا إِمْرًا (71) قَالَ أَلَمْ أَقُلْ إِنَّكَ لَنْ تَسْتَطِيعَ مَعِيَ صَبْرًا (72) قَالَ لَا تُؤَاخِذْنِي بِمَا نَسِيتُ وَلَا تُرْهِقْنِي مِنْ أَمْرِي عُسْرًا (73) فَانْطَلَقَا حَتَّى إِذَا لَقِيَا غُلَامًا فَقَتَلَهُ قَالَ أَقَتَلْتَ نَفْسًا زَكِيَّةً بِغَيْرِ نَفْسٍ لَقَدْ جِئْتَ شَيْئًا نُكْرًا (74) قَالَ أَلَمْ أَقُلْ لَكَ إِنَّكَ لَنْ تَسْتَطِيعَ مَعِيَ صَبْرًا (75) قَالَ إِنْ سَأَلْتُكَ عَنْ شَيْءٍ بَعْدَهَا فَلَا تُصَاحِبْنِي قَدْ بَلَغْتَ مِنْ لَدُنِّي عُذْرًا (76) فَانْطَلَقَا حَتَّى إِذَا أَتَيَا أَهْلَ قَرْيَةٍ اسْتَطْعَمَا أَهْلَهَا فَأَبَوْا أَنْ يُضَيِّفُوهُمَا فَوَجَدَا فِيهَا جِدَارًا يُرِيدُ أَنْ يَنْقَضَّ فَأَقَامَهُ قَالَ لَوْ شِئْتَ لَاتَّخَذْتَ عَلَيْهِ أَجْرًا (77) قَالَ هَذَا فِرَاقُ بَيْنِي وَبَيْنِكَ سَأُنَبِّئُكَ بِتَأْوِيلِ مَا لَمْ تَسْتَطِعْ عَلَيْهِ صَبْرًا (78) أَمَّا السَّفِينَةُ فَكَانَتْ لِمَسَاكِينَ يَعْمَلُونَ فِي الْبَحْرِ فَأَرَدْتُ أَنْ أَعِيبَهَا وَكَانَ وَرَاءَهُمْ مَلِكٌ يَأْخُذُ كُلَّ سَفِينَةٍ غَصْبًا (79) وَأَمَّا الْغُلَامُ فَكَانَ أَبَوَاهُ مُؤْمِنَيْنِ فَخَشِينَا أَنْ يُرْهِقَهُمَا طُغْيَانًا وَكُفْرًا (80) فَأَرَدْنَا أَنْ يُبْدِلَهُمَا رَبُّهُمَا خَيْرًا مِنْهُ زَكَاةً وَأَقْرَبَ رُحْمًا

Maka berjalanlah keduanya, hingga tatkala keduanya menaiki perahu lalu Khidhr melobanginya. Musa berkata: “Mengapa kamu melobangi perahu itu yang akibatnya kamu menenggelamkan penumpangnya?” Sesungguhnya kamu telah berbuat sesuatu kesalahan yang besar. Dia (Khidhr) berkata: “Bukankah aku telah berkata: “Sesungguhnya kamu sekali-kali tidak akan sabar bersama dengan aku” Musa berkata: “Janganlah kamu menghukum aku karena kelupaanku dan janganlah kamu membebani aku dengan sesuatu kesulitan dalam urusanku”. Maka berjalanlah keduanya; hingga tatkala keduanya berjumpa dengan seorang anak, maka Khidhr membunuhnya. Musa berkata: “Mengapa kamu bunuh jiwa yang bersih, bukan karena dia membunuh orang lain? Sesungguhnya kamu telah melakukan suatu yang mungkar”. Khidhr berkata: “Bukankah sudah kukatakan kepadamu, bahwa sesungguhnya kamu tidak akan dapat sabar bersamaku?” Musa berkata: “Jika aku bertanya kepadamu tentang sesuatu sesudah (kali) ini, maka janganlah kamu memperbolehkan aku menyertaimu, sesungguhnya kamu sudah cukup memberikan udzur padaku”. Maka keduanya berjalan; hingga tatkala keduanya sampai kepada penduduk suatu negeri, mereka minta dijamu kepada penduduk negeri itu tetapi penduduk negeri itu tidak mau menjamu mereka, kemudian keduanya mendapatkan dalam negeri itu dinding rumah yang hampir roboh, maka Khidhr menegakkan dinding itu. Musa berkata: “Jikalau kamu mau, niscaya kamu mengambil upah untuk itu”. Khidhr berkata: “Inilah perpisahan antara aku dengan kamu; Aku akan memberitahukan kepadamu tujuan perbuatan-perbuatan yang kamu tidak dapat sabar terhadapnya. Adapun bahtera itu adalah kepunyaan orang-orang miskin yang bekerja di laut, dan aku bertujuan merusakkan bahtera itu, karena di hadapan mereka ada seorang raja yang merampas tiap-tiap bahtera. Dan adapun anak itu maka kedua orang tuanya adalah orang-orang mukmin, dan kami khawatir bahwa dia akan mendorong kedua orang tuanya itu kepada kesesatan dan kekafiran. Dan kami menghendaki, supaya Tuhan mereka mengganti bagi mereka dengan anak lain yang lebih baik kesuciannya dari anaknya itu dan lebih dalam kasih sayangnya (kepada ibu bapaknya).
(QS. Al Kahfi : 71-81)
Sisi pengambilan dalil dari kisah ini, bahwa tatkala benturan antara dua mafsadah, yaitu merusak perahu dengan mafsadah akan dirampas oleh raja yang dholim, maka nab Khidhr memilih merusak, karena mafsadahnya lebih kecil. Begitu juga dengan perbuatan beliau membunuh anak kecil yang dengan wahyu dari Alloh beliau mengetahui bahwa dia akan memaksa orang tuanya menjadi kafir, maka beliau membunuhnya karena pembunuhan anak kecil itu lebih kecil mafsadahnya dibandingkan kekufuran, karena orang tua mereka masih mungkin mendapatkan anak lainnya.
Dalil as Sunnah :

عَنْ عَائِشَةَ – رضى الله عنها أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم  قَالَ لَهَا « أَلَمْ تَرَىْ أَنَّ قَوْمَكِ لَمَّا بَنَوُا الْكَعْبَةَ اقْتَصَرُوا عَنْ قَوَاعِدِ إِبْرَاهِيمَ » . فَقُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَلاَ تَرُدُّهَا عَلَى قَوَاعِدِ إِبْرَاهِيمَ . قَالَ « لَوْلاَ حِدْثَانُ قَوْمِكِ بِالْكُفْرِ لَفَعَلْتُ

Dari Aisyah bahwasannya Rosululloh berkata kepadanya : “Tidakkah engkau mengetahui bahwa kaummu (Quraisy) tatkala membangun ka’bah kurang dari pondasi yang dibangun oleh Nabi Ibrohim ? maka saya berkata : “Ya Rosululloh, kenapa tidak engkau kembalikan kepada pondasinya Nabi Ibrohim ? maka Rosululloh menjawab : “Seandainya bukan karena kaummu masih baru keluar dari kekufuran niscaya akan aku lakukan.”
(HR. Bukhori Muslim)
Sisi pengambilan dalil dari hadits ini sangat jelas, yaitu tatkala benturan antara salahnya bangunan ka’bah yang tidak sesuai dengan pondasi yang dibangun oleh Nabi Ibrohim dengan mafsadah fitnah yang akan muncul seandainya Rosululloh membongkar ka’bah padahal orang-orang Quraisy masih baru masuk islam, maka beliau memilih mafsadah membiarkan ka’bah apa adanya karena mafsadahnya lebih kecil.
Dan masih banyak hadits-hadist yang menunjukkan atas hal ini.
Contoh penerapan kaedah :
  • Seandainya orang yang sholat seandainya dia berdiri akan terbuka aurotnya, sedangkan kalau sambil duduk tidak terbuka, maka dia sholat sambil duduk, karena mafsadah terbuka aurot lebih besar dibandingkan mafsadah sholat sambil duduk.
  • Apabila seorang wanita meninggal dunia dalam keadaan di perutnya ada janin yang masih hidup dan kalau dikeluarkan dengan bedah akan bisa menyelamatkan jiwanya, maka boleh membedah perut mayit demi keselamatan bayinya.
Kaedah kelima :

دَرْءُ الْمَفَاسِدِ أَوْلَى مِنْ جَلْبِ الْمَصَالِحِ

(Menghilangkan kemadhorotan itu lebih didahulukan daripada mengambil sebuah kemashlahatan)
Makna kaedah :
Maksudnya adalah kalau berbenturan antara menghilangkan sebuah kemadhorotan dengan sesuatu yang membawa kemaslahatan maka di dahulukan menghilangkan kemadlorotan, kecuali kalau madhorot itu lebih kecil dibandingkan dengan mashlahat yang akan ditimbulkan.
Dalil kaedah :
Firman Alloh :

وَلَا تَسُبُّوا الَّذِينَ يَدْعُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ فَيَسُبُّوا اللَّهَ عَدْوًا بِغَيْرِ عِلْمٍ

“Dan janganlah kamu memaki sesembahan-sesembahan yang mereka sembah selain Allah, karena mereka nanti akan memaki Allah dengan melampaui batas tanpa pengetahuan.
(QS. Al An’am : 108)
sisi pengambilan dalil dari ayat ini bahwa memaki sesembahan orang kafir ada sebuah manfaat yaitu merendahkan agama dan sesembahan mereka, namun tatkala maslahat itu berdampak mereka akan mencela dan memaki Alloh, maka Alloh melarang mencela sesembahan mereka.
Timbangan maslahat dan mafsadah
Meskipun demikian, kaedah ini tidaklah berlaku secara mutlak, namun perlu untuk diperinci dengan melihat besar kecilnya maslahat dan mafsadah, yaitu :
  1. Jika mafsadahnya lebih besar dibanding maslahatnya, maka menghindari mafsadah itu dikedepankan daripada meraih kemaslahatan tersebut.
  2. Jika maslahatnya jauh lebih besar dibandingkan dengan mafsadah yang akan timbul, maka meraih maslahat itu lebih diutamakan daripada menghindari mafsadahnya.Oleh karena itu jihad berperang melawan orang kafir disyariatkan, karena meskipun ada mafsadahnya yaitu hilangnya harta, jiwa dan lainnya, namun maslahat menegakkan kalimat Alloh dimuka bumi jauh lebih utama dan lebih besar.
  3. Apabila maslahat dan mafsadah seimbang, maka secara umum saat itu menolak mafsadah lebih didahulukan daripada meraih kemaslahatan yang ada
Contoh penerapan kaedah :
  • Dilarang jual beli khomer, babi dan lainnya meskipun ada maslahat dari sisi ekonomi
  • Jika bercampur antara daging yang halal dan yang haram dan tidak dapat dipisahkan antara keduanya, maka semuanya tidak boleh dimakan, karena menolak mafsadah makan daging haram lebih dikedepankan daripada maslahat daging yang halal.
  • Larangan membuat jendela rumah kalau dengannya bisa melihta aurot tetangganya,  meskipun itu ada maslahat baginya.
sumber: http://ahmadsabiq.com/
Selanjutnya

APAKAH NEGARA YANG TIDAK BERHUKUM DENGAN HUKUM ISLAM DISEBUT NEGARA KAFIR ?



Gegabah dalam memvonis sebagai negara kafir seringkali membawa sikap yang merugikan islam, sehingga konskwensinya adalah munculnya pemberontakan dan huru hara, dan yang menjadi korban adalah rakyat jelata yang tak berdosa.

Ketahuilah saudaraku, berhukum dengan selain hukum islam adalah dosa besar yang mendatangkan kemurkaan Allah dan adzabnya, namun tidak setiap yang berhukum dengan hukum selain islam itu dikafirkan kecuali apabila disertai istihlal (meyakini bahwa Allah menghalalkan berhukum dengan selain hukum islam) atau juchud (mengingkari kewajiban berhukum dengan hukum Allah), atau ‘ienad (menentang disertai dengan sombong dan melecehkan).

Adapun apabila ia berhukum dengan selain hukum islam dalam keadaan ia meyakini haramnya perbuatan tersebut tidak dikafirkan sebagaimana yang dikatakan oleh Syaikhul islam terdahulu,”Sesungguhnya seorang hamba apabila melakukan dosa disertai keyakinan bahwa Allah telah mengharamkannya dan meyakini bahwa ketundukan hanya kepada Allah dalam apa yang Dia haramkan dan mewajibkan untuk tunduk kepadanya, maka orang seperti ini tidak dihukumi kafir.”[1]

Dan ini adalah pendapat yang dipegang oleh para ulama islam dari zaman ke zaman kecuali kaum khawarij yang di zaman sekarang ini membawakan perkataan-perkataan para ulama yang bersifat global untuk membela pendapat mereka. Berikut ini saya bawakan sebagian perkataan para ulama islam.

Ali bin Abi Thalhah meriwayatkan dari ibnu ‘Abbas ketika menafsirkan firman Allah “Barang siapa yang tidak berhukum dengan apa yang Allah turunkan maka ia kafir.” (QS Al Maidah : 44) beliau berkata,”Barang siapa yang juchud kepada apa yang Allah turunkan maka ia telah kafir, dan barang siapa yang menetapkan (kewajibannya) namun ia tidak berhukum dengannya maka ia dzalim dan fasiq.”[2]

Dan dalam riwayat Thawus, ibnu Abbas berkata,”Sesungguhnya ia bukan kufur seperti yang mereka (kaum khowarij) fahami, ia kufur yang tidak mengeluarkan dari millah, kufur dibawah kufur.”[3]

Al Qurthubi berkata,” ibnu Mas’ud dan Al Hasan berkata,” ayat ini umum untuk setiap orang yang tidak berhukum dengan apa yang Allah turunkan yaitu yang meyakini (tidak wajibnya) dan menganggap halal (berhukum dengan selain hukum Allah).”[4]

Mujahid berkata,” Barang siapa yang meninggalkan berhukum dengan apa yang Allah turunkan karena menolak[5] kitabullah maka ia kafir dzalim fasiq.”[6]

‘Ikrimah berkata,” Barang siapa yang tidak berhukum dengan apa yang Allah turunkan karena juchud kepadanya maka ia kafir, dan barang siapa yang menetapkan (kewajiban berhukum dengannya) namun ia tidak berhukum dengannya maka ia zalim fasiq.”[7]

Syaikh para mufassir Abu ja’far Ath Thobari berkata,” Sesungguhnya Allah ta’ala menjadikan ayat itu umum untuk orang yang juchud (mengingkari) hukum Allah, Allah mengabarkan bahwa mereka menjadi kafir karena meninggalkan berhukum (dengan hukum Allah) sesuai keadaan ketika mereka meninggalkannya (yaitu juchud), demikian pula setiap orang yang tidak berhukum dengan apa yang Allah turunkan karena juchud maka ia kafir kepada Allah sebagaimana yang dikatakan oleh ibnu ‘Abbas, karena juchudnya kepada hukum Allah setelah ia mengetahui bahwa itu termasuk apa yang Allah turunkan sama dengan juchudnya kepada kenabian nabi-Nya setelah ia mengetahui bahwa ia adalah Nabi.”[8]

Abul ‘Abbas Al Qurthubi berkata,” Firman Allah “Barang siapa yang tidak berhukum dengan apa yang Allah turunkan maka ia kafir”. Sebagian orang berhujjah dengan lahiriyah ayat ini untuk mengkafirkanorang yang berbuat dosa (besar), mereka adalah kaum khowarij. Padahal sama sekali bukan hujjah untuk mereka, karena ayat ini turun mengenai orang-orang Yahudi yang merubah-rubah kalam Allah sebagaimana tertera dalam hadits, mereka adalah orang-orang kafir, maka hukumnya sama dengan orang yang menyerupai sabab turunnya ayat tersebut. Penjelasan adalah sebagai berikut :

Seorang muslim apabila mengetahui hukum Allah secara pasti dalam suatu perkara[9] kemudian ia tidak berhukum dengannya, jika perbuatan tersebut berasal dari juchud, ia menjadi kafir tanpa ada perselisihan. Dan jika bukan karena juchud, ia dianggap berbuat maksiat melakukan dosa besar, karena ia membenarkan asal hukum tersebut dan mengetahui kewajiban berhukum dengannya, akan tetapi ia berbuat maksiat dengan meninggalkan perbuatan tersebut, demikian pula setiap hukum yang diketahui secara pasti sebagai hukum syari’at seperti sholat dan lain-lain dari kaidah-kaidah yang telah diketahui, dan ini adalah madzhab Ahlussunnah…

Maksud pembahasan ini adalah bahwa yang dimaksud ayat-ayat ini adalah ahli kufur dan ‘ienad, dan ayat tersebut walaupun lafadznya berbentuk umum, namun keluar darinya kaum muslimin, karena meninggalkan berhukum disertai keimanan kepada asal hukumnya adalah dibawah kesyirikan, sedangkan Allah berfirman :

إِنَّ اللهَ لاَ يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُوْنَ ذَلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ.

“Sesungguhnya Allah tidak mengampuni untuk dipersekutukan dan mengampuni dosa yang lebih rendah dari syirik bagi siapa yang Dia kehendaki.” (An Nisaa : 48).

Dan meninggalkan berhukum dengan (hukum Allah) tidak termasuk syirik dengan kesepakatan ulama, dan bisa diampuni, sedangkan kufur itu tidak bisa diampuni (jika ia mati diatasnya. Pen), sehingga meninggalkan berhukum itu bukan kufur (yang mengeluarkan pelakunya dari islam.pen).”[10]

Abu Abdillah Al Qurthubi berkata,” artinya (ia kafir) karena meyakini (tidak wajibnya) dan menganggapnya halal, adapun orang yang tidak berhukum (dengan hukum Allah) sementara ia meyakini bahwa dirinya telah melakukan keharaman maka ia termasuk muslimyang fasiq, dan urusannya diserahkan kepada Allah Ta’ala, jika berkehendak Allah akan adzab dan jika tidak Allah akan ampuni.”[11]

Syaikhul islam ibnu taimiyah berkata,”Mereka itu apabila mengetahui bahwa tidak boleh berhukum kecuali dengan apa yang llah turunkan namun mereka tidak beriltizam dengannya, bahkan meyakini halal berhukum dengan selain apa yang Allah turunkan maka mereka kafir dan jika tidak demikian maka mereka adalah orang-orang bodoh (yang tidak kafir).”[12]

Ibnu Qayyim Al jauziyyah berkata,” Yang shahih bahwa berhukum dengan selain apa yang Allah turunkan mencakup dua kufur : kufur besar dan kecil sesuai dengan keadaan hakim tersebut, jika ia meyakini wajibnya berhukum dengan apa yang Allah turunkan dalam kejadian ini, dan ia menyimpang darinya dan berbuat maksiat disertai pengakuannya bahwa ia berhak mendapatkan adzab, maka ini adalah kufur ashgor (kecil), dan jika ia meyakini bahwa berhukum dengan hukum Allah itu tidak wajib dan bahwa ia diberi kebebasan padanya, disertai keyakinan bahwa itu adalah hukum Allah maka ini kufur akbar, jika ia tidak tahu atau salah maka ia dihukumi sebagai orang yang beralah (tidak kafir).”[13]

Ibnu Katsir berkata,” (Barang siapa yang tidak berhukum dengan apa yang Allah turunkan maka ia kafir) karena mereka juchud kepada hukum Allah, ‘ienad dan sengaja.” [14]

Syaikh Al ‘Allamah Muhammad bin Ibrahim rahimahullah berkata,” Barang siapa yang berhukum dengannya (yaitu undang-undang buatan manusia) dengan keyakinan bolehnya berbuat itu maka ia kafir keluar dari millah, dan jika ia melakukan itu dengan tanpa keyakinan tadi maka ia kafir kufur amali yang tidak mengeluarkannya dari millah.”[15]

Dan ulama-ulama lainnya seperti ibnu daqiq Al ‘ied, ibnul jauzi, Al Baidlawi, Abu Su’ud, Al Jashshosh, dan lain-lain bahkan Abul ‘Abbas Al Qurthubi menyatakan bahwa ini adalah kesepakatan para ulama ahlussunnah sebagaimana telah kita sebutkan tadi.

Perselisihan ulama mengenai negara islam kapan menjadi negara kafir.

Bila kita telah mengetahui bahwa tidak semua yang berhukum dengan hukum islam kafir keluar dri islam, namun disesuaikan dengan keadaannya, maka ketahuilah sesungguhnya kaum muslimin berbeda pendapat mengenai negara islam kapan menjadi negara kafir menjadi lima pendapat :

Pertama : bahwa negeri islam tidak akan menjadi nergeri kafir secara mutlak, ini adlah pendapat ibnu hajar Al Haitami dan beliau menisbatkannya kepada Asy Syafi’iyyah.

Kedua : Negeri islam menjadi negeri kafir dengan diperbuatnya dosa-dosa besar, ini adalah pendapat kaum khowarij dan mu’tazilah.

Ketiga : negeri islam tidak berubah menjadi negeri kafir dengan sebatas dikuasai orang kafir, namun sampai syi’ar-syi’ar islam terputus sama sekali. Ini adalah pendapat Ad Dasuki Al maliki.

Keempat : Negeri islam berubah menjadi negeri kafir dengan dikuasai oleh orang kafir secara sempurna. Ini adalah pendapat Abu hanifah.

Kelima : Negeri islam berubah menjadi negeri kafir apabila dikuasai oleh orang-orang kafir dimana mereka menampakkan hukum-hukumnya, dan ini pendapat Abu Yusuf dan Muhammad bin Al hasan.[16]

Pendapat terakhir ini yang rajih dan paling kuat, berdasarkan beberapa dalil diantaranya hadits ketika Rosulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengirim pasukan beliau besabda :

… ادْعُهُمْ إِلَى الإِسْلاَمِ فَإِنْ أَجَابُوْكَ فَاقْبَلْ مِنْهُمْ وَكُفَّ عَنْهُمْ ثُمَّ ادْعُهُمْ إِلَى التَّحّوُّلِ مِنْ دَارِهِمْ إِلىَ دَارِ الْمُهَاجِرِيْنَ.

“…dakwahilah mereka kepada islam, jika mereka menjawab maka terimalah mereka dan tahanlah dari mereka kemudian serulah agar hijrah ke negeri muhajirin…” (HR Muslim no 1731).

Disini Rosulullah menyebutnya sebagai negeri muhajirin karena mereka yang menguasai negeri tersebut, maka negeri islam adalah yang dikuasai oleh kaum muslim dimana mereka mampu menampakkan syi’ar-syi’ar islam yang besar seperti melaksanakan sholat jum’at, ‘ied, puasa ramadlan, haji, dikumandangkannya adzan secara bebas dan lain-lain. Dan negeri kafir adalah sebaliknya.

Syaikhul islam ibnu Taimiyah memberikan batasan syari’at mengenai ini, beliau berkata,”Suatu negeri disebut negeri kafir atau negeri iman atau negeri fasiq bukanlah sifat yang tetap namun ia bersifat relatif sesuai dengan keadaan penduduknya.”[17]

Beliau juga berkata,”Negeri itu berubah-ubah hukumnya sesuai dengan keadaan penduduknya, terkadang suatu negeri menjadi negeri kafir bila penduduknya kafir, kemudian menjadi negeri islam bila penduduknya masuk islam sebagaimana keadaan Makkah yang tadinya negeri kafir.”[18]

Dalam hadits Anas ia berkata,” Adalah Rosulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menyerang apabila tiba waktu adzan, bila terdengar suara adzan maka beliau menahan dan jika tidak beliau menyerang.” (HR Bukhari dan Muslim).[19]

Hadits ini adalah dalil yang tegas bahwa adanya sebagian hukum-hukum islam yang tampak, dapat dijadikan tanda sebagai negeri islam karena ia menunjukkan siapa yang menguasai negeri tersebut.

Bila ada yang berkata,” lalu bagaimana di zaman sekarang ini di Amerika, dan negara-negara kuffar lainnya yang dikumandangkan padanya adzan, apakah menjadi negara islam ?” jawabnya tentu tidak karena penduduk disana mayoritas orang-orang kafir dan merekalah yang menguasainya dan dikumandangkannya adzan disana tidak secara bebas tidak seperti di negeri-negeri islam.”

Fatwa syaikhul islam mengenai negeri maridin.

Negeri maridin adalah negeri islam yang dikuasai oleh orang kafir namun mereka membiarkan kaum muslimin memperlihatkan syi’ar-syi’ar agama islam di sana seperti sebuah negeri islam yang terkenal di Turki dan dikuasai oleh Al Aratiqah selama tiga abad kemudian dikuasai oleh Tartar namun mereka membiarkan kaum muslimin dihukumi oleh Al Aratiqah.

Syaikhul islam berkata mengenai negeri tersebut,” Adapun apakah negeri mereka itu negeri perang (kafir) atau negeri islam maka ia terdiri dari dua makna, tidak sama dengan negeri islam yang berjalan padanya hukum-hukum islam, tidak pula sama dengan negeri kafir yang penduduknya orang-orang kafir, namun ia adalah macam yang ketiga dimana orang islam di dalamnya di perlakukan sesuai dengan porsinya, dan orang yang keluar dari syari’at islam diperangi sesuai dengan porsinya juga.”[20]

Syaikhul islam tidak mengkafirkan pemerintah negeri maridin tidak juga tentaranya padahal mereka memberikan loyalitas kepada orang-orang kafir dan menolong mereka atas kaum muslimin, karena belum terwujudnya illat (alasan) hukum untuk dikafirkan yaitu ridla kepada agama orang-orang kafir itu dan membela mereka karena agama tersebut, dan ini sama keadaannya dengan kisah Hathib bin Abi Balta’ah yang telah kita sebutkan.

Maka cobalah renungkan perkataan-perkataan ulama islam tersebut, mereka sangat berhati-hati untuk memvonis kafir, tidak ada yang berani dan tergesa-gesa kecuali mereka yang sedikit ilmu dan wara’nya. Semoga Allah menunjuki kita kepada jalan kebenaran dan memberi taufiq kepada pemerintah kita untuk berpegang kepada syari’at islam yang mulia ini, Amin.


oleh Ust Badrussalam Lc

============================================
[1] Ibnu Taimiyah, Ash Sharimul maslul hal 521.

[2] Dikeluarkan oleh ibnu Jarir dalam tafsirnya 4/333 cet. Dar ibnu Hazm. Periwayatan Ali bin AbiThalhah dari ibnu Abbas adalah riwayat yang shahih, walaupun Ali tidak mendengar dari ibnu ‘Abbas, akan tetapi perantaranya telah diketahui yaitu Mujahid dan Ikrimah yang keduanya adalah imam yang tsiqah.

[3] HR Al Hakim dalam mustadrok no 3219 tahqiq Abdul Qadir ‘Atho, Al Hakim berkata “Shahih” dan disetujui oleh imam Adz Dzahabi. Qultu : hadits ini shahih sesuai dengan syarat Bukhari dan Muslim sebagaimana yang dikatakan oleh Syaikh Albani rahimahullah, semua perawinya tsiqah kecuali Hisyam bin Hujair, ibnu Hajar berkata,” Shoduq lahu auhaam”. Sehingga sanad atsar ini hasan, tetapi ia tidak bersendirian namun dimutaba’ah oleh Abdullah bin Thawus dari ayahnya dari ibnu ‘Abbas sebagaimana yang dikeluarkan oleh ibnu Abi Hatim dalam tafsirnya, dan Abdullah bin Thawus dikatakan oleh ibnu Hajar,” Tsiqah.” Sehingga atsar ini menjadi shahih, bagaimana jadinya bila digabungkan lagi dengan jalan Ali bin Abi Thalhah di atas, tentu menjadi semakin shahih. Maka sungguh sangat aneh bila riwayat ini berusaha dilemahkan oleh sebagian khowarij di zaman ini, selain ia bertentangan dengan ijma’ (kesepakatan ulama) untuk menshahihkan atsar ini. Demikianlah bila orang bodoh berbicara, akan melahirkan keajaiban dunia !!

[4] Al jami’ liahkamil qur’an 6/190.

[5] Kata “menolak” disini maknanya adalah ‘ienad.

[6] Mukhtashor tafsir Al Khozin 1/310.

[7] Ibid.

[8] ibnu Jarir dalam tafsirnya 4/334.

[9] Perkataan beliau ini membantah orang yang berkata bahwa maksud kufur duuna kufrin adalah untuk hakim yang tidak berhukum dalam satu atau dua kejadian namun ia tetap berhukum dengan hukum Allah. dan perkataan para ulama tidak membedakan apakah dalam satu kejadian atau seratus kejadian, bahkan pendapat tadi menjerumuskan kepada aqidah murji’ah yang mengatakan bahwa maksiat tidak mempengaruhi kesempurnaan iman, karena apabila seorang hakim berhukum dengan semua hukum islam kecuali dalam satu kejadian karena juchud dan ‘ienad maka ia kafir dengan ijma’ ulama. Dan apabila ia berhukum dengan selain apa yang llahturunkan bukan karena juchud tidak pula ‘ienad dan istihlal, ia meyakini wajibnya berhukum dengan hukum Allah dan ia mengakui bahwa ia berhak mendapatkan adzab, maka orang ini menjadi fasiq dan tidak kafir walaupun dalam banyak kejadian dengan ijma’ ulama juga.

[10] Al Mufhim 5/117-118.

[11] Al jami’ liahkamil qur’an 6/190.

[12] Minhajussunnah 5/130.

[13] Madarijussalikin 1/337.

[14] Tafsir ibnu Katsir 3/87 tahqiq Hani Al haj.

[15] Majmu’ fatawa 1/80.

[16] Lihat kitab fiqih siyasah syar’iyyah karya Dr Khalid bin Ali bin Muhammad.

[17] Majmu’ fatawa ibnu taimiyah 18/287.

[18] Majmu fatawa ibnu taimiyah 27/144.

[19] Bukhari no 610 dan Muslim no 1365.

[20] Majmu’ fatawa ibnu Taimiyah 28/241.



http://ibnuramadan.wordpress.com
Selanjutnya

“Apa Perbedaan Antara Manhaj, Aqidah Dan Uslub Da’wah”

0 comments


Oleh
Syaikh Ali bin Hasan bin Ali Al-Halaby Al-Atsary


Pertanyaan.
Syaikh Ali bin Hasan bin Ali Al-Halaby Al-Atsary dita : Aku ialah pemula dalam menuntut ilmu syar’i, dgn ini kuharap anda dpt menerangkan perbedaan antara manhaj dan aqidah, dan apakah ada beda antara uslub dakwah dan manhaj dakwah?

Jawaban.
Manhaj dakwah ialah penyampaian materi ilmiyyah yg mrpk landasan dasar berpijak aqidah. Sangat Mustahil suatu aqidah yg benar diletakkan dalam suatu tempat yg batil kemudian aqidah ini tetap bersih, umpamakan kita meletakkan air yg bersih lagi jernih di dalam sebuah gelas yg bernajis dan kotor sekelilingnya, apakah air tadi tetap bersih dan jernih atau berubah menjadi kotor disebabkan najis dan kotoran yg melekat di gelas tadi ? Begitu jugalah hubungan antara manhaj dan aqidah.

Sebagaimana kita ketahui bahwa aqidah yg dibawa Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam dan diterima oleh para sahabat melaui proses talaqqi tentulah melalui cara-cara tertentu yg disebut dgn manhaj (metode). Maka kedua hal ini tdk dpt dipisahkan satu sama lainnya.

Jika terkadang berpisah satu sama lain dalam realita atau situasi dan kondisi tertentu tetapi sebenar kedua akan tetap saling memepengaruhi satu sama lainnya. Ha ada dua kemungkinan :

Pertama: Aqidah salaf yg merubah suatu manhaj menyimpang sehingga menjadi bermanhaj salafi, atau kemungkinan kedua : Malah sebalik manhaj menyimpang yg merubah aqidah salaf. Nauzubillah.

Yaitu berubah seseorang yg manhaj menyimpang dgn aqidah yg menyimpang menjadi selamat manhaj seperti aqidah yg selamat (dgn mengikuti aqidah yg benar) atau sebalik aqidah mengikuti manhaj yg keliru sehingga aqidah menjadi menyimpang pula. ini poin pertama.

Adapun poin kedua, yakni dalam bergaul dan menyikapi manusia dalam permasalahan ini ada beberapa sikap:

Pertama:
Yaitu orang-orang yg menerima da’wah ini dan tunduk dibawah hukum-hukumnya. Orang seperti ini hrs dipergauli dgn cara baik-baik, dan jika dia beruntuk kesalahan atau kekeliruan maka kesalahn ini tdk dpt disamakan dgn jenis manusia berikutnya,maka orang seperti ini hrs dinasehati diperingati, diperintahkan kpd kabajikan dan dilarang dari kemungkaran, dipersilahkan untuk turut dalam majlis-majlis ilmu.

Jika dia memiliki ijtihad ilmiyyah dalam permasalahan yg diperbolehkan berijtihad di dalamnya, sementara dalam pandanganmu ijtihad keliru, maka hendaklah engkau beruntuk sebagaimana orang-orang terdahulu sebelum kita. Tetapi jika ijtihad bukan pada masalah-masalah yg boleh diijtihadkan, ataupun pada masalah-masalah yg telah baku maka ijtihad tdk dianggap dan tdk didengar. Hal seperti ini hrs diterangkan terlebih dahulu kpd dan dinasehati. Tetapi jika dia tdk menerima nasehat dan malah membantah maka dia diperlakukan sebagaimana kita memperlakukan jenis orang berikut ini.

Kedua :
Adapun jenis kedua. Yaitu orang-orang yg memang pada dasar tdk mengakui manhaj salaf dan tdk mengikuti sunnah bagaimana kita dpt memakaikan pakaian yg dia sendiri melepaskan (maksud bagaimana kita menisbahkan kpd salaf sementara dia sendiri tdk mengakuinya, -pent)

[Seri Soal Jawab Dauroh Syar’iyah Surabaya 17-21 Maret 2002 Dengan Masyayaikh Murid-murid Syaikh Muhammad Nashirudiin Al-Albani Hafidzahumullahu Diterjemahkan oleh Ustadz Ahmad Ridwan , Lc]

Sumber : http://almanhaj.or.id/index.php?action=more&article_id=1599&bagian=0

Selanjutnya

Panduan Praktis Tata Cara Wudhu

0 comments

Segala puji hanya kembali dan milik Allah Tabaroka wa Ta’ala, hidup kita, mati kita hanya untuk menghambakan diri kita kepada Dzat yang tidak membutuhkan sesuatu apapun dari hambanya. Sholawat serta salam semoga senantiasa tercurah kepada Rasulullah, Muhammad bin Abdillah Shollallahu ‘alaihi wa Sallam, beserta keluarga dan para sahabat beliau radhiyallahu ‘anhum.

Kedudukan wudhu dalam sholat

Wudhu merupakan suatu hal yang tiada asing bagi setiap muslim, sejak kecil ia telah mengetahuinya bahkan telah mengamalkannya. Akan tetapi apakah wudhu yang telah kita lakukan selama bertahun-tahun atau bahkan telah puluhan tahun itu telah benar sesuai dengan apa yang diajarkan Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi was sallam? Karena suatu hal yang telah menjadi konsekwensi dari dua kalimat syahadat bahwa ibadah harus ikhlas mengharapkan ridho Allah dan sesuai sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi was sallam. Demikian juga telah masyhur bagi kita bahwa wudhu merupakan syarat sah sholat[1], yang mana jika syarat tidak terpenuhi maka tidak akan teranggap/terlaksana apa yang kita inginkan dari syarat tersebut. Sebagaimana sabda Nabi yang mulia, Muhammad shallallahu ‘alaihi was sallam,

« لاَ تُقْبَلُ صَلاَةُ مَنْ أَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّأَ »

“Tidak diterima sholat orang yang berhadats sampai ia berwudhu”.[2]

Demikian juga dalam juga Allah Subhanahu wa Ta’ala perintahkan kepada kita dalam KitabNya,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ

“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki”. (QS Al Maidah [5] : 6).

Maka marilah duduk bersama kami barang sejenak untuk mempelajari shifat/tata cara wudhu Nabi shallallahu ‘alaihi was sallam.

Pengertian wudhu

Secara bahasa wudhu berarti husnu/keindahan dan nadhofah/kebersihan, wudhu untuk sholat dikatakan sebagai wudhu karena ia membersihkan anggota wudhu dan memperindahnya[3]. Sedangkan pengertian menurut istilah dalam syari’at, wudhu adalah peribadatan kepada Allah ‘azza wa jalla dengan mencuci empat anggota wudhu[4] dengan tata cara tertentu. Jika pengertian ini telah dipahami maka kita akan mulai pembahasan tentang syarat, hal-hal wajib dan sunnah dalam wudhu secara ringkas.

Tata Cara Wudhu secara Global

Adapun tata cara wudhu secara ringkas berdasarkan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi was sallam dari Humroon budak sahabat Utsman bin Affan rodhiyallahu ‘anhu[5],

عَنْ حُمْرَانَ مَوْلَى عُثْمَانَ بْنِ عَفَّانَ أَنَّهُ رَأَى عُثْمَانَ دَعَا بِوَضُوءٍ ، فَأَفْرَغَ عَلَى يَدَيْهِ مِنْ إِنَائِهِ ، فَغَسَلَهُمَا ثَلاَثَ مَرَّاتٍ ، ثُمَّ أَدْخَلَ يَمِينَهُ فِى الْوَضُوءِ ، ثُمَّ تَمَضْمَضَ ، وَاسْتَنْشَقَ ، وَاسْتَنْثَرَ ، ثُمَّ غَسَلَ وَجْهَهُ ثَلاَثًا وَيَدَيْهِ إِلَى الْمِرْفَقَيْنِ ثَلاَثًا ، ثُمَّ مَسَحَ بِرَأْسِهِ ، ثُمَّ غَسَلَ كُلَّ رِجْلٍ ثَلاَثًا ، ثُمَّ قَالَ رَأَيْتُ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – يَتَوَضَّأُ نَحْوَ وُضُوئِى هَذَا وَقَالَ « مَنْ تَوَضَّأَ نَحْوَ وُضُوئِى هَذَا ثُمَّ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ ، لاَ يُحَدِّثُ فِيهِمَا نَفْسَهُ ، غَفَرَ اللَّهُ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ

Dari Humroon -bekas budak Utsman bin Affan-, suatu ketika ‘Utsman memintanya untuk membawakan air wudhu (dengan wadahpent.), kemudian ia tuangkan air dari wadah tersebut ke kedua tangannya. Maka ia membasuh kedua tangannya sebanyak tiga kali, lalu ia memasukkan tangan kanannya ke dalam air wudhu kemudian berkumur-kumur, lalu beristinsyaq dan beristintsar. Lalu beliau membasuh wajahnya sebanyak tiga kali, (kemudian) membasuh kedua tangannya sampai siku sebanyak tiga kali kemudian menyapu kepalanya (sekali sajapent.) kemudian membasuh kedua kakinya sebanyak tiga kali, kemudian beliau mengatakan, “Aku melihat Nabi shallallahu ‘alaihi was sallam berwudhu dengan wudhu yang semisal ini dan beliau shallallahu ‘alaihi was sallam mengatakan, “Barangsiapa yang berwudhu dengan wudhu semisal ini kemudian sholat 2 roka’at (dengan khusyuked.)dan ia tidak berbicara di antara wudhu dan sholatnya[6] maka Allah akan ampuni dosa-dosanya yang telah lalu”[7].

Dari hadits yang mulia ini dan beberapa hadits yang lain dapat kita simpulkan tata cara wudhu Nabi shallallahu ‘alaihi was sallam secara ringkas sebagai berikut[8],

1. Berniat wudhu (dalam hati) untuk menghilangkan hadats.
2. Mengucapkan basmalah (bacaan bismillah).
3. Membasuh dua telapak tangan sebanyak 3 kali.
4. Mengambil air dengan tangan kanan kemudian memasukkannya ke dalam mulut dan hidung untuk berkumur-kumur dan istinsyaq (memasukkan air dalam hidung). Kemudian beristintsar (mengeluarkan air dari hidung) dengan tangan kiri sebanyak 3 kali.
5. Membasuh seluruh wajah dan menyela-nyelai jenggot sebanyak 3 kali.
6. Membasuh tangan kanan hingga siku bersamaan dengan menyela-nyelai jemari sebanyak 3 kali kemudian dilanjutkan dengan yang kiri.
7. Menyapu seluruh kepala dengan cara mengusap dari depan ditarik ke belakang, lalu ditarik lagi ke depan, dilakukan sebanyak 1 kali, dilanjutkan menyapu bagian luar dan dalam telinga sebanyak 1 kali.
8. Membasuh kaki kanan hingga mata kaki bersamaan dengan menyela-nyelai jemari sebanyak 3 kali kemudian dilanjutkan dengan kaki kiri.

Syarat-Syarat Wudhu[9]

Syaikh Dr. Sholeh bin Fauzan bin Abdullah Al Fauzan hafidzahullah menyebutkan syarat wudhu ada tujuh[10], yaitu

* Islam,
* Berakal,
* Tamyiz[11],
* Berniat[12], (letak niat ini ketika hendak akan melakukan ibadah tersebut[13],pent.)
* Air yang digunakan adalah air yang bersih dan bukan air yang diperoleh dengan cara yang haram,
* Telah beristinja’[14] & istijmar[15] lebih dulu (jika sebelumnya memiliki keharusan untuk istinja’ dan istijmar dari hadats),
* Tidak adanya sesuatu hal yang mencegah air sampai ke kulit.

Kami tidak menyebutkan dalil tentang hal di atas karena kami menganggap hal ini telah ma’ruf dikalangan kaum muslimin.

Wajib Wudhu

* Membaca bismillah ketika hendak wudhu, sebagaimana sabda Nabi kita shallallahu ‘alaihi was sallam,

« لاَ صَلاَةَ لِمَنْ لاَ وُضُوءَ لَهُ وَلاَ وُضُوءَ لِمَنْ لَمْ يَذْكُرِ اسْمَ اللَّهِ تَعَالَى عَلَيْهِ »

“Tidak ada sholat bagi orang yang tidak berwudhu, dan tidak ada wudhu bagi orang yang tidak menyebut nama Allah Ta’ala (bismillah) ketika hendak berwudhu”.[16]

* Membasuh wajah, termasuk dalam membasuh wajah adalah berkumur-kumur, istinsyaq dan istintsar[17]. Para ‘ulama mengatakan batasan bagian wajah yang dibasuh adalah mulai dari atas ujung dahi (awal tempat tumbuhnya rambut) sampai bagian bawah jenggot dan batas kiri kanan adalah telinga[*][18].

Adapun yang dimaksud dengan istinsyaq adalah sebagaimana yang dikatakan Al Hafidz Ibnu Hajar Al Asqolaniy rohimahullah, “Memasukkan air ke hidung dengan menghisapnya sampai ke ujungnya, sedangkan istintsar adalah kebalikannya”[19]. Dalil tentang hal ini sebagaimana yang firman Allah ‘azza wa jalla,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ

“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah wajah”. (QS Al Maidah [5] : 6).

Sebagaimana dalam ilmu ushul fiqh[20] perintah dalam perkara ibadah memberikan konsekwensi wajib. Maka membasuh wajah dalam wudhu adalah wajib. Sedangkan dalil yang menunjukkan wajibnya berkumur-kumur, istinsyaq dan istintsar adalah ayat di atas yang memerintahkan kita untuk membasuh wajah, sedangkan mulut dan hidung merupakan bagian dari wajah. Demikian juga hadits Nabi shallallahu ‘alaihi was sallam,

« إِذَا تَوَضَّأَ أَحَدُكُمْ فَلْيَسْتَنْشِقْ بِمَنْخِرَيْهِ مِنَ الْمَاءِ ثُمَّ لْيَنْتَثِرْ »

“Jika salah seorang dari kalian hendak berwudhu maka beristinsyaqlah di hidungnya dengan air kemudian beristintsarlah”.[21]

Dalil khusus dalam masalah kumur-kumur adalah hadits Nabi shallallahu ‘alaihi was sallam,

« إِذَا تَوَضَّأْتَ فَمَضْمِضْ »

“Jika engkau hendak wudhu, maka berkumur-kumurlah”[22].

Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani rohimahullah mengatakan, “Cara berkumur-kumur, istinsyaq dan istintsar dilakukan bersamaan (satu kali jalan), maka setengah air digunakan untuk berkumur-kumur dan sisanya untuk istinsyaq dan istintsar”.[23]

* Menyela-nyelai jenggot, dalil tentang hal ini adalah hadits Nabi shallallahu ‘alaihi was sallam dari sahabat Anas bin Malik rodhiyallahu ‘anhu,

كَانَ إِذَا تَوَضَّأَ أَخَذَ كَفًّا مِنْ مَاءٍ فَأَدْخَلَهُ تَحْتَ حَنَكِهِ فَخَلَّلَ بِهِ لِحْيَتَهُ

وَقَالَ « هَكَذَا أَمَرَنِى رَبِّى عَزَّ وَجَلَّ »

“Merupakan kebiasaan (Nabi shallallahu ‘alaihi was sallampent. ) jika beliau akan berwudhu, beliau mengambil segenggaman air kemudian beliau basuhkan (ke wajahnyapent) sampai ketenggorokannya kemudian beliau menyela-nyelai jenggotnya”. Kemudian beliau mengatakan, “Demikianlah cara berwudhu yang diperintahkan Robbku kepadaku”[24].

Dan cara menyela-nyelai jenggot adalah sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi was sallam di atas yaitu dengan menyela-nyelainya bersamaan dengan membasuh wajah[25].

* Membasuh kedua tangan sampai siku, dalilnya adalah firman Allah ‘azza wa jalla,

إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ

“Apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku”. (QS Al Maidah [5] : 6).

Demikian juga hadits Nabi shallallahu ‘alaihi was sallam,

« ثُمَّ غَسَلَ يَدَهُ الْيُمْنَى إِلَى الْمَرْفِقِ ثَلاَثًا ، ثُمَّ غَسَلَ يَدَهُ الْيُسْرَى إِلَى الْمَرْفِقِ ثَلاَثًا »

“Kemudian beliau membasuh tangannya yang kanan sampai siku sebanyak tiga kali, kemudian membasuh tangannya yang kiri sampai siku sebanyak tiga kali”[26].

* Menyapu[27] kepala dengan air, kedua telinga termasuk dalam bagian kepala[28]. Dalilnya adalah firman Allah ‘azza wa jalla,

وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ

“Dan sapulah kepalamu”. (QS Al Maidah [5] : 6).

Perintah dalam ayat ini menunjukkan hukum menyapu kepala adalah wajib bahkan hal ini diklaim ijma’ oleh An Nawawi Asy Syafi’i rohimahullah[29]. Demikian juga sabda Nabi shallallahu ‘alaihi was sallam,

« ثُمَّ مَسَحَ رَأْسَهُ بِيَدَيْهِ ، فَأَقْبَلَ بِهِمَا وَأَدْبَرَ ، بَدَأَ بِمُقَدَّمِ رَأْسِهِ ، حَتَّى ذَهَبَ بِهِمَا إِلَى قَفَاهُ ، ثُمَّ رَدَّهُمَا إِلَى الْمَكَانِ الَّذِى بَدَأَ مِنْهُ »

“Kemudian beliau membasuh mengusap kepala dengan tangannya,(dengan carapent.) menyapunya ke depan dan ke belakang. Beliau memulainya dari bagian depan kepalanya ditarik ke belakang sampai ke tengkuk kemudian mengembalikannya lagi ke bagian depan kepalanya”[30].

Hadits ini menunjukkan bagaimana cara mengusap kepala[31] yang Allah perintahkan dalam surat Al Maidah ayat 6 di atas. Demikian juga hadits ini juga dalil bahwa yang bagian kepala yang dihusap dalam ayat di atas adalah seluruh kepala/rambut[32] dan inilah pendapat Al Imam Malik rohimahullah demikian juga hal ini merupakan pendapat Al Imam Al Bukhori rohimahullah sebagaimana dalam kitab shahihnya. Jadi mengusap kepala bukanlah hanya sebagian (hanya ubun-ubun) sebagaimana anggapan sebagian orang. Sedangkan dalil bahwa menyapu kedua telinga termasuk dalam menyapu kepala adalah sabda Nabi ’alaihish sholatu was salam,

« الأُذُنَانِ مِنَ الرَّأْسِ »

“Kedua telinga merupakan bagian dari kepala”.[33]

Lalu cara menyapu kedua telinga adalah sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi was sallam,

« ثُمَّ مَسَحَ بِرَأْسِهِ وَأُذُنَيْهِ بَاطِنِهِمَا بِالسَّبَّاحَتَيْنِ وَظَاهِرِهِمَا بِإِبْهَامَيْهِ »

“kemudian beliau menyapu kedua telinga sisi dalamnya dengan dua telunjuknya dan sisi luarnya dengan kedua jempolnya”.[34]

Adapun untuk cara mengusap kepala dan kedua telinga dengan air, untuk perempuan sama seperti untuk laki-laki sebagaimana yang dikatakan oleh An Nawawi Asy Syafi’i rohimahullah demikian juga hal ini merupakan pendapat Imam Syafi’i rohimahullah sendiri dan dinukil oleh Al Bukhori rohimahullah dalam kitab shohihnya dari Sa’id bin Musayyib rohimahullah [35].

* Membasuh kedua kaki hingga mata kaki. Dalil hal ini adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,

وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ

“(basuh) kaki-kaki kalian sampai dengan kedua mata kaki”.

(QS Al Maidah [5] : 6).

Demikian juga hadits Nabi shallallahu ‘alaihi was sallam,

« ثُمَّ غَسَلَ رِجْلَيْهِ إِلَى الْكَعْبَيْنِ »

“Kemudian beliau membasuh kedua kakinya hingga dua mata kaki”[36].

Membasuh kedua mata kaki hukumnya wajib karena Allah sebutkan dengan lafadz/bentuk perintah, dan hukum asal perintah dalam masalah ibadah adalah wajib. Adapun cara membasuhnya adalah sebagaimana yang disabdakan beliau alaihish sholatu was salam,

« إِذَا تَوَضَّأَ دَلَكَ أَصَابِعَ رِجْلَيْهِ بِخِنْصَرِهِ »

“Jika beliau shallallahu ‘alaihi was sallam berwudhu, beliau menggosok jari-jari kedua kakinya dengan dengan jari kelingkingnya”[37].

Demikian juga pendapat Al Ghozali rohimahullah, namun beliau qiyaskan dengan cara istinja’, sebagaimana yang dinukilkan oleh Al ‘Amir Ash Shon’ani rohimahullah[38].

* Muwalah

Muwalah[39] adalah berturut-turut dalam membasuh anggota-anggota wudhu dalam artian membasuh anggota wudhu lainnya sebelum anggota wudhu (yang sebelumnya telah dibasuh pent.) mengering dalam kondisi/waktu normal[40].

Dalil wajibnya hal ini adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ

“Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku”. (QS Al Maidah [5] : 6).

Sisi pendalilannya sebagai berikut, jawab syarat (dari kalimat syarat yang ada dalam ayat inipent.) merupakan suatu yang berurutan dan tidak boleh diakhirkan[41]. Adapun dalil dari Sunnah adalah Nabi shallallahu ‘alaihi was sallam berwudhu dengan tidak memisahkan membasuh anggota wudhu (yang satu dengan yang lainnyapent.) dan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi was sallam yang diriwayatkan dari sahabat Umar bin Khottob rodhiyallahu ‘anhu

أَنَّ رَجُلاً تَوَضَّأَ فَتَرَكَ مَوْضِعَ ظُفُرٍ عَلَى قَدَمِهِ فَأَبْصَرَهُ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- فَقَالَ « ارْجِعْ فَأَحْسِنْ وُضُوءَكَ ». فَرَجَعَ ثُمَّ صَلَّى

“Bahwasanya ada seorang laki-laki berwudhu dan meninggalkan bagian yang belum dibasuh sebesar kuku pada kakinya. Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi was sallam melihatnya maka Nabi shallallahu ‘alaihi was sallam mengatakan, “Kembalilah (berwudhupent.) perbaguslah wudhumu”.[42]

Hal ini merupakan pendapat Imam Syafi’i dalam perkataannya yang lama, serta pendapat Al Imam Ahmad dalam riwayat yang masyhur dar beliau[43].

Sunnah Wudhu

* Bersiwak[44], hal sebagaimana dalam sabda Nabi shallallahu ‘alaihi was sallam,

« لَوْلاَ أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِى لأَمَرْتُهُمْ بِالسِّوَاكِ عِنْدَ كُلِّ صَلاَةٍ »

“Seandainya jika tidak memberatkan ummatku, niscaya aku perintahkan mereka untuk bersiwak pada setiap hendak berwudhu”[45].

* Mencuci kedua tangan tiga kali ketika hendak berwudhu, sunnah ini lebih ditekankan ketika bangun dari tidur atau dengan kata lain hukumnya wajib. Dalil yang menunjukkan bahwa mencuci tangan ketika hendak berwudhu sunnah adalah hadits Nabi shallallahu ‘alaihi was sallam,

عَنْ حُمْرَانَ مَوْلَى عُثْمَانَ بْنِ عَفَّانَ أَنَّهُ رَأَى عُثْمَانَ دَعَا بِوَضُوءٍ ، فَأَفْرَغَ عَلَى يَدَيْهِ مِنْ إِنَائِهِ ، فَغَسَلَهُمَا ثَلاَثَ مَرَّاتٍ….. ثُمَّ قَالَ رَأَيْتُ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – يَتَوَضَّأُ نَحْوَ وُضُوئِى هَذَا

Dari Humroon budaknya Utsman bin Affan, (ketika ia menjadi budaknya Utsmanpent.) suatu ketika beliau memintanya untuk membawakan air wudhu (dengan wadahpent.), kemudian aku tuangkan air dari wadah tersebut ke kedua tangan beliau. Maka ia membasuh tangannya sebanyak tiga kali……kemudian beliau berkata, “Aku dahulu melihat Nabi shallallahu ‘alaihi was sallam berwudhu dengan wudhu seperti yang aku peragakan ini”[46].

Hal ini ditetapkan sebagai sunnah dan bukan wajib sebab Utsman rodhiyallahu ‘anhu melakukannya karena melihat Nabi shallallahu ‘alaihi was sallam melakukannya. Semata-mata perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi was sallam yang dicontoh para sahabat menunjukkan hukum anjuran atau sunnah[47]. Kemudian dalil yang menunjukkan wajibnya mencuci tangan ketika bangun dari tidur adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi was sallam,

«وَإِذَا اسْتَيْقَظَ أَحَدُكُمْ مِنْ نَوْمِهِ فَلْيَغْسِلْ يَدَهُ قَبْلَ أَنْ يُدْخِلَهَا فِى وَضُوئِهِ ، فَإِنَّ أَحَدَكُمْ لاَ يَدْرِى أَيْنَ بَاتَتْ يَدُهُ »

“Jika salah seorang dari kalian bangun dari tidurnya maka hendaklah ia mencuci tangannya sebelum ia memasukkan tangannya ke air wudhu, karena ia tidak tahu di mana tangannya bermalam”.

Jika ada yang bertanya apakah hal ini hanya berlaku pada tidur di malam hari saja atau umum? Maka jawabannya adalah sebagaimana yang disampaikan Nabi shollallahu ‘alaihi was sallam di atas yaitu semua tidur yang menyebabkan orang tidak tahu di mana tangannya berada ketika ia tidur. Dan inilah pendapat yang dipilih oleh Al Imam Asy Syafi’i rohimahullah, demikian juga mayoritas ‘ulama[48].

* Bersungguh-sungguh dalam beristinsyaq dan berkumur-kumur ketika tidak sedang berpuasa[49]. Dalilnya adalah sabda Nabi shollallahu ‘alaihi was sallam,

« بَالِغْ فِى الاِسْتِنْشَاقِ إِلاَّ أَنْ تَكُونَ صَائِمًا »

“Bersungguh-sungguhlah dalam beristinsyaq kecuali jika kalian sedang berpuasa”[50].

* Mendahulukan membasuh anggota wudhu yang kanan. Dalilnya adalah sabda Nabi shollallahu ‘alaihi was sallam,

« كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- لَيُحِبُّ التَّيَمُّنَ فِى طُهُورِهِ إِذَا تَطَهَّرَ »

“Adalah kebiasaan Nabi shollallahu ‘alaihi was sallam sangat menyukai mendahulukan kanan dalam thoharoh (berwudhupent.)”[51].

* Membasuh anggota wudhu sebanyak 2 kali atau 3 kali. Dalil bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi was sallam membasuh anggota wudhunya 2 kali adalah hadits yang diriwayatkan dari sahabat Abdullah bin Zaid,

أَنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – تَوَضَّأَ مَرَّتَيْنِ مَرَّتَيْنِ

“Sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi was sallam berwudhu (membasuh anggota wudhunya sebanyakpent.) dua kali-dua kali.[52]”

Dalil bahwa beliau membasuh anggota wudhu sebanyak tiga kali adalah hadits yang diriwayatkan Humroon dari tentang wudhu Utsman bin Affan rodhiyallahu ‘anhu ketika melihat cara wudhu Nabi shollallahu ‘alaihi was sallam,

عَنْ حُمْرَانَ مَوْلَى عُثْمَانَ بْنِ عَفَّانَ أَنَّهُ رَأَى عُثْمَانَ دَعَا بِوَضُوءٍ ، فَأَفْرَغَ عَلَى يَدَيْهِ مِنْ إِنَائِهِ ، فَغَسَلَهُمَا ثَلاَثَ مَرَّاتٍ…. ثُمَّ غَسَلَ وَجْهَهُ ثَلاَثًا…

Dari Humroon budaknya Utsman bin Affan, (ketika ia menjadi budaknya Utsmanpent.) suatu ketika beliau memintanya untuk membawakan air wudhu (dengan wadahpent.), kemudian aku tuangkan air dari wadah tersebut ke tangan beliau. Maka ia membasuh tangannya sebanyak 3 kali…kemudian dia membasuh wajahnya sebanyak 3 kali….[53]

Hal ini sering beliau lakukan pada anggota wudhu selain pada mengusap kepala, berdasarkan salah satu riwayat hadits Abdullah bin Zaid rodhiyallahu ‘anhu di atas yang juga dalam shohihain,

ثُمَّ أَدْخَلَ يَدَهُ فَمَسَحَ رَأْسَهُ ، فَأَقْبَلَ بِهِمَا وَأَدْبَرَ مَرَّةً وَاحِدَةً

“Kemudian beliau memasukkan tangannya ke dalam wadah air lalu menyapu kepalanya ke arah depan dan belakang sebanyak 1 kali”[54].

Namun demikian dianjurkan juga menyapu kepala sebanyak tiga kali[55], namun hal ini dianjurkan dengan catatan tidak dilakukan terus menerus berdasarkan salah satu riwayat hadits yang diriwayatkan Humroon tentang cara wudhu Utsman bin Affan rodhiyallahu ‘anhu ketika beliau melihat cara wudhu Nabi shollallahu ‘alaihi was sallam,

وَمَسَحَ رَأْسَهُ ثَلاَثًا ثُمَّ غَسَلَ رِجْلَيْهِ ثَلاَثًا ثُمَّ قَالَ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- تَوَضَّأَ هَكَذَا

Beliau (Utsman bin Affan pent.)menyapu kepalanya tiga kali kemudian membasuh kakinya tiga kali, kemudian beliau berkata, “Aku melihat Rosulullah shallallahu ‘alaihi was sallam berwudhu dengan wudhu seperti ini”[56].

* Tertib, yang dimaksud tertib di sini adalah membasuh anggota wudhu sesuai tempatnya (urutan yang ada dalam ayat wudhupent.)[57]. Hal ini kami cantumkan di sini sebagai sebuah sunnah bukan wajib dalam wudhu dengan alasan hadits Al Miqdam bin Ma’dikarib Al Kindiy rodhiyallahu ‘anhu,

أُتِىَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- بِوَضُوءٍ فَتَوَضَّأَ فَغَسَلَ كَفَّيْهِ ثَلاَثًا ثُمَّ تَمَضْمَضَ وَاسْتَنْشَقَ ثَلاَثًا وَغَسَلَ وَجْهَهُ ثَلاَثًا ثُمَّ غَسَلَ ذِرَاعَيْهِ ثَلاَثًا ثَلاَثًا ثُمَّ مَسَحَ بِرَأْسِهِ وَأُذُنَيْهِ ظَاهِرِهِمَا وَبَاطِنِهِمَا

“Rosulullah shallallahu ‘alaihi was sallam melakukan wudhu dengan membasuh tangannya tiga kali kemudian berkumur-kumur dan istinsyaq tiga kali, kemudian membasuh wajahnya tiga kali, kemudian membasuh kakinya tiga kali, kemudian menyapu kepalanya dan telinga bagian luar maupun dalam”[58].

* Berdo’a ketika telah selesai berwudhu. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi was sallam,

« مَا مِنْكُمْ مِنْ أَحَدٍ يَتَوَضَّأُ فَيُبْلِغُ – أَوْ فَيُسْبِغُ – الْوُضُوءَ ثُمَّ يَقُولُ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُ اللَّهِ وَرَسُولُهُ إِلاَّ فُتِحَتْ لَهُ أَبْوَابُ الْجَنَّةِ الثَّمَانِيَةُ يَدْخُلُ مِنْ أَيِّهَا شَاءَ ».

“Tidaklah salah seorang dari kalian berwudhu dan ia menyempurnakan wudhunya kemudian membaca, “Aku bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah kecuali Allah, dan Nabi Muhammad adalah utusan Allah” melainkan akan dibukakan baginya pintu-pintu surga yang jumlahnya delapan, dan dia bisa masuk dari pintu mana saja ia mau”[59].

At Tirmidzi menambahkan lafafdz,

اللَّهُمَّ اجْعَلْنِى مِنَ التَّوَّابِينَ وَاجْعَلْنِى مِنَ الْمُتَطَهِّرِينَ

“Ya Allah jadikanlah aku termasuk orang-orang yang bertaubat dan jadikanlah aku termsuk orang-orang yang selalu mensucikan diri”[60].

* Sholat dua raka’at setelah wudhu. Hal ini berdasarkan hadits Nabi shollallahu ‘alaihi was sallam,

« مَنْ تَوَضَّأَ نَحْوَ وُضُوئِى هَذَا ثُمَّ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ ، لاَ يُحَدِّثُ فِيهِمَا نَفْسَهُ ، غَفَرَ اللَّهُ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ »

“Barangsiapa berwudhu sebagaimana wudhuku ini, kemudian sholat 2 raka’at (dengan khusyuked.) setelahnya dan ia tidak berbicara di antara keduanya[61], maka akan diampuni seluruh dosanya yang telah lalu”[62].

Demikianlah akhir tulisan ini, mudah-mudahan bermanfaat bagi kami sebagai tambahan ‘amal dan sebagai tambahan ilmu bagi pembaca sekalian serta berbuah ‘amal bagi kita semua. Allahu a’lam bish showab

Ketika rintik-rintik hujan membasahi ranah pogung, 1 Dzul Hijjah 1430 H

Penulis: Aditya Budiman

Muroja’ah: M. A. Tuasikal

Artikel www.muslim.or.id
[1] Bahkan hal ini diklaim ijma’oleh An Nawawi rohimahullah [lihat Al Minhaaj Syarh Shohih Muslim oleh An Nawawi rohimahullah hal. 98/III cetakan Darul Ma’rifah, Beirut dengan tahqiq dari Syaikh Kholil Ma’mun Syihaa]

[2] HR. Bukhori no. 135, Muslim no. 225.

[3] Lihat Al Minhaaj Syarh Shohih Muslim oleh An Nawawi rohimahullah hal. 95/III. Hal senada juga dikatakan oleh Al Hafidz Ibnu Hajar Al Asqolaniy rohimahullah dalam Fathul Baari hal. 214/I.

[4] Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin rohimahullah mengatakan, “Penyebut empat anggota wudhu dalam hal ini hanyalah maksudnya adalah penyebutan sebagian namum yang diinginkan adalah seluruh anggota wudhu”. [lihat Syarhul Mumti’ ‘ala Zaadil Mustaqni’ hal. 110/I, terbitan Al Kitabul ‘Alimiy, Beirut, Lebanon.]Atau bisa kita katakan sebagai majas part pro toto dalam istilah bahasa Indonesia.

[5] Hadits ini merupakan salah satu hadits pokok dalam masalah tata cara wudhu Nabi shallallahu ‘alaihi was sallam.

[6] Akan datang penjelasannya insya Allah.

[7] HR. Bukhori no. 159,Muslim no. 226.

[8] Lihat Shohih Fiqhis Sunnah oleh Abu Maalik Kamaal bin Sayyid Salim hal. 111/I, terbitan Maktabah Tauqifiyah.

[9] Kami menempuh cara menulis seperti ini (membedakan mana perkara yang sunnah dan wajib) bukanlah berarti tidak ingin meniru wudhu Nabi secara menyeluruh akan tetapi agar ‘amal kita bisa memiliki nilai tambah jika berhadapan dua hal yang sama-sama baik, misalnya hal yang wajib dan sunnah ataupun 2 hal yang sunnah namun salah satu lebih ditekankan. Allahu A’lam.

[10] Lihat Al Mulakhoshul Fiqhiy hal. 24 oleh Syaikh DR. Sholeh bin Fauzan bin Abdullah Al Fauzan hafidzahullah cetakan Dar Ibnul Jauziy Riyadh.

[11] Tolak ukur tamyiz adalah sebagaimana yang dikatakan Nabi shallallahu ‘alaihi was sallam adalah berumur 7 tahun dalam hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud no. 495 dan dinyatakan hasan shohih oleh Al Albani rohimahullah dalam takhrij beliau untuk Sunan Abu Dawud.

[12] Yang kami maksudkan dengan niat adalah azam/keinginan yang ada dalam hati untuk berwuhu karena ingin melaksanakan perintah Allah dan RosullNya shallallahu ‘alaihi was sallam, Ibnu Taimiyah rohimahullah mengatakan, “Niat dalam seluruh ibadah tempatnya di hati bukan di lisan dan hal ini telah disepakati para ‘ulama kaum muslimin, semisal dalam ibadah thoharoh, sholat, zakat, puasa, haji, membebaskan budak, jihad, dan lain-lain. Seandainya ada seorang yang melafadzkan niat dan hal itu berbeda dengan niat yang ada dalam hatinya maka yang menjadi tolak ukur berpahala atau tidaknya amal adalah niat yang ada dalam hatinya bukan yang ada di lisannya”.[lihat Al Fatawatul Qubro oleh Ibnu Taimiyah, dengan tahqiq Husnain Muhammad Makhluf hal. 87/II, terbitan Darul Ma’rifah, Beirut Lebanon]. yang senada juga dikatakan oleh Al Imam An Nawawi Asy Syafi’i rohimahullah lihat Qowaid wa Fawaid minal ‘Arbain An Nawawiyah oleh Syaikh Nadzim Muhammad Shulthon hal. 30 cetakan Darul Hijroh, Riyadh, KSA demikian juga beliau isyaratkan dalam Kitabnya At Tibyan fi Adabi Hamalatil Qur’an hal. 50 dengan tahqiq dari Syaikh Abu Abdillah Ahmad bin Ibrohim Abul ‘Ainain cetakan Maktabah Ibnu Abbas Kairo, Mesir. Mudah-mudahan dengan penjelasan ringkas ini pembaca bisa memahami defenisi niat yang benar.

[13] Lihat Syarhul Mumti’ ‘ala Zaadil Mustaqni’ hal. 127/I

[14] Membersihkan sesuatu yang keluar dari dua jalur kemaluan dengan air. [lihat Syarhul Mumti’ ‘ala Zaadil Mustaqni’ hal. 69/I ]

[15] Membersihkan sesuatu yang keluar dari dua jalur kemaluan dengan tiga buah batu atau dengan selainnya [lihat Manjaahus Salikin oleh Syaikh Abdurrohman bin Nashir As Sa’diy rohimahullah hal. 38 cetakan Darul Wathon, Riyadh, KSA].

[16] HR. Ibnu Hibban no. 399, At Tirmidzi no. 26, Abu Dawud no. 101, Al Hakim no. 7000, Ad Daruquthni no. 232. Hadits ini dinilai shohih oleh Al Albani rohimahullah dalam Shohihul Jami’ no. 7514, bahkan Syaikh Abu Ishaq Al Huwainiy membuat satu juz (kitab yang khusus membahas satu hadits) dan beliau menshohihkan hadits ini. Akan tetapi status hadits ini diperselisihkan para ulama di antara yang mendhoifkannya ‘Ali bin Abu Bakr Al Haitsami rohimahullah dalam Majmu’ Az Zawaid hal. 780/IX terbitan Darul Fikr, Beirut dan penulis Shohih Fiqhis Sunnah dalam takhrij beliau untuk hadits ini.

[17] Lihat Al Wajiz fi Fiqhil Kitab was Sunnah oleh Syaikh DR. Abdul Adzim bin Badawiy Al Kholafiy hafidzahullah hal. 38 Dar Ibnu Rojab Kairo, Mesir.

[18] Lihat Syarhul Mumti’ ‘ala Zaadil Mustaqni’ hal. 131-132/I, dan tambahan dari Shohih Fiqhis Sunnah hal. 113/I.

[19] Lihat Fathul Baari hal. 78/X.

[20] Lihat Mandzumah Ushulil Fiqh wa Qowa’idih oleh Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin rohimahullah hal. 103 cetakan Dar Ibnul Jauziy Riyadh,KSA.

[21] HR. Muslim no. 237.

[22] HR. Abu Dawud no. 144, hadits ini dinyatakan shohih oleh Al Albani dalam takhrij Beliau untuk Sunan Abu Dawud.

[23] Lihat Ats Tsamrul Mustathob fi Fiqhis Sunnah wal Kitaab oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani rohimahullah hal. 10/I cetakan Ghiroos, Kuwait.

[24] HR. Abu Dawud no. 145, Al Baihaqi no. 250 dinyatakan shohih oleh Al Albani dalam Irwa’ul Gholil no. 92.

[25] Lihat tanda [*] dalam tulisan ini.

[26] HR. Bukhori no. 1832 dan Muslim no. 226.

[27] Perbedaan antara menghapus/menyapu dan membasuh adalah bahwa pada menghapus/menyapu tidak ada mengalirkan air ke tempat yang akan dihapus namun cukup dengan membasahi tangan dengan air dan menyapukan tangan tersebut ke kepala. [Lihat Syarhul Mumti’ ‘ala Zaadil Mustaqni’ hal. 116/I.]

[28] Lihat Al Wajiz fi Fiqhil Kitab was Sunnah oleh Syaikh DR. Abdul Adzim bin Badawiy Al Kholafiy hafidzahullah hal. 38 Dar Ibnu Rojab Kairo, Mesir.

[29] Lihat Al Minhaaj Syarh Shohih Muslim oleh An Nawawi rohimahullah hal. 102/III.

[30] HR. Bukhori no. 185, Muslim 235.

[31] Namun merupakan sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi was sallam juga membasuhnya dari arah belakang ke depan. Sebagaimana akan kami cantumkan haditsnya dalam pokok bahasan Membasuh anggota wudhu sebanyak 2 kali atau 3 kali dalam tulisan ini insya Allah ta’ala.

[32] Lihat penjelasan masalah ini di Syarhul Mumti’ ‘ala Zaadil Mustaqni’ hal. 117/I.

[33] HR. Abu Dawud no.134, At Tirmidzi no. 37, Ibnu Majah no. 478, dan lain-lain. Hadits ini dinyatakan shohih oleh Al Albani rahmatullah ‘alaihi dalam Ash Shohihah no. 36. Lihat juga penjelasan tentang takhrij hadits ini dalam Subulus Salaam Al Mausulatu ilaa Bulughil Maroom oleh Al ‘Amir Ash Shon’ani rohimahullah hal. 206/I dengan tahqiq dari Syaikh Muhammad Shubhi Hasan Halaaq cetakan Dar Ibnul Jauziy, Riyadh, KSA. Di sini muhaqqiq kitab ini menjelaskan panjang lebar tentang hadits ini yang kesimpulannya hadits ini shohih.

[34] HR. An Nasa’i no. 102, dinyatakan hasan shohih oleh Al Albani dalam takhrij beliau untuk Sunan Nasa’i.

[35] [lihat Al Majmu’ oleh An Nawawi rohimahullah hal. 409/I Asy Syamilah]. Dan hal ini sesuai dengan kaidah fiqh keumuman hukum dalam syari’at antara laki-laki dan perempuan selama tidak ada dalil yang mengkhususkannya pada salah satu dari keduanya, [lihat Ma’alim Ushulil Fiqh ‘inda Ahlis Sunnah wal Jama’ah oleh Syaikh DR. Muhammad bin Husain bin Hasan Al Jaizaniy hafidzahullah hal. 418, cetakan Dar Ibnul Jauziy, Riyadh, KSA].

[36] HR. Bukhori no. 185, Muslim no. 235.

[37] HR. Tirmidzi no. 40, Abu Dawud no. 148, hadits ini dinyatakan shohih oleh Al Albani dalam takhrij beliau untuk Sunan At Tirmidzi.

[38] Lihat Subulus Salaam Al Mausulatu ilaa Bulughil Maroom oleh Al ‘Amir Ash Shon’ani rohimahullah hal. 196/I dengan tahqiq dari Syaikh Muhammad Shubhi Hasan Halaaq cetakan Dar Ibnul Jauziy, Riyadh, KSA.

[39] Lihat Shohih Fiqhis Sunnah hal. 121/I.

[40] Dalam kondisi/waktu normal maksudnya adalah jika tidak ada angin yang berhembus, dalam kondisi cuaca yang sangat panas (sehingga air wudhu dengan cepat mengering), atau sangat dingin. [lihat Syarhul Mumti’ ‘ala Zaadil Mustaqni’ hal. 120/I.]

[41] Lihat Syarhul Mumti’ ‘ala Zaadil Mustaqni’ hal. 119/I.

[42] HR. Mulsim no. 243.

[43] Lihat dari Shohih Fiqhis Sunnah hal. 121/I.

[44] Al Amir Ash Shon’ani rohimahullah mengatakan, “Siwak yang dimaksud dalam istilah para ulama adalah penggunaan potongan kayu atau selainnya pada gigi untuk menghilangkan kotoran kuning pada mulut”. [Lihat Subulus Salaam Al Mausulatu ilaa Bulughil Maroom hal. 175/I], lihat juga tulisan kami di www.alhijroh.co.cc dengan judul “siwak dan mewarnai uban”.

[45] HR. Tirmidzi no. 22, Abu Dawud no. 37, dinilai shohih oleh Al Albani dalam takhrij beliau untuk Sunan At Tirmidzi.

[46] HR. Bukhori no. 159,Muslim no. 226.

[47] Lihat Ma’alim Ushulil Fiqh ‘inda Ahlis Sunnah wal Jama’ah hal. 124.

[48] Lihat Taudhihul Ahkaam min Bulughil Maroom oleh Syaikh Abullah Alu Bassaam rohimahullah hal. 215/I cetakan Maktabah Sawaadiy, Mekkah, KSA.

[49] Lihat penjelasan mengapa perintah di sini tidak dimaknai wajib di Taudhihul Ahkaam min Bulughil Maroom hal. 218/I.

[50] HR. Abu Dawud no. 2368, Al Hakim no. 525 dinyatakan shohih oleh Al Albani dalam takhrij beliau untuk Sunan Abu Dawud demikian juga Adz Dzahabi.

[51] HR. Bukhori 168, Muslim no. 268.

[52] HR. Bukhori 158.

[53] HR. Bukhori 164, Muslim no. 226.

[54] HR. Bukhori 186.

[55] Pendapat inilah yang dipilih oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani rohimahullah di Ats Tsamrul Mustathob fi Fiqhis Sunnah wal Kitaab hal.11/I, demikian juga Syaikh DR. Abdul Adzim bin Badawiy Al Kholafiy hafidzahullah Al Wajiz fi Fiqhil Kitab was Sunnah hal. 41.

[56] HR. Abu Dawud no. 107 dan dinyatakan hasan shohih oleh Al Albani rohimahullah dalam takhrij beliau untuk Sunan Abu Dawud.

[57] Lihat Syarhul Mumti’ ‘ala Zaadil Mustaqni’ hal. 118/I.

[58] HR. Abu Dawud no. 121, dinyatakan shohih oleh Al Albani rohimahullah dalam takhrij beliau untuk Sunan Abu Dawud.

[59] HR. Muslim no. 234.

[60] HR. Tirmidzi no. 55 dan dinyatakan shohih oleh Al Albani dalam takhrij beliau untuk Sunan Tirmidzi.

[61] An Nawawi rohimahullah mengatakan, “yang dimaksud dengan tidak berbicara diantara keduanya yaitu tidak berbicara dalam masalah dunia yang tidak ada hubungannya dengan sholat”. [lihat Al Minhaaj Syarh Shohih Muslim hal. 103/III]

[62] HR. Bukhori no. 159, Muslim no. 226.

sumber
Selanjutnya