Tampilkan postingan dengan label teroris. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label teroris. Tampilkan semua postingan

Nasihat Kepada Teroris: Ketahuilah, Jihad Beda dengan Terorisme!!!

0 comments

بسم الله الرحمن الرحيم



Nasihat Kepada Teroris: Ketahuilah, Jihad Beda dengan Terorisme!!!

Hanya kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala kita mengadukan segala fitnah dan ujian yang mendera. Akibat ulah sekolompok anak muda yang hanya bermodalkan semangat belaka dalam beragama, namun tanpa disertai kajian ilmu syar’i yang mendalam dari Al-Qur’an dan As-Sunnah serta bimbingan para ulama, kini ummat Islam secara umum dan Ahlus Sunnah (orang-orang yang komitmen dengan Sunnah Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam) secara khusus harus menanggung akibatnya berupa celaan dan citra negatif sebagai pendukung terorisme.

Aksi-aksi terorisme yang sejatinya sangat ditentang oleh syari’at Islam yang mulia ini justru dianggap sebagai bagian dari jihad di jalan Allah sehingga pelakunya digelari sebagai mujahid, apabila ia mati menjadi syahid, pengantin surga, calon suami bidadari…!?

Demi Allah, akal dan agama mana yang mengajarkan terorisme itu jihad…?! Akal dan agama mana yang mengajarkan buang bom di sembarang tempat itu amal saleh…?!

Maka berikut ini kami akan menunjukkan beberapa penyimpangan terorisme dari syari’at Islam dan menjelaskan beberapa hukum jihad syar’i yang diselisihi para Teroris. Penjelasan ini insya Allah berdasarkan Al-Qur’an dan As-Sunnah serta keterangan para ulama Ahlus Sunnah wal Jama’ah para pengikut generasi salaf (generasi sahabat Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam).
Pelanggaran-pelanggaran hukum Jihad Islami yang dilakukan Teroris:
Pelanggaran Pertama: Tidak memenuhi syarat-syarat Jihad dalam syari’at Islam

Jihad melawan orang kafir terbagi dua bentuk: Pertama, jihad difa’ (defensif, membela diri). Kedua, jihad tholab (ofensif, memulai penyerangan lebih dulu). Adapun yang dilakukan oleh para Teroris tidak diragukan lagi adalah jihad ofensif sebab jelas sekali mereka yang lebih dahulu menyerang.

Dalam jihad defensif, ketika ummat Islam diserang oleh musuh maka kewajiban mereka untuk membela diri tanpa ada syarat-syarat jihad yang harus dipenuhi (Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah dalam Al-Ikhtiyarat Al-Fiqhiyah, hal. 532 dan Al-Fatawa Al-Kubrô, 4/608).

Akan tetapi, untuk ketegori jihad ofensif terdapat syarat-syarat khusus yang harus dipenuhi sebelum melakukan jihad tersebut. Di sinilah salah satu perbedaan mendasar antara jihad dan terorisme. Bahwa jihad terikat dengan aturan-aturan yang telah ditetapkan Allah Ta’ala dalam syari’at-Nya, sedangkan terorisme justru menerjang aturan-aturan tersebut. Maka inilah syarat-syarat jihad ofensif kepada orang-orang kafir yang dijelaskan para ulama:
Syarat Pertama: Jihad tersebut dipimpin oleh seorang kepala negara

Hal ini berdasarkan hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ أَطَاعَنِي فَقَدْ أَطَاعَ اللَّهَ وَمَنْ عَصَانِي فَقَدْ عَصَى اللَّهَ وَمَنْ يُطِعِ الْأَمِيرَ فَقَدْ أَطَاعَنِي وَمَنْ يَعْصِ الْأَمِيرَ فَقَدْ عَصَانِي وَإِنَّمَا الْإِمَامُ جُنَّةٌ يُقَاتَلُ مِنْ وَرَائِهِ وَيُتَّقَى بِهِ

“Siapa yang taat kepadaku maka sungguh ia telah taat kepada Allah dan siapa yang bermaksiat terhadapku maka sungguh ia telah bermaksiat kepada Allah. Dan siapa yang taat kepada pemimpin maka sungguh ia telah taat kepadaku dan siapa yang bermaksiat kepada pemimpin maka sungguh ia telah bermaksiat kepadaku. Dan sesungguhnya seorang pemimpin adalah tameng, dilakukan peperangan di belakangnya dan dijadikan sebagai pelindung.” [HR. Al-Bukhari, no. 2957 (konteks di atas milik Al-Bukhary), Muslim, no. 1835, 1841, Abu Daud, no. 2757 dan An-Nasai, 7/155]

Al-Imam An-Nawawi rahimahullah berkata, “Dan makna “dilakukan peperangan di belakangnya”, yaitu dilakukan peperangan bersamanya melawan orang-orang kafir, Al-Bughôt (para pembangkang terhadap penguasa), kaum khawarij, dan seluruh pengekor kerusakan dan kezaliman.” (Syarah Muslim, 12/230)
Syarat Kedua: Jihad tersebut harus didukung dengan kekuatan yang cukup untuk menghadapi musuh
Sehingga apabila kaum muslimin belum memiliki kekuatan yang cukup dalam menghadapi musuh, maka gugurlah kewajiban tersebut dan yang tersisa hanyalah kewajiban untuk mempersiapkan kekuatan.

Allah Subhânahu wa Ta’âlâ menegaskan:

وَأَعِدُّوا لَهُمْ مَا اسْتَطَعْتُمْ مِنْ قُوَّةٍ وَمِنْ رِبَاطِ الْخَيْلِ تُرْهِبُونَ بِهِ عَدُوَّ اللَّهِ وَعَدُوَّكُمْ وَآخَرِينَ مِنْ دُونِهِمْ لَا تَعْلَمُونَهُمُ اللَّهُ يَعْلَمُهُمْ وَمَا تُنْفِقُوا مِنْ شَيْءٍ فِي سَبِيلِ اللَّهِ يُوَفَّ إِلَيْكُمْ وَأَنْتُمْ لَا تُظْلَمُون

“Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kalian sanggupi dan dari kuda-kuda yang ditambat untuk berperang (yang dengan persiapan itu) kalian menggentarkan musuh Allah dan (juga) musuh kalian serta orang-orang selain mereka yang kalian tidak mengetahuinya; sedang Allah mengetahuinya.” (Al-Anfâl : 60)

Di antara dalil akan gugurnya kewajiban jihad bila tidak ada kemampuan, adalah hadits An-Nawwâs bin Sam’ân radhiyallâhu‘anhu tentang kisah Nabi ‘Isâ ‘alaissalâm membunuh Dajjal…, kemudian disebutkan keluarnya Ya`jûj dan Ma`jûj,

…فَبَيْنَمَا هُوَ كَذَلِكَ، إِذْ أَوْحَى اللهُ إِلَى عِيْسَى: إِنِّيْ قَدْ أَخْرَجْتُ عِبَاداً لِيْ لَا يَدَانِ لِأَحَدٍ بِقِتَالِهِمْ، فَحَرِّزْ عِبَادِيْ إِلَى الطُّوْرِ وَيَبْعَثُ اللَّهُ يَأْجُوْجَ وَمَأْجُوْجَ وَهُمْ مِنْ كُلِّ حَدَبٍ يَنْسِلُونَ …

“…Dan tatkala (Nabi ‘Isâ) dalam keadaan demikian maka Allah mewahyukan kepada (Nabi) ‘Isâ, “Sesungguhnya Aku akan mengeluarkan sekelompok hamba yang tiada tangan (baca: kekuatan) bagi seorangpun untuk memerangi mereka, maka bawalah hamba-hamba-Ku berlindung ke (bukit) Thûr.” Kemudian, Allah mengeluarkan Ya`jûj dan Ma`jûj, dan mereka turun dengan cepat dari seluruh tempat yang tinggi….” (HR. Muslim, no. 2937 dan Ibnu Majah, no. 4075)

Perhatikan hadits ini, tatkala kekuatan Nabi ‘Isâ ‘alaissalâm dan kaum muslimin yang bersama beliau waktu itu lemah untuk menghadapi Ya`jûj dan Ma`jûj, maka Allah tidak memerintah mereka untuk mengobarkan peperangan dan menegakkan jihad, bahkan mereka diperintah untuk berlindung ke bukit Thûr.

Demikian pula, ketika Nabi shallallahu’alaihi wa sallam dan para sahabat masih lemah di Makkah, Allah Ta’ala melarang kaum Muslimin untuk berjihad, padahal ketika itu kaum Muslimin mendapatkan berbagai macam bentuk kezhaliman dari orang-orang kafir.

Syaikhul Islâm Ibnu Taimiyah rahimahullâh berkata, “Dan beliau (Nabi shollallâhu ‘alaihi wa sallam) diperintah untuk menahan (tangan) dari memerangi orang-orang kafir karena ketidakmampuan beliau dan kaum muslimin untuk menegakkan hal tersebut. Tatkala beliau hijrah ke Madinah dan mempunyai orang-orang yang menguatkan beliau, maka beliaupun diizinkan untuk berjihad.” (Al-Jawâb Ash-Shohîh, 1/237)
Syarat Ketiga: Jihad tersebut dilakukan oleh kaum muslimin yang memiliki wilayah kekuasaan

Perkara ini tampak jelas dari sejarah Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam, bahwa beliau diizinkan berjihad oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala ketika telah terbentuknya satu kepemimpinan dengan Madinah sebagai wilayahnya dan beliau sendiri sebagai pimpinannya.

Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah menjelaskan, “Awal disyariatkannya jihad adalah setelah hijrahnya Nabi shollallahu‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam ke Madinah menurut kesepakatan para ulama.” (Fathul Bari, 6/4-5 dan Nailul Authar, 7/246-247).

Demikianlah syarat-syarat jihad dalam syari’at Islam. Adapun dari sisi akal sehat bahwa tujuan jihad adalah untuk meninggikan agama Allah Ta’ala sehingga Islam menjadi terhormat dan berwibawa di hadapan musuh, hal ini tidak akan tercapai apabila tidak dipersiapkan dengan matang dengan suatu kekuatan, persiapan dan pengaturan yang baik. Maka ketika syarat-syarat di atas tidak terpenuhi, sebagaimana dalam aksi-aksi terorisme, hasilnya justru bukan membuat Islam menjadi tinggi, malah memperburuk citra Islam, sebagaimana yang kita saksikan saat ini.
Pelanggaran Kedua: Memerangi orang kafir sebelum didakwahi dan ditawarkan apakah memilih Islam, membayar jizyah atau perang

Pelanggaran ini menunjukkan kurangnya semangat para Teroris untuk mengusahakan hidayah kepada manusia dan semakin jauh dari tujuan jihad itu sendiri, padahal hakikat jihad hanyalah sarana untuk menegakkan dakwah kepada Allah Ta’ala. Ini juga merupakan bukti betapa jauhnya mereka dari pemahaman yang benar tentang jihad, sebagaimana tuntunan Nabi shallallahu’alaihi wa sallam kepada para mujahid yang sebenarnya, yaitu para sahabat radhiyallahu‘anhum. Dalam hadits Buraidah radhiyallâhu ‘anhu, beliau berkata:

“Adalah Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa âlihi wa salllam apabila beliau mengangkat amir/pimpinan pasukan beliau memberikan wasiat khusus untuknya supaya bertakwa kepada Allah dan (wasiat pada) orang-orang yang bersamanya dengan kebaikan. Kemudian, beliau berkata, “Berperanglah kalian di jalan Allah dengan nama Allah, bunuhlah siapa yang kafir kepada Allah, berperanglah kalian dan jangan mencuri harta rampasan perang dan janganlah mengkhianati janji dan janganlah melakukan tamtsîl (mencincang atau merusak mayat) dan janganlah membunuh anak kecil dan apabila engkau berjumpa dengan musuhmu dari kaum musyrikin dakwailah mereka kepada tiga perkara, apa saja yang mereka jawab dari tiga perkara itu maka terimalah dari mereka dan tahanlah (tangan) terhadap mereka ; serulah mereka kepada Islam apabila mereka menerima maka terimalah dari mereka dan tahanlah (tangan) terhadap mereka, apabila mereka menolak maka mintalah jizyah (upeti) dari mereka dan apabila mereka memberi maka terimalah dari mereka dan tahanlah (tangan) terhadap mereka, apabila mereka menolak maka mintalah pertolongan kepada Allah kemudian perangi mereka”. (HR. Muslim, no. 1731, Abu Dâud, no. 2613, At-Tirmidzi, no. 1412, 1621, An-Nasâ`i dalam As-Sunan Al-Kubrô, no. 8586, 8680, 8765, 8782 dan Ibnu Mâjah, no. 2857, 2858)
Pelanggaran Ketiga: Membunuh orang muslim dengan sengaja

Kami katakan bahwa mereka sengaja membunuh orang muslim yang tentu sangat mungkin berada di lokasi pengeboman karena jelas sekali bahwa negeri ini adalah negeri mayoritas muslim. Dan mereka sadar betul di sini bukan medan jihad seperti di Palestina dan Afganistan, bahkan mereka tahu dengan pasti kemungkinan besar akan ada korban muslim yang meninggal.

Tidakkah mereka mengetahui adab Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam sebelum menyerang musuh di suatu daerah?! Disebutkan dalam hadits Anas bin Mâlik radhiyallâhu‘anhu:

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَسَلَّمَ كَانَ إِذَا غَزَا بِنَا قَوْمًا لَمْ يَكُنْ يَغْزُوْ بِنَا حَتَّى يُصْبِحَ وَيَنْظُرَ فَإِنْ سَمِعَ أَذَانًا كَفَّ عَنْهُمْ وَإِنْ لَمْ يَسْمَعْ أَذَانًا أَغَارَ عَلَيْهِمْ

“Sesungguhnya Nabi shollallâhu ‘alaihi wa ‘alâ âlihi wa sallam apabila bersama kami untuk memerangi suatu kaum, beliau tidak melakukan perang tersebut hingga waktu pagi, kemudian beliau menunggu, apabila beliau mendengar adzan maka beliau menahan diri dari mereka dan apabila beliau tidak mendengar adzan maka beliau menyerang mereka secara tiba-tiba. ”(HR. Al-Bukhâri, no. 610, 2943, Muslim, no. 382, Abu Daud, no. 2634, dan At-Tirmidzi, no. 1622)

Tidakkah mereka mengetahui betapa terhormatnya seorang muslim itu di sisi Allah Ta’ala?! Tidakkah mereka mengetahui betapa besar kemarahan Allah Ta’ala atas pembunuh seorang muslim?!

Allah Ta’ala berfirman:

وَمَنْ يَقْتُلْ مُؤْمِنًا مُتَعَمِّدًا فَجَزَاؤُهُ جَهَنَّمُ خَالِدًا فِيهَا وَغَضِبَ اللَّهُ عَلَيْهِ وَلَعَنَهُ وَأَعَدَّ لَهُ عَذَابًا عَظِيمًا

“Dan barangsiapa yang membunuh seorang mu’min dengan sengaja, maka balasannya ialah Jahannam, kekal ia di dalamnya dan Allah murka kepadanya, dan mengutuknya serta menyediakan azab yang besar baginya”. (An-Nisâ`: 93)

Dan Nabi shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam menegaskan:

لَزَوَالُ الدُّنْيَا أَهْوَنُ عَلَى اللهِ مِنْ قَتْلِ رَجُلٍ مُسْلِمٍ

“Sungguh sirnanya dunia lebih ringan di sisi Allah dari membunuh (jiwa) seorang muslim.” (Hadits Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhuma riwayat At-Tirmidzi, no. 1399, An-Nasa`i, 7/ 82, Al-Bazzar, no. 2393, Ibnu Abi ‘ashim dalam Az-Zuhd, no. 137, Al-Baihaqy, 8/22, Abu Nu’aim dalam Al-Hilyah, 7/270 dan Al-Khathib, 5/296. Dan dishohihkan oleh Syaikh Al-Albany rahimahullah dalam Ghayatul Maram, no. 439)
Pelanggaran Keempat: Membunuh orang kafir tanpa pandang bulu

Inilah salah satu pelanggaran Teroris dalam berjihad yang menunjukkan pemahaman mereka yang sangat dangkal tentang hukum-hukum agama dan penjelasan para ulama. Ketahuilah, para ulama dari masa ke masa telah menjelaskan bahwa tidak semua orang kafir yang boleh untuk dibunuh, maka pahamilah jenis-jenis orang kafir berikut ini:

Pertama: kafir harbiy, yaitu orang kafir yang memerangi kaum muslimin. Inilah orang kafir yang boleh untuk dibunuh.

Kedua: kafir dzimmy, yaitu orang kafir yang tinggal di negeri kaum muslimin, tunduk dengan aturan-aturan yang ada dan membayar jizyah (sebagaimana dalam hadits Buraidah di atas), maka tidak boleh dibunuh.

Ketiga: kafir mu’ahad, yaitu orang kafir yang terikat perjanjian dengan kaum muslimin untuk tidak saling berperang, selama ia tidak melanggar perjanjian tersebut maka tidak boleh dibunuh.

Keempat: kafir musta’man, yaitu orang kafir yang mendapat jaminan keamanan dari kaum muslimin atau sebagian kaum muslimin, maka tidak boleh bagi kaum muslimin yang lainnya untuk membunuh orang kafir jenis ini. Dan termasuk dalam kategori ini adalah para pengunjung suatu negara yang diberi izin masuk (visa) oleh pemerintah kaum muslimin untuk memasuki wilayahnya.

Banyak dalil yang melarang pembunuhan ketiga jenis orang kafir di atas, bahkan terdapat ancaman yang keras dalam sabda Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa alihi wa sallam:

مَنْ قَتَلَ مُعَاهَدًا لَمْ يَرَحْ رَائِحَةَ الْجَنَّةِ وَإِنَّ رِيْحَهَا تُوْجَدُ مِنْ مَسِيْرَةِ أَرْبَعِيْنَ عَامًا

“Siapa yang membunuh kafir mu’ahad ia tidak akan mencium bau surga dan sesungguhnya bau surga itu tercium dari perjalanan empat puluh tahun”. (HR. Al-Bukhari, no. 3166, 6914, An-Nasa`i, 8/25 dan Ibnu Majah, no. 2686)

Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah berpendapat bahwa kata mu’ahad dalam hadits di atas mempunyai cakupan yang lebih luas. Beliau berkata, “Dan yang diinginkan dengan (mu’ahad) adalah setiap yang mempunyai perjanjian dengan kaum muslimin, baik dengan akad jizyah (kafir dzimmy), perjanjian dari penguasa (kafir mu’ahad), atau jaminan keamanan dari seorang muslim (kafir musta’man).” (Fathul Bary, 12/259)

(Disarikan dari buku Meraih Kemuliaan melalui Jihad Bukan Kenistaan, karya Al-Ustadz Dzulqarnain hafizhahullah. Semua dalil, takhrij hadits dan perkataan ulama di atas dikutip melalui perantara buku tersebut, jazallahu muallifahu khairon).

sumber
Selanjutnya

Peringatan Dari Bahaya Penculikan, Pembunuhan Serta Tindak Peledakan

0 comments

PERINGATAN DARI BAHAYA IGHTIYAALAT (PENCULIKAN DAN PEMBUNUHAN) SERTA TINDAK PELEDAKAN DENGAN DALIH KISAH PEMBUNUHAN KAAB BIN AL-ASYRAF


Oleh
Syaikh Abul Hasan Musthafa bin Ismail As-Sulaimani Al-Mishri 
[Silsilah Al-Fatawa Asy-Syar'iyah, Darul Hadits Ma'rib Yaman, 1418H]
Bagian Pertama dari Dua Tulisan [1/2]


Pertanyaan
Syaikh Abul Hasan Musthafa bin Ismail As-Sulaimani Al-Mishri ditanya : Kami mendapati beberapa orang yang mengaku aktivis Islam melakukan tindak penculikan (penyanderaan) beberapa tokoh atau melakukan peledakan pada beberapa perkantoran dan pertokoan. Apabila ditegur mereka membantah seraya berkata : "Perbuatan seperti ini telah dilakukan oleh para sahabat dengan seizin Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam yaitu pada peristiwa terbunuhnya Kaab bin Asyraf seorang thagut dari bangsa Yahudi". Apakah perbuatan seperti itu benar dan sesuai dengan metode Ahlus Sunnah wal Jama'ah ? Dan apakah cara seperti itu dapat menolong agama Islam ? Kemudian apa nasehat Anda kepada mereka .?


Jawaban.
Semua orang pasti sudah mengetahui sikap Ahlus Sunnah wal Jama'ah di dalam masalah-masalah seperti ini. Terutama bagi orang-orang yang telah mengenal dakwah Ahlus Sunnah wal Jama'ah, baik melalui buku-buku mereka, kaset-kaset dakwah mereka, atau yang lainnya. Ahlus Sunnah wal Jama'ah menegaskan bahwa cara-cara seperti itu adalah fitnah (sesat dan dapat menimbulkan malapetaka) dan dapat menghalangi orang dari agama Allah Jalla Jalaluhu. Kemudharatan yang ditimbulkannya lebih besar dari faedah yang dihasilkan. Walaupun oknum-oknum pelakunya berbuat dengan niat ikhlas semata-mata untuk membela Islam. Namun keadaan mereka seperti yang dilantunkan di dalam sebuah syair :

Saad menggiring onta-ontanya sambil berkemul (beselimut).
Wahai Saad, bukan begitu cara menggiring onta !!

Para tokoh ulama Ahlus Sunnah wal Jama'ah abad ini telah memberi peringatan pada umat dari cara-cara seperti itu di antaranya adalah Samahatusy-Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz, Muhaddits abad ini Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani dan ahli fikih dan ushul Fadhilatusy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, dan lain-lain. Akan tetapi di lain pihak, banyak pemuda-pemuda ingusan yang dangkal ilmunya dan miskin pengalaman tidak ambil peduli dengan perkataan alim ulama tersebut. Akibatnya, merebaklah api fitnah (kehancuran), meluaslah kerusakan di atas muka bumi, sungguh sangat mengenaskan !

Betapa banyak orang-orang yang tidak bersalah ikut terbunuh ! Betapa banyak umat Islam yang menjadi korban kekejian karena telah dianggap kafir. Semua ini dilakukan tanpa ada rasa takut ataupun segan. Betapa banyak anak-anak dan kaum wanita yang tidak tahu menahu ikut menjadi korban, akibat ucapan-ucapan yang tidak bertanggung jawab lagi jauh menyimpang dari pedoman Ahlus Sunnah wal Jama'ah didalam memahami dalil.

Perlu diketahui, kisah tewasnya Kaab bin Al-Asyraf tidak dapat dijadikan sebagai dalil bagi tindakan mereka, dengan alasan sebagai berikut.

[1] Kaab -semoga Allah melaknatnya- sudah jelas kekafirannya. Adapun pemuda-pemuda ingusan tersebut memvonis kafir dengan anggapan-anggapan yang kacau. Walau sebagian mereka ada yang bersih hatinya (ikhlas) namun hal itu tidak cukup hingga memenuhi syarat kedua yaitu sesuai dengan sunnah. Di antara mereka ada yang memvonis kafir degan hawa nafsu, atau untuk mengejar materi dunia. Boleh jadi orang yang dibunuh tersebut memang benar-benar kafir, seperti orang Yahudi atau Nahsrani, akan tetapi membunuh mereka juga ada syarat-syarat tertentu yang sudah dimaklumi oleh alim ulama. Namun, pemuda-pemuda ingusan tersebut membuta tulikan mata dan telinga mereka dari hal itu.

[2] Pembunuhan atas Kaab bin Al-Asyraf adalah dorongan dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau berkata kepada para sahabat.

"Artinya : Siapakah yang bersedia membunuh Kaab bin Al-Asyraf ? karena dia sesungguhnya telah menyakiti Allah dan Rasul-Nya !".

Rasulullah tentu saja tidak berucap dengan hawa nafsu, demikian pula halnya dengan para pewaris beliau yaitu alim ulama. Berbeda dengan pemuda-pemuda ingusan tadi, mereka bukan ulama dan tidak pula merujuk kepada ulama.

[3] Tewasnya Kaab bin Al-Asyraf adalah kehinaan bagi orang Yahudi dan kebanggaan bagi kaum muslimin. Berbeda dengan tindakan menyimpang para pemuda ingusan tadi, kenyataannya justru menghalangi orang dari agama Allah dan memecah belah persatuan kaum muslimin serta membuka peluang bagi musuh untuk mejajah negeri-negeri kaum muslimin dengan alasan memberantas terorisme dan kekerasan. Akibatnya penjara-penjara penuh dengan orang-orang yang lemah dan tidak bersalah, sehingga kaum muslimin menjadi rendah lagi hina.

Sungguh amat memilukan ! Betapa banyak pemuda-pemudah Islam yang dahulunya memancar cahaya pada wajah mereka, berbondong-bondong datang ke masjid untuk menghadiri majlis-majlis ilmu seperti ilmu Al-Qur'an dan aqidah, namun ketika ia diciduk aparat akibat perbuatan orang lain, ia pun berbalik hingga akhirnya ia menjadi pengelola tempat-tempat hiburan, menjadi orang yang merobohkan pilar-pilar agama Islam dan syir-syiarnya.

[4] Kaab bin Al-Asyraf dibunuh oleh para sahabat, kemudian mereka berlindung kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, mereka mengangkat takbir karena gembira atas terbunuhnya Kaab bin Al-Asyraf.

Adapun pemuda-pemuda ingusan tadi, setelah melakukan perbuatan menyimpang tersebut, biasanya mereka bersembunyi dan orang lain yang tertangkap lalu disiksa dengan lecutan cambuk, atau dihajar sampai babak belur (dikepruk sampai remuk) dan lain sebagainya.

Benarlah ucapan seorang penyair :
Orang lain yang berbuat jahat namun aku yang kena getahnya,
Betapa malang nasibku seperti nasib jari telunjuk yang menyesali diri.

[5] Para sahabat hanya membunuh Kaab bin Al-Arsyaf saja. Sebab hanya dia yang diizinkan untuk dibunuh, bukan yang lain. Berebeda dengan praktek-praktek peledakan pada perkantoran yang di dalamnya terdapat ratusan bahkan ribuan orang-orang yang beraneka ragam, ada yang jahat dan ada yang baik. Apakah status mereka sama dengn Kaab bin Al-Asyraf ?.

Allah Azza wa Jalla telah menunda proses penaklukan kota Makkah karena beberapa orang mukmin yang belum diketahui siapa mereka yang berada di sana. Allah berfirman :

"Artinya : Merekalah orang-orang kafir yang menghalangi kamu dari (masuk) Masjidil Haram dan menghalangi hewan kurban sampai ke tempat (penyembelihan)-nya. Dan kalau tidaklah karena laki-laki yang mu'min dan perempuan-perempuan yang mu'minah yang tiada kamu ketahui, bahwa kamu akan membunuh mereka yang menyebabkan kamu ditimpa kesusahan tanpa pengetahuanmu (tentulah Allah tidak akan menahan tanganmu dari membinasakan mereka). Supaya Allah memasukkan siapa yang dikhendaki-Nya ke dalam rahmat-Nya. Sekiranya mereka tidak bercampur baur, tentulah Kami akan mengazab orang-orang kafir di antara mereka dengan azab yang pedih " [Al-Fath : 25].

Padahal penaklukan kota Makkah adalah kemenangan besar bagi kaum muslimin, sebagaimana yang telah disebutkan Allah. Namun penaklukan tersebut ditunda agar jiwa kaum muslimin yang berada di sana dapat diselamatkan demikian juga jiwa beberapa orang yang tidak boleh dibunuh.

[6] Kaab bin Al-Asyraf dibunuh tanpa berbau penghianatan. Pembaca yang budiman dapat melihat ucapan Al-Qadhi Iyadh tentang masalah ini yang dinukil Imam Nawawi di dalam "Syarah Shalih Muslim " (XII : 371).

Adapun yang dilakukan oleh pemuda-pemuda ingusan tadi, pada umumnya dilakukan dengan berbagai macam penghianatan bukan sekedar kamuflase atau siasat (yang dibolehkan di dalam peperangan, -pent). Rahasianya adalah, pada waktu itu kaum muslimin memiliki kekuatan, berbeda dengan sekarang !.

Hanya kepada Allah saja kita mengadu akan asingnya kebenaran dan para pengikutnya.

[7] Terbunuhnya Kaab bin Al-Asyraf membawa maslahat yang jelas. Berbeda dengan perbuatan para pemuda ingusan tadi yang nyata membawa kerusakan. Realita yang ada menjadi bukti atas semua itu. Merupakan musibah besar apabila tidak merujuk kepada fatwa alim ulama.

Benarlah ucapan seorang penyair :

Wahai segenap kaum !
Apakah mereka mendapat dukungan dari seorang ahli fiqih
atau seorang imam yang diikuti
atas bid'ah yang mereka lakukan ?
Seperti Sufyan Ats-Tsauri yang mengajarkan umat hakikat wara'
atau seperti Sulaiman At-Taimi yang mengurangi tidurnya (untuk shalat)
karena rasa takutnya kepada Zat Yang Maha Melihat
atau pahlawan Islam yakni Imam Ahmad
Imam yang selalu dielu-elukan para qori' (penuntutu ilmu)
Imam yang tidak takut lecutan cambuk yang menakutkan
dan juga tidak takut kilatan pedang yang terunus

SYUBHAT-SYUBHAT DAN BANTAHANNYA
Apabila mereka berkata, "Kami sudah terbukti berhasil di berbagai tempat".

Bantahannya :
Keberhasilan bukanlah sebuah ukuran (kebenaran, -pent). Hal ini jika mereka memang benar-benar berhasil ! Namun mana bukti keberhasilan tersebut ? Bagaimana mungkin mereka berhasil bila mereka selalu menyelisihi alim ulama.?

Ada yang berdalil dengan hadits Aisyah yang berbunyi :

"Artinya : Bakal ada pasukan yang akan menyerang Ka'bah, tetapi ketika mereka sampai di suatu tempat tiba-tiba dibinasakan seluruhnya. Tidak ada yang tersisa !" Beliau ditanya, "Bagaimana mungkin dibinasakan seluruhmya padahal di situ ada orang-orang yang tidak terlihat yaitu orang-orang yang sedang di pasar?" Beliau menjawab, "Dibinasakan seluruhnya, kemudian dibangkitkan menurut niat masing-masing" [Muttafaqun 'Alaihi]

Menurut akal mereka yang picik, makna implistnya adalah meledakkan kendaraan-kendaraan, terowongan-terowongan, atau bangunan-bangunan. adapun mengenai orang-orang yang tidak bersalah namun turut menjadi korban akan dibangkitkan menurut niat masing-masing.

Cobalah perhatikan ! Betapa dangkalnya pemahaman mereka seandainya mereka mau menelaah kitab "Fathul Bari" (IV : 241) mereka pasti akan menemukan perkataan Ibnul Munayyir sebagai berikut :

"Hukuman yang tertera di dalam hadits tersebut adalah hukuman Allah langsung dari-Nya, tidak boleh disamakan dengan hukuman Allah melalui prosedur syariat". [1]

Memang benar, cara seperti itu diperbolehkan apabila tidak ada pilihan lain untuk mencegah kejahatan musuh-musuh Allah selain dengan cara tersebut, dan memiliki kemampuan untuk melakukannya tanpa menimbulkan fitnah (bencana) yang lebih besar sebagaimana yang telah dijelaskan oleh Imam Ibnu Taimiyah.

Akan tetapi, apakah benar tidak ada pilihan lain ? Realita yang ada membantahnya ! Peluang dakwah masih terbuka lebar di hadapan mereka. Kemudian bandingkanlah keadaan mereka dengan ayat di bawah ini.

"Artinya : Dan kalaulah tidak karena beberapa orang laki-laki dan wanita yang beriman yang tiada kamu ketahui sehingga kamu membunuhnya. maka kamu ditimpa kesulitan tanpa pengetahuan. (tentu Allah akan membiarkan kamu membinasakan mereka)" [Al-Fath : 25]

Lalu anggaplah orang-orang yang mereka kafirkan itu benar-benar kafir, tetapi apakah setiap orang kafir boleh di culik dan dibunuh ? Bukankah terdapat beberapa perincian dan syarat-syarat yang telah digariskan oleh alim ulama ?

Cobalah perhatikan, seandainya Rasulullah merestui keinginan beberapa sahabat (di antaranya adalah Abdurrahman bin Auf. -pent) untuk berperang pada waktu masih berada di kota Mekkah, niscaya beliau telah melanggar perintah Allah Azza wa Jalla. Allah berfirman.

"Artinya : Tidaklah kamu perhatikan orang-orang yang dikatakan kepada mereka Tahanlah tanganmu dari berperang !" [An-Nisaa : 77]

Pada saat itu Rasulullah hanya berkata.

"Artinya : Aku diperintahkan untuk memaafkan" [Silakan lihat sebab turun ayat ini dalam buku " Shahihul Musnad min Asbabin Nuzul" karya Syaikh Muqbil bin Hadii hal. 81]

Ada sebagian orang yang berdalil dengan fatwa Syaikhul Islam IbnuTaimiyah dalam "Majmu ' Fatawa" (XXVIII : 546-547), yaitu ketika tentara orang-orang musyrik menawan beberapa kaum muslimin untuk menghadapi tentara orang-orang musyrik tersebut (walaupun berakibat terbunuhnya tawanan-tawanan muslim itu, -pent), kemudian semuanya nanti dibangkitkan menurut niat masing-masing, tetapi hal itu dibolehkan apabila kejahatan orang-orang musyrik tersebut sudah mengganas dan tidak dapat dicegah kecuali dengan menghadapinya. Dan hal itu termasuk di dalam kaidah : Memilih mudharat yang paling ringan. Adapun perbuatan pemuda-pemuda ingusan tadi, bahkan sebaliknya, yaitu memilih mudharat yang paling berat. Bagaikan seorang pemburu yang berburu dengan ketapelnya, ia tidak dapat melumpuhkan buruan dan tidak dapat menewaskan musuh, tapi hanya meretakkan gigi atau mencederai mata seperti yang disebutkan dalam hadits Abdullah bin Mughoffal. [2]

Penjelasan lengkap masalah ini tidak dapat dimuat seluruhnya di dalam kumpulan fatwa yang sederhana ini. Keterangan lebih lanjut dapat pembaca temukan di tempat lain, inysa Allah. Nasehat kami kepada segenap kaum muslimin adalah agar mereka senantiasa berada di bawah bimbingan alim ulama. Rasulullah bersabda, "Keberkahan itu terdapat pada sesepuh-sesepuh kamu (yaitu ulama kamu) " [Hadits shahih riwayat Abu Ya'la di dalam musnadnya, dan Al-Albani mencantumkan di dalam "Silsilah Hadits Shahih" No. 1778]

Dan agar mereka senantiasa menekuni dakwah Ahlus Sunnah wal Jama'ah yang ditegakkan di atas kaidah dan proses belajar mengajar, ditegakkan dengan ketenangan dan penyebaran nasihat serta kesabaran. Dan agar mereka membuang jauh-jauh pemikiran-pemikiran kotor tersebut.

Kemudian nasehat kami kepada pemuda-pemuda itu agar mereka bertakwa kepada Allah di dalam menghadapi umat ini dan di dalam berdakwah kepada agama Allah. Dan hendaklah mereka mengevaluasi diri sendiri. Di antara mereka ada yang benar-benar ikhlas, jujur, dan benar-benar tulus membela agama. Di antara mereka ada yang ahli ibadah, zuhud, dan orang-orang yang kita acungi jempol ibadah-ibadahnya. Semoga kami bukanlah berlebih-lebihan memuji mereka ! Hendaklah mereka selalu berkonsultasi kepada alim ulama dengan penuh kejujuran dan semata-mata untuk mencari kebenaran di dalam semua masalah yang ada. Sehingga mereka menjadi penuntut ilmu dengan sebenarnya dan menjadi rahmat bagi seluruh umat manusia. Dan hendaklah mereka menghidupkan kembali majlis-majlis ilmu syar'i. Janganlah mereka tertipu dengan ucapan : "Kita sekarang berada pada era tekhnologi, bukan zaman kitab kuning seperti Fathul Barii". Hendaklah selalu diingat bahwa : Seluruh kebaikan adalah dengan mengikuti generasi awal (generasi Salafus Shalih) dan seluruh kejelekan adalah dengan mengikuti bid'ah generasi akhir.

Telah sampai berita gembira kepada kami bahwa sekelompok besar dari mereka mulai menyadari besarnya bahaya dan kemudharatan akibat perbuatan mereka dan tergerak untuk rujuk dari kekeliruan mereka. Semoga Allah membalas mereka dengan kebaikan. Demikianlah dugaan baik kami kepada orang-orang yang ikhlas yaitu segera bertobat kepada Allah dari kesalahan dan segera menjauhi tindakan-tindakan yang dinyatakan sesat oleh alim ulama. Semoga Allah memperkaya pengetahuan kita di dalam agama dan menganugrahkan keistiqomahan di atasnya.

Kami memohon kepada Allah semoga memudahkan kita untuk melaksanakan ketaatan dan semoga menjadikan kita sebagai pembingbing kepada hidayah, bukan sebagai orang yang sesat lagi menyesatkan. Dan semoga Allah mewafatkan kita dalam keadaan selamat, bukan sebagai juru fitnah (penyebar bencana) dan bukan pula sebagai orang yang terfitnah (ditimpa bencana). Sesungguhnya Dia-lah satu-satinya penolong dan Yang Maha Kuasa atas segalanya. Shalawat dan salam tercurah kepada Nabi Muhammad, sahabat, serta keluarganya.

[Disalin dari buku Silsilah Al-Fatwa Asy-Syar'iyah edisi Indonesia Bunga Rampai Fatwa-Fatwa Syar'iyah oleh Syaikh Abul Hasan Musthafa bin Ismail As-Sulaimani Al-Mishri, terbitan Pustaka At-Tibyan, Th 2000, hal 98 - 105, penerjemah Abu Ihsan]
__________
Foote Notes
[1] Sebab hukuman Allah melalui syari'at dijatuhkan berdasarkan bukti-bukti, persaksian-persaksian, dan azas praduga tidak bersalah, berbeda dengan hukuman Allah langsung dari-Nya. -pent.

[2] Maksud beliau adalah hadits Muttafaq 'alaihi dari Abdullah bin Mughaffal bahwa pada suatu hari ia melihat seseorang berburu dengan cara melemparkan batu (dengan ketapel atau sejenisnya), beliau menegurnay seraya berkata, "Janganlah gunakan cara seperti itu, sebab Rasulullah telah melarangnya, sesungguhnya Rasulullah telah bersabda, "Cara seperti itu tidak dapat melumpuhkan buruan, dan tidak dapat menewasakan musuh, tetapi hanya meretakkan gigi atau mencederai mata". Kemudian setelah itu beliau melihat orang tersebut masih melakukannya. Beliau berkata kepadanya. "Aku sudah sampaikan kepadamu bahwa Rasulullah telah melarangnya, namun kamu masih saja melakukannya ! Aku tidak mau berbicara denganmu selama-lamanya". Cobalah lihat ! betapa mirip pemuda-pemuda ingusan tadi dengan orang tersebut, -pent.
Selanjutnya

APA YANG MEREKA DENDAM TERHADAP NEGERI HARAMAIN ?

0 comments

Oleh
Syaikh Muhammad Musa Al-Nasr


Allah telah menjadikan negeri Makkah dan Madinah sebagai tempat yang aman hingga hari kiamat, semenjak Allah memerintahkan kepada kekasih-Nya nabi Ibrahim agar mengumumkan kepada manusia untuk menunaikan ibadah haji, mereka datang ke Baitul Haram (Ka’bah) dari segala penjuru negeri ; sebagaimana Allah berfirman.

“Artinya : Dan berserulah kepada manusia untuk mengerjakan haji, niscaya mereka akan datang kepadamu dengan berjalan kaki, dan mengendarai unta yang kurus yang datang dari segenap penjuru yang jauh, supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka” [Al-Haj : 27]

Dan Allah berfirman sembari memberi nikmat kepada penduduk negeri Haramain.

“Artinya : Dan apakah Kami tidak meneguhkan kedudukan mereka dalam daerah Haram (tanah suci) yang aman, yang didatangkan ke tempat itu buah-buahan dari segala macam (tumbuh-tumbuhan)” [Al-Qashas : 57]

Demikianlah firman-Nya.

“Artinya : Maka hendaklah mereka menyembah Tuhan Pemilik rumah ini (Ka’bah). Yang telah memberi makanan kepada mereka untuk menghilangkan lapar dan mengamankan mereka dari ketakutan” [Al-Quraisy : 3-4]

Pelajaran dalan ayat itu diambil dari keumuman lafadh, (dan) bukan dari kekhususan sebab, walaupun sebagian ayat ini turun pada kaum musrikin Makkah, hanya saja ayat ini mencakup kepada penduduk Makkah hingga hari kiamat. Demikianlah Allah berkehendak untuk rumah-Nya agar senantiasa menjadi tempat dengan kedamaian dan keamanan, agar orang yang berhaji, berumrah dan orang yang berkunjung datang ke negeri itu dengan tanpa merasa takut dan gelisan.

Akan tetapi (kaum Khawarij modern) para da’i dan penyeru peledakan tidak ingin suasana seperti itu terjadi, tetapi yang mereka inginkan adalah kegoncangan keamanan negeri Al-Haramain. Mereka melanggar ayat-ayat dan hadits-hadits yang memperingatkan akan larangan mengganggu kaum muslimin, menakut-nakuti dan membunuh mereka ! Maka bagaimanakah jika hal itu (yaitu mengganggu, menakut-nakuti dan membunuh kaum muslimin) terjadi di bumi yang paling suci dan paling mulia di muka bumi ini, yaitu negeri Makkah yang aman dan daerah sekitarnya ?!

Allah berfirman.

“Artinya : Dan siapa yang bermaksud di dalamnya melakukan kejahatan secara zalim, niscaya akan Kami rasakan kepadanya sebahagian siksa yang pedih” [Al-Haj : 25]

Sesungguhnya hanya sekedar berniat melakukan kejahatan di Makkah adalah sebuah kejahatan dan dosa yang besar, maka bagaimanakah dengan mereka yang menumpahkan darah yang haram di negeri Al-Haram ?

Bagaimanakah halnya orang yang meletakkan dan menaruh senjata dan bahan peledak dalam tumpukan mushaf Al-Qur’an, dan menyangka bahwasanya hal ini adalah jihad dan pengorbanan ?

Sesungguhnya orang-orang yang dhalim itu, yang berusaha membuat kerusakana di negeri Al-Haramain (Saudi Arabia) dan negeri Islam lainnya, pada hakikatnya mereka itu adalah orang-orang yang berkhidmat (pada) musuh-musuh Islam dari kalangan Yahudi dan Nashara serta seluruh musuh-musuh Islam, karena musuh-musuh Islam itu bergembira dan menabuh genderang bahkan menari-nari ketika gangguan menimpa negeri Islam, khususnya negeri Islam, yang memelihara dan menjaga Makkah dan Madinah, negara yang menyebarkan aqidah Tauhid di negeri Arab dan selain negeri Arab.

Maka kenapa penyerangan yang keji ini dilakukan dari dalam dan dari luar, atas negeri Al-Haramain ? Karena Saudi Arabia adalah benteng terakhir bagi Islam, dan karena dinegeri itu pula ditegakkan syariat Allah diatas asas Kitabullah dan sunnah Rasul-Nya, dan karena di negeri itu disebarkan tauhid disegenap penjuru bumi. Maka (negeri ini) harus diperangi serta dilemahkan, dan disibukkan dengan fitnah-fitnah !! (negeri itu) harus digoncangkan keamanannya, karena kegoncangan kepercayaan pada negeri itu dan menampakkannya dalam keadaan lemah dari menjaga tempat-tempat yang suci, benar-benar akan mencegah para jama’ah haji dan pengunjung serta orang yang berumrah untuk mendatanginya. Maka lemahlah perekonomiannya, dan tersibukkan negeri Saudi Arabia dari kewajibannya yang suci yaitu melayani dua tempat suci (Makkah dan Madinah) melayani Islam dan kaum muslimin.

Kemudian mereka yang menuduh negeri itu dengan kedzaliman dan kedustaan, (bahwa negeri Saudi Arabia ) membina teroris, diri merekalah yang bergembira dengan perbuatan orang-orang bodoh pembunuh dari kalangan kaum Khawarij masa kini, maka lihatlah bagaimana mereka (orang kafir yang menuduh negeri Saudi Arabia membina teroris dan kaum Khawarij yang meledakkan Al-Haramain) bertemu dalam satu sasaran dan satu tujuan, walaupun tanpa sengaja ?!

Dan Maha benar Allah dimana Dia berfirman.

“Artinya : Orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak akan senang kepada kamu hingga kamu mengikuti agama mereka. Katakanlah : “Sesungguhnya petunjuk Allah itulah petunjuk (yang benar)”. Dan sesungguhnya jika kamu mengikuti kemauan mereka setelah pengetahuan datang kepadamu, maka Allah tidak lagi menjadi pelindung dan penolong bagimu” [Al-Baqarah : 120]

Musuh-musuh Islam di timur dan barat tidak meridhai kecuali umat ini meninggalkan agamanya sebagaimana terkelupasnya ular dari kulitnya, baik pemerintah ataupun rakyatnya, dan (mereka menginginkan) umat Islam menyerupai negeri barat baik itu akidahnya, peradabannya, kebudayaannya dan akhlaknya.

Dan hal ini (umat Islam meninggalkan agamanya) –dengan izin Allah- tidak akan terjadi selama pada kita terdapat Kitabullah dan Sunnah nabiNya, dan selama pada kita terdapat ulama rabbani yang menyuruh berbuat baik dan melarang dari kemungkaran, berjihad dengan lisan mereka, jari-jemari mereka dan keterangan mereka, mereka benamkan setiap fitnah Khawarij dan ahli bid’ah yang sesat, dan mereka memperingatkan dari persengkokolan musuh-musuh Islam, menasehati para penguasa kaum muslimin dengan cara yang baik dan cara yang paling lurus, dengan kelembutan dan hikmah, agar mereka dapat membantu para penguasa melawan syaitan dan mereka tidak membantu syaitan melawan penguasa kaum muslimin, mereka (para ulama itu) akan mendo’akan penguasa kaum muslimin dengan kebaikan, dan tidak mendoakan penguasa dengan kejelekan dan kebinasaan.

Semoga Allah menjaga negeri Al-Haramain khususnya dan negeri-negeri Islam secara umum dari segala rencana-rencana jahat yang dilakukan oleh musuh-musuh kita yang nampak atau dari kalangan kaum muslimin yang bersembunyi dibelakang Islam –mereka menyangkanya- dan Allah benci dan berlepas diri dari mereka dan amal perbuatan mereka, dan Allah-lah meliputi mereka semuanya tiada sesembahan yang berhak disembah melainkan Dia dan tiada Rabb selain Dia.

[Disalin ulang dari Majalah Adz-Dzakhiirah Al-Islamiyyah Edisi No. 08/Th. II/1424H, 21-22. Ma'had Ali Al-Irsyad Surabaya, Jl Iskandar Muda 46 Surabaya. Terjemahan dari http ://www.m-alnaser.com]

sumber
Selanjutnya