Tampilkan postingan dengan label poligami. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label poligami. Tampilkan semua postingan

RINTIHAN POLIGAMI

0 comments


seakan-akan ia berkata:

(1) Mereka memusuhiku...padahal aku datang dari sisi Rob mereka..
Jika yg memerangiku orang-orang kafir yang membenci Muhammad dan umatnya maka aku tdk peduli...akan tetapi ternyata yg memerangiku para wanita muslimah..., bahkan para wanita ngaji ??

(2) Org-org kafir terus memusuhiku, menghinaku sebagaiman sikap mereka trhdp hukum waris yg mereka anggap tdk adil, karena jika mereka berhasil menikamku maka jatuhlah syari'at Muhammad dan kenabiannya dihadapan mereka...
Apakah mereka lupa bahwa Nabi-nabi mereka Dawud dan Sulaiman-disebutkan dalam injil mereka- juga berpoligami?

(3) Bukankah kebanyakan mereka -sekarang ini- juga berpoligami bahkan lbh dari 4 wanita?, hanya saja tanpa pernikahan resmi (alias zina?), tanpa ada pengingkaran sama sekali dari mereka?, lantas poligami yg penuh aturan kenapa harus mereka ingkari?

(4) Aku adalah anugrah yg Allah turunkan bg hamba-hambaNya...akan tetapi banyak yg tdk menyadarinya...atau tdk mau menyadarinya...
Bahkan aku adalah mukjizat Allah, karena aku memperhatikan kemaslahatan umum...bukan hanya kemaslahatan pribadi. Boleh jadi istri pertama merasa mendapatkan kemudorotan atau merasa dizolimi akan tetapi masih terlalu banyak janda...perawan tua...bahkan perawan muda...yg menanti-nanti kehadiranku??

Bukankah :

- jumlah para wanita lebih banyak dari jumlah para lelaki?

- selain sedikit, ternyata tdk semua lelaki dewasa siaap menikah?, ia harus mempersiapkan ekonomi dan mentalnya. Berbeda dgn wanita, jika sudah baligh siaap nunggu lamaran menyapa..

- selain sedikit, aktivitas kerjaan para lelaki lebih menantang kpd kematian..

- para lelaki juga tdk ada liburnya, tdk ada haid dan nifas yg berkepanjangan, selalu produktif.

(5) Bukankah dgn kehadiranku banyak permasalahan sosial yg bisa diatasi?, mengurangi praktik seksual yg salah dan haram?
Bukankah dgn kehadiranku akan memperbanyak kelahiran umat dan pasukan Nabi?, sukakah anda menyenangkan hati Nabi pada hari kiamat kelak yg bangga dgn banyaknya umatnya dihadapan umat-umat dan nabi-nabi yg lain?

(6) Wahai para wanita muslimah...sungguh ANEH...

- Sebagian wanita memilih lebih baik diracun (suaminya berzina) daripada dimadu (suaminya berpoligami)...
Ini adalah tanda rusaknya fitroh sang wanita...
Ia tdk mau membagi cinta kekasihnya kepada sahabatnya sesama muslimah...egois ia kedepankan daripada sikap perhatian terhadap sesama muslimah...
Akan tetapi ternyata ia mampu untuk membuang ego-nya tatkala cinta kekasihnya dibagikan kepada para wanita pelacur...!!!

- Sebagian wanita memandang bahwa jika ia dipoligami berarti ia tdk sukses dan telah gagal dalam melayani suami !!, atau merasa suaminya tdk lagi mencintainya...ini adlh kelaziman yg tdk lazim !!!. Bukankah Aisyah adalah istri yg paling dicintai Nabi? Ternyata setelah menikahi Aisyah, Nabi masih menikah lagi dgn sekitar 7 wanita yg lain

(7) Sebagian wanita menghujatku... padahal aku tdk pernah bersalah...yg bersalah adalah para lelaki yg tdk bertanggung jawab dalam menjalaniku...

(8) Wahai ukhti... Jika engkau tdk sudi denganku... Maka janganlah kau benci diriku...jangan pula kau ajak suamimu untuk memusuhiku...apalagi berkampanye kpd para ibu-ibu untuk memusuhiku..ingatlah aka datang dari Robmu..., jangan kau bantu propaganda orang-orang kafir yg membenci syariat Robmu. Doakan saja semoga para lelaki bisa menjalaniku dgn baik.


http://firanda.com
Selanjutnya

Antara Madu Dan Racun ?! ('Tuk Ukhti…Yang Diselimuti duka nestapa karena Dimadu…)

0 comments

Ukhti Muslimah…
Ketahuilah…, bahwa sesungguhnya Allah subhaanahu wa ta'aala tidak akan membiarkan hambaNya berkata "Kami telah beriman" begitu saja…, karena pengakuan itu membutuhkan bukti dalam kehidupan…
Ukhtii….
Jika sekiranya suatu saat engkau diuji dengan poligami atau hal itu saat ini sedang engkau hadapi…kem
udian engkau memaksakan suamimu memilih alternatif yang kau sodorkan….
Tinggalkan maduku…, Abaikan dan campakan dia…
Atau…
Berpisahlah dariku !!!

Pilihan ini pada hekekatnya adalah beban dan resiko bagi orang yang selama ini engkau cintai. Tak terbayangkah olehmu, jika ia mengambil pilihan kedua…lalu ia meninggalkanmu…??, apakah itu menyelesaikan permasalahan hidupmu??, ataukah itu hanya menimbulkan permasalahan-permasalahan yang baru dalam hidupmu??
Mungkin engkau berkata, "Biarkanlah itu terjadi…"
Ukhtii muslimah…

Memang kau tidak pernah takut menjalani dan menghadapi kehidupan tanpa suami.., maka kutanyakan kepada hati kecilmu…kutanyakan kepada imanmu… kutanyakan kepada akal sehatmu…, Manakah yang lebih baik, membagi cinta dan kebahagiaan yang ada, ataukah mencampakkannya…?
Jika kau katakan bahwa :

"Lebih baik tak bersuami dari pada membagi cinta kepada yang lain…".
Maka kukatakan kepadamu, "Mungkin engkau tegar dalam kesendirianmu, namun…tidakkah kau risaukan nasib anak-anakmu..??"

Kau mungkin tidak akan mengabaikan mereka…, namun ketahuilah, bahwa kasih dan sayang tidak dapat dibeli dengan harta dunia. Anak-anakmu tetap membutuhkan belaian kasih sayang ayah mereka…, membutuhkan kebersamaanmu dan suamimu. Aku yakin engkau tahu itu…namun kau sengaja tidak ingin mengerti karena keegoisan cintamu !!

Ukhtii fillah…

Aku bertanya kepadamu…, apakah manfaat dan faedah jika engkau menerima madumu sebagai racun dalam kehidupanmu…?? Sehingga engkau menjalani hidup bersama suamimu hampir-hampir tanpa cinta dan kerinduan..

Dan tatkala suamimu bersama madumu…kau tinggal dalam kesendirian dengan penuh dendam dan permusuhanmu…
Apakah kehidupan seperti ini membahagiakanmu??, apakah kehidupan seperti ini menambah cinta suamimu kepadamu..??

Engkau menjadi wanita yang hidup tanpa cinta…, tanpa perasaan…tanpa kerinduan…, tersiksa…, gelisah.., dendam yang membara…, deraian tangisan yang tak kunjung henti…, engkau seperti wanita yang hidup dalam kematian…

Semua itu…karena kau telah menjadikan madumu sebagai racun cinta dan kebahagiaanmu. Kau meneguknya bersama kemarahan dan kebencian…perlahan-lahan racun itu menjalar ke seluruh tubuhmu…. Dan jika tidak memakan jasadmu maka akan memakan hatimu

(Diringkas dari buku Risalah Cinta Yang Merindu hal 57-60, buah pena Ali Ahmad bin Umar hafizohullah, dengan sedikit perubahan redaksi)

http://firanda.com
Selanjutnya

KUNJUNGAN TEMAN YANG BURUK (2)


Ummu Dahlia :” baiklah , kalau begitu jangan minta minta talak darinya selama itu adalah haram. Akan tetapi ,mintalah dia untuk menceraikan istrinya yang kedua !
Ummu Mahmud :” Aku berlindung kepada Allah dari murka-Nya. Apa kamu tidak pernah mendengar hadist Rasulullah dari Abu Hurairah Ra bahwa Rasulullah bersabda yang artinya :” DAN JANGANLAH SEORANG WANITA MEMINTA TALAK SAUDARINYA UNTUK MENGOSONGKAN PIRINGNYA DAN AGAR IA DINIKAHI. SESUNGGUHNYA BAGINYA APA YANG TELAH DITAKDIRKAN UNTUKNYA.” (Hr.Muslim)

Dalam lafal lain : “ TIDAK HALAL BAGI SEORANG WANITA MEMINTA SUAMINYA MENALAK SAUDARINYA UNTUK MENGOSONGKAN PIRINGNYA.” (Hr. Bukhari)

Bahwasannya Rasulullah melarang WANITA MENSYARATKAN UNTUK MENCERAIKAN SAUDARINYA. Oleh karena itu, para ulama menyepakati termasuk syarat –syarat yang batil dalam pernikahan adalah SYARAT SEORANG WANITA UNTUK MENCERAIKAN MADUNYA.

Ummu Dalia :” Baiklah. Akan tetapi kamu adalah wanita adalah wanita yang TAAT BERAGAMA, CANTIK, MENUNAIKAN KEWAJIBAN KEWAJIBANMU, KAMU TIDAK SAKIT, TIDAK PULA MENOPAUSE DAN TIDAK MANDUL sehingga suamimu tidak harus menikah lagi. Kenapa dia menikah lagi dengan wanita lain ? bukankah ini melecehkan kehormatanmu ? bukankah ini MELUKAI PERASAAN MU ? apakah ini balasan untukmu setelah 10 tahun yang panjang bersamanya ?”

Ummu Mahmud :” Pertama, terimakasih terimakasi atas perasaanmu yang baik terhadapku. Akan tetapi, izinkan aku menjawab setiap point yang telah kamu sebutkan. Berkaitan dengan perkataanmu untukku,” KAMU TIDAK SAKIT, TIDAK MANDUL DAN TIDAK ADA CACAT PADAMU, maka kenapa ia menikah lagi. Tidak ada sebab baginya untuknya menikah lagi. Masalah sebenarnya bukan seperti yang kamu pahami.”

Ummu Dalia :” Tolong jelaskan untukku lebih banyak.”

Ummu Mahmud :” Baiklah, TA’ADDUD dibolehkan dengan syarat ADIL. Bukan karena SAKIT ATAU MANDUL, atau lain sebagainya. Poligami dibolehkan dengan syarat adil, bukan karena sakit, atau mandul atau lain sebagainya. Ta’addud boleh dilakukan selama seorang laki-laki terpenuhi pada dirinya syarat adil yang dia mampui sanggup untuk mewujudkan keadilan yaitu menyamakan antara dalam hal makanan, minuman, pakaian, tempat tinggal, mu’amalah yang baik bagi setiap istri dan giliran waktu serta apa yang telah diwajibkan Allah untuknya. Seorang istri tidak berhak melarang suami nya dari suatu hak yang telah dibolehkan Allah untuknya, yaitu Ta’addud. Tidak ada hubungan antara cantik tidaknya seorang wanita, mandul atau suburnya, dan tho’at atau tidaknya kepada suami dengan ta’addud. Ta’addud dibolehkan dengan syarat adil,bukannya dengan sebab sebab tersebut. Perlu digaris bawahi bahwasannya Allah mensyari’atkan ta’addud untuk suatu hikmah yang agung.

Diantaranya adalah sebab sebab yang kamu sebutkan. Masih banyak sebab sebab yang lain. Seperti mengentaskan masalah bertambahnya jumlah yang terlambat menikah, menjaga kesucian, mengayomi janda janda dari wanita muslimah dan lain sebagainya.

Ta’addud disyariatkan untuk kemaslahatan yang besar. Agama tidak datang untuk mengikuti hawa nafsu wanita dan tidak pula hawa nafsu laki – laki. Sesungguhnya Islam datang adalah untuk mewujudkan kemaslahatan umum. Perlu diketahui bahwasannya hukum asal dalam pernikahan adalah ta’addud “ Poligami “ dengan syarat adil, dan pengecualian satu (monogami) adalah ketika takut tidak bisa berlaku adil berdasarkan firman Allah : “ ….. Maka nikahilah apa yang baik bagimu dari wanita ; dua atau tiga atau empat, maka jika kamu takut tidak (bisa) berlaku adil, maka nikahilah satu ….. (An-Nisa ; 3).

Dalam Ayat ini Allah memulai dengan ta’addud dan ini adalah hukum asal, kemudian Allah kecualikan menikah dengan satu (monogami) apabila dikhawatirkan tidak mampu mewujudkan keadilan. Sehubungan dengan itu, berdasarkan ayat ini Allah memerintahkan kaum laki – laki untuk berta’addud “ Poligami “ dan kalimat “ maka nikahilah “ merupakan perintah dari Allah Swt. Akan tetapi, dikaitkannya dengan syarat adil sebagaimana firman-Nya : “ Maka jika kamu takut tidak (bisa) berlaku adil , maka nikahilah satu.” Maksudnya . apabila tidak terpenuhi syarat adil , maka cukup dengan satu istri lebih utama dan lebih baik. Saudariku, hal ini berbeda dengan pemahaman keliru yang selama ini tertanam dipikiran kebanyakan manusia, yaitu bahwasannya yang asal dalam menikah adalah cukup satu istri, sedangkan pengecualian dalam ta’addud dan syarat ta’addud menurut pandangan mereka mempunyai sebab – sebab lain selain adil, seperti, penyakit istri, kemandulannya atau yang semisalnya. Tidak diragukan lagi bahwasannya pemahaman yang keliru ini bertentangan dengan Kitabullah dan Sunnah Rasulullah Saw.

Telah sampai kepada mufti besar kerajaan Arab Saudi, Syaikh Abdul Aziz Bin Bazz Ra, sebuah pertanyaan, yang intinya adalah :” apakah hokum asal dalam menikah, Ta’addud “poligami” atau satu (monogamy) ?” beliaumenjawan :” Hukum asal dalam hal itu adalah disyariatkan ta’addud bagi siapa saja yang mampu dan tidak takut akan berlaku dzalim karena banyaknya maslahah dalam hal itu, seperti menjaga kesucian kemaluannya, kesucian wanita2 yang dinikahinya, berbuat baik kepada mereka, dan memperbanyak keturunan sehingga menambah jumlah umat ini.sehubungan dengan itu , bertambah pula org2 yang beribadah kepada Allah semata. Sebagai dalil atas itu adalah firman Allah :”Dan jika kamu takut tidak berlaku adil terhadap anak2 yatim,maka nikahilah apa yang baik bagimu dari wanita wanita dua tiga atau empat, maka jika kamu takut tidak (bisa) berlaku adil, maka nikahilah satu…. (an-Nisaa;3)

Dan karena Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam menikah lebih dari satu, dan Allah telah berfirman :” Sungguh bagi kalian pada (diri) Rasulullah itu ada suri teladan yang baik….:” (al Ahzab ;21)
Rasulullah juga berkata ketika sebagian sahabat berkata,” Adapun aku, tidak akan makan daging, berkata yang lain ,” dan aku akan terus sholat dan tidak tidur, dan berkata yang lainnya ,” adapun aku, tidak akan menikahi wanita.” Tatkala sampai hal tersebut kepada RAsulullah maka beliau berbicara dihadapan manusia, beliau memuji dan mengagungkan Allah kemudian berkata :” sesungguhnya telah sampai kepadaku begini dan begini, akan tetapi, aku berpuasa dan aku berbuka, shalat dan tidur dan aku juga menikahi wanita. Barangsiapa yang membenci sunnahku, maka dia bukan termasuk dari (golongan)ku.

Ucapan yang agung dari beliau ini mencakupi menikahi satu wanita atau lebih…. Semoga Allah melimpahkan taufik-Nya.

Ummu Dalia :” Kamu telah menyebutkan syarat adil sedangkan Allah berfirman :” dan kalian tidak akan bisa berlaku adil diantara wanita walaupun kalian berusaha (untuk itu) …” (an-Nisaa;129)
Bagaimana suamimu akan mampu berlaku adil ?

Ummu Mahmud :” yang dimaksud dengan adil diayat ini adalah keadilan hati.”

Ummu Dalia :” Maksudnya ?”

Ummu Mahmud ,” Adil itu ada dua macam :Pertama, adil dari segi materi. Bentuknya adalah pada apa yang telah kusebutkan padamu tadi; adil dalam masalah makan, pakaian, minuman, tempat tinggal dan pembagian hari menginap serta mu’amalah yang baik bagi setiap istri dan lain sebagainya. Kedua, Adil hati. Inilah yang dimaksud ayat yang kamu sebutkan. Maknanya, perkara perkara yang tidak disanggupi kaum laki laki, seperti rasa dan kecendrungan hati, maka ia tidak dibebankan berlaku adil dalam hal ini karena Allah berfirman :” Allah tidak membebankan seseorang, melainkan sesuai dengan kesanggupannya….(albaqarah
;286)

Rasulullah membagi diantara istri istrinya secara adil, kemudian berkata :” Ya Allah, ini pembagianku pada apa yang aku miliki,maka janganlah cela aku pada apa yang Engku miliki dan aku tidak memilikinya.”
Yang dimaksudkan Rasulullah didalam hadist ini adalah kecendrungan hati dan cinta. Berdasarkan itu, maka makna ayat sebagaimana yang dikatakan oleh ahli tafsir adalah bahwa kamu tidak akan bisa menyamakan diantara istri2 dalam masalah cinta dihati karena ini adalah perkata yang sudah ditentukan, bukannya pilihan. Oleh karena itu, tidak berdosa dalam hal itu apabila tidak sanggup berlaku adil walaupun kalian telah berusaha untuk berlaku adil. Pembagian dan keadilan adalah dalam nafkah dan pemberian. Adapun orang2 yang berdalil dengan ayat ini atas dilarangnya ta’addud sebgaimana yang dipahami oleh orang2 yang jahil maka perkataan mereka itu mardud”tertolak” karena ayat ini membolehkan ta’addud. Ayat tersebut membolehkan tidak sama dalam rasa cinta. Adapun yang diharamkan adalah tidak menyamakan dalam nafkah dan pemberian diantara istri istri. Rasanya masalah ini telah jelas bagimu.

Ummu mahmud melanjutkan :” adapun perkataanmu padaku, suamimu telah merusak kehormatan dan kemuliaanmu.” Sesungguhnya suamiku tidak merusak kehormatanku sebagaimana yang kamu kira karena hak secara syar’i ada bersama suami. Islam telah memuliakan wanita, bukannya merendahkan kemuliaan mereka. Bahkan, islam menjadikan baginya kedudukan yang tinggi. Undang2 ta’addud menjaga wanita dari kotoran, menjaga hak haknya, menjaga kemuliaanya, dan kebanyakan ta’addud mendatangkan maslahah bagi istri pertama.misalnya apabila ia sakit, maka suaminya menikahi wanita lain sebagai istri kedua serta tetap menjadikannya sebagai istrinya adalah lebih baik daripada ia diceraikan dan disia siakan.

Adapun ucapanmu ,” Ia telah mematahkan hatimu” yang patah hati adalah saudarimu yang terlambat menikah dan janda janda yang ditalak atau ditinggal mati suaminya yang hidup tanpa tujuan dan tanpa kebahagiaan. Siapa yang akan mengayomi wanita wanita yang ditalak ? siapa yang akan mengayomi gadis gadis setelah bapak mereka mati ? bagaimana boleh engkau menyimpan suami untuk dirimu sendiri ? tidakkah kamu lihat sikap egoisme ini membahayakan saudari2 muslimahmu ? ikut sertanya salah seorang dari para mukminah tersebut bersamamu mendampingi suamimu dengan cara yang halal adalah lebih utama daripada suamimu mencari jalan untuk menikah dan mengikat hubungan yang tidak syar’i misalnya pernikahan “urfii” nikah mu’aqqat, nikah khathaf atau yang semisalnya atau nikah misyar yang diperselisihkan hukumnya ? semua itu tidak lain adalah karena kamu tidak memahami urgensi ta’addud dalam islam. Kebaikan kebaikannya dan hikma Allah yang tersembunyi yang telah membolehkannya bagi hamba – hamba –Nya yang mukmin.

Adapun ucapanmu “SUAMIMU TELAH MELUKAI PERASAANMU” ia tidak melukai perasaanku walau seharipun. Kenapa engkau begitu memperhatikan perasaanku saja, tapi tidak memperhatikan perasaan wanita wanita lain yang tidak mendapatkan suami dan orang yang mengayomi ? pandangan yang dangkal ini berdampak pada kerusakan kerusakan sosial dalam masyarakat yang berbahaya terhadap umat Muhammad.

Apakah merupakan kebaikan sebagaian wanita merasakan kenikmatan dan kebanyakan lainnya tidak mendapatkan kasih sayang pria dan orang yang mengayomi ? Dosa apa yang telah mereka perbuat sehingga kita menimpakan hukuman yang seram ini kepada mereka dan menghalangi mereka dari mendapatkan kasih sayan gyang mereka dambakan dalam pernikahan ? berdasarkan hal ini, maka tidak akan membahayakan seorang wanita yang telah bersuami apabila suaminya menyatukannya dengan istri kedua,ketiga,dan keempat. Selama ia mampu memberikan nafkah atas semuanya atau berlaku adil antara mereka. Walau bagaimanapun saya beritahukan kepadamu bahwasannya suamiku mencintaiku dan aku juga sangat mencintainya dan ia merupakan keutamaan yang Allah limpahkan kepada kami.


Bersambung ……..

http://ainulmardhiyah.abatasa.com
Selanjutnya

KUNJUNGAN TEMAN YANG BURUK (1)

0 comments

Diriwayatkan dari Abu Musa Al-Asy’ari , ia berkata : Rasulullah Saw telah bersabda :” sesungguhnya permisalan teman yang shalih dan teman yang buruk seperti penjual misik dan pandai besi. Penjual misik, engkau bisa membeli darinya atau mendapatkan darinya bau yang baik. Adapun pandai besi dia dapat membakar bajumu, atau engkau akan mendapatkan darinya bau yang tidak sedap. (diriwayatkan Bukhari & Muslim)

Suara bel pintu berbunyi, tiba tiba Ummu Dalia melongok dengan muka masam. Ummu Mahmud menyambutnya dengan hangat dan menghidangkan makanan untuknya. Keduanya mulai berbincang bincang. Dibalik kegembiraan Ummu Mahmud dengan kunjungan Ummu Dalia , ia menangkap ada sesuatu dibalik kunjungannya dan sebelum ia menanyakan sebab kedatangannya , Ummi Dalia langsung masuk kepokok pembicaraan.

Ummu Dalia :” Apa yang telah kami dengar dikampung ini tentang suamimu, hai ummu Mahmud ?”
Ummu Mahmud :” Apa yang telah engkau dengar ? mudah mudahan adalah kebaikan.”
Ummu Dalia :” apa benar Abu Mahmud ,imam mesjid kita dikampung ini memadumu dengan menikahi wanita lain ? dan apakah engkau telah pergi bersamanya untuk meminangnya ?
Ummu Mahmud :” ya , benar.”
Ummu Dalia :” Oh.. Musibah ! saya tidak percaya dengan apa yang saya dengar.
Ummu Mahmud :” Musibah apa dalam hal itu ?”
Ummu Dalia :” Ia menikah lagi, kamu diam saja, dan pergi bersamanya untuk meminang wanita selainmu ! apa kamu sudah gila ? apa sesuatu telah menimpa akalmu, semoga saja tidak ?!”
Ummu Mahmud :” saya baik baik saja. Alhamdulillah akal saya sehat, tidak ada kegilaan pada saya.”
Ummu Dalia :” itu adalah kegilaan ! suamimu menikah lagi dan kamu mendiamkannya.”
Ummu Mahmud:” Menurutmu apa yang harus kulakukan !”
Ummu Dalia : “ kamu harus berbuat banyak karena suamimu seorang imam mesjid , suami suami kami akan melakukan seperti yang dilakukannya. Ini masalah yang berbahaya , tidak boleh mendiamkanya.”
Ummu Mahmud :” pastinya, apa yang kamu inginkan dariku ?”
Ummu Dalia : kamu tinggalkan rumah dan anak anak. Kamu minta agar ia menceraikanmu karena ia telah merusak kehormatanmu, melukai perasaanmu dan melukai hatimu.”
Ummu Mahmud :” Aku berlindung kepada Allah dari kemurkaan-Nya. Tidakkah kamu mengetahui bahwasannya wanita meminta talak (cerai) dari suaminya dengan tanpa sebab, maka ia tidak akan mendapatkan syurga ? Rasulullah bersabda yang artinya : “ Siapa saja dari wanita yang meminta talak dari suaminya dengan tanpa sebab, maka haram atasnya bau syurga.”

Imam Asy-Syaukani Rahimahullah mengomentari hadist ini:” padanya ada dalil yang menunjukkan bahwasannya permintaan talak seorang wanita dari suaminya adalah sangat haram, dia tidak akan mendapatkan bau syurga, tidak akan masuk kedalamnya selama lamanya. Cukuplah dosa yang menyebabkan pelakunya seperti itu menunjukkan kekejiannya. (Nailul Authar)

Berdasarkan hal tersebut, maka tidak boleh bagi wanita meminta talak dari suaminya, selama tidak ada sebab yang membahayakan bagi dirinya, atau sebab yang membolehkan nya meminta talak karenanya.

Ummu Dalia :” apakah ada bahaya atau sebab yang lebih besar dari pada ia memadumu ? ini membahayakanmu dan merupakan sebab yang disyariatkan untuk meminta talak.”
Ummu Mahmud :” sangat disayangkan dan mengherankan bahwasannya kebanyakan wanita tidak memahami hak dan kewajiban mereka terhadap agama serta suami mereka. Biar saya jelaskan kepadamu apa yang belum engkau pahami dalam hadist yang mulia ini. Bahaya yang dimaksud didalam hadits tersebut tidak bisa diartikan meminta talak. Ta’addud bukan sebab syar’ie untuk meminta talak. Ta’addud adalah perkara yang disyari’atkan , yang telah dibawa oleh islam. Ayat-ayat Al-Qur’an dan sunnah yang suci telah menunjukkan bolehnya menikah dengan empat wanita bagi laki laki.. tidak mengapa baginya selama ia memberikan hak kepada setiap yang berhak dalam pembagian hari dan apa yang telah Allah wajibkan untuknya (wanita). Istri tidak berhak melarangnya dari menggunakan hak yang telah dibolehkan Allah untuknya., Allah mensyari’atkan ta’addud untuk suatu maslahah besar dan hikmah yang agung. DIA tidak mensyariatkan untuk hambanya, melainkan ap ayang mendatangkan kebahagiaan bagi mereka didunia dan akhirat, tidak untuk mendatangkan bahaya bagi mereka. Sangat disayangkan banyak sekali wanita yang meminta talak dari suami mereka karena ia menikah lagi dengan wanita lain. Ini dalam pandangan mereka adalah kesalahan besar. Ini berbahaya sekali karena bisa mengharamkan apa yang telah dihalalkan oleh Allah, dan juga menentang hokum Allah. Hendaklah kamu berhati hati dari hal itu.”

Ummu Dalia :” saya punya dalil dari sunnah yang menunjukkan bahwa meminta talak dari suami disyariatkan apabila ia menikah lagi dengan wanita lain karena adanya keburukan yang menimpanya.”
Ummu Mahmud :” silakan sebutkan apa yang ada padamu. Apabila kebenaran bersamamu, saya akan mengikutinya karena hikmah adalah sesuatu yang dicari cari seorang mukmin. Jika ia mendapatkannya, ia mengamalkannya.
Ummu Dalia :” ada peristiwa yang menunjukkan sikap Rasulullah yaitu ketika Ali bin Abu Thalib Ra hendak menikah dengan putrid Abu Jahal, maka Rasulullah mencegahnya dengan berkata :” Jika Ali menikahi putrid Abu Jahal, hendaklah ia menalak putriku, kemudian Ali tidak jadi memadu fathimah.”
Ummu Mahmud :” bagus. Hadist ini shohih diriwayatkan Bukhari & Muslim. Biar saya jelaskan kepadamu hadist ini dengan sempurna karena kamu menyebutkan sebagian hadist dan menyembunyikan bagian yang lain. Atau mungkin kamu tidak tahu kelanjutkan hadits tersebut karena bagian hadits yang tidak kamu sebutkan menjelaskan bagian pertama. Penyebab Rasulullah melarang ali menikahi putri abu jahal adalah ketika kedatangan fatimah ra kepada Nabi Saw dan berkata :” sesungguhnya Quraisy mengatakan bahwasannya engkau tidak cemburu terhadap putri putrimu.” Sehubungan dengan itu , Rasulullah berbicara dihadapan manusia :” Sesungguhnya keluarga bani Hasyim bin Al-Mughiroh minta izin kepadaku untuk menikahi putri mereka dengan Ali, maka aku tidak mengizinkannya, kecuali Ali menalak putriku. Ketahuilah! Sesungguhnya aku tidak mengharamkan yang halal dan tidak menghalalkan yang haram. Akan tetapi, demi Allah tidak akan berkumpul putri Rasulullah dengan putri musuh Allah dibawah satu atap. Sesungguhnya aku khawatir mereka akan memfitnah putriku. Sesungguhnya fathimah adalah bagian dariku. Meragukanku apa yang meragukannya, dan menyakitiku apa yang menyakitinya.” Intinya disini bahwa Rasulullah Saw melarang Ali menikah dan meminta darinya untuk tidak menyatukan antara Putri Nabi Saw dan putri Musuh Allah yang bernama Abu jahal dibawah satu atap. Rasulullah tidak mengharamkan atas umatnya sesuatu yang halal yaitu Ta’addud. Hal ini berdasarkan dalil perkataan beliau : “ Sesungguhnya aku tidak mengharamkan yang halal dan tidak menghalalkan yang haram.” Bagaimana mungkin Rasulullah Saw mengharamkan itu karena Allah telah berfirman , “ ….. Maka nikahilah apa yang baik bagimu dari wanita – wanita, dua, atau tiga, atau empat …… (An-Nisa; 3).

Sesungguhnya nabi melarang pernikahan Ali dengan putrid Abu jahal hanyalah karena sebab sebab yang disebut dalam hadits ,yaitu :

1. Agar tidak berkumpul Fathimah binti Rasulullah bersama putrid musuh Allah dibawah satu atap dan disatu temapt. Kalau ali menikah dengan selain putrid Nabi, atau wanita keuda yang akan dinikahi Ali bukan putrid abu jahal, niscaya beliau tidak mengingkarinya.

2. kekhawatiran Rasulullah bahwa Fathimah akan terfitnah dalam agamanya apabila terjadi pernikahan tersebut. Oleh karena itu, beliau berkata :” sesungguhnya aku khawatir akan menfitnah putriku.”

3. Hal ini khusus mengenai putrid Rasulullah bukan untuk setiap wanita muslimah.

4. untuk tidak menyakiti Rasulullah disebabkan berkumpul nya putrid musuh Allah bersama putrid
Rasulullah disatu tempat. Oleh karena itu, beliau berkata :…. Meragukan saya apa yang meragukannya dan menyakitiku apa yang menyakitinya.” Menyakiti Rasulullah adalah haram dengan kesepakatan ulama, sebagaimana yang disebutkan oleh al hafizh ibnu hajar didalam Fathul bari.

5. Ada hikmah yang menakjubkan dibalik dilarangnya ali menyatukan antara fathimah dan putrid abu jahal. Ibnu Qayyim menyebutkan : “ wanita bersama suaminya dan mengikuti suaminya dalam hal derajat. Jika ia memiliki derajat jiwa yang tinggi dan suaminya juga begitu, maka ia berada pada kedudukan yang tinggi, inilah keadaan Fatimah dan Ali Ra. Allah tidak menjadikan putrid abu jahal sama kedudukannya dengan Fathimah Ra. Baik dengan dirinya sendiri maupun karena mengikuti suaminya. Diantara keduanya ada perbedaan2. sehubungan dengan itu, berkumpulnya ia dengan pemimpin wanita sedunia bukanlah suatu yang baik, secara syar’I maupun qadar. Nabi Shallallahu Alaihi Wa Sallam telah mengisyaratkan ini dengan perkataannya :” DEMI ALLAH ! tidak akan berkumpul putri Rasulullah dan putri musuh Allah disatu tempat selama lamanya.”

Agaknya masalah ini telah jelas bagimu. Jadi, hadist ini jelas sejelas jelasnya.

Bersambung…………..

http://ainulmardhiyah.abatasa.com
Selanjutnya

Poligami Anugerah Alloh yang Terdzolimi

0 comments

Agama Islam yang dibawa oleh Rasulullah -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- telah disempurnakan oleh Allah -Subhanahu wa Ta’ala- sebagai rahmat bagi seluruh hamba-Nya, sehingga agama ini tidak butuh tambahan,pengurangan dan otak-atik.


“Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu ni`mat-Ku,dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu”. (QS. Al-Ma`idah: 3)

Di antara rahmat Allah -Ta’ala- kepada hamba hamba-Nya, disyari’atkannya “poligami” (seorang laki laki memiliki lebih dari satu istri) berdasarkan dalil- dalil yang akan datang. Namun berbicara masalah poligami akan mengundang berbagai tanggapan. Ada yang menanggapinya secara posotif
dan ini datangnya dari ulama’dan kaum beriman. Tetapi, ada pula yang menanggapinya secara negatif, bahkan menentangnya dengan keras di antara segelintir orang dari kalangan orang-orang munafiq, dan orang-orang yang jahil dari kaum wanita dan laki-laki.

Berbagai alasan dilontarkan intuk menolak poligami, entah dengan alasan kecemburuan, emosi, atau tidak siap dimadu, bahkan dengan alasan ketidakadilan. Mungkin dengan dasar inilah, ada seorang penulis wanita (kami tidak sebutkan namanya) berusaha menentang, dan menzholimi “anugerah poligami” ini untuk membela kaum wanita -menurut sangkaannya-, padahal sebenarnya ia menzholimi kaum wanita. Maka dia pun menuangkan “ pembelaannya” (baca:penzholimannya) tersebut dalam bentuk tulisan yang dimuat oleh koran “Kompas”, edisi 11 Desember 2006, dengan judul, “Wabah itu Bernama Poligami”. Sebuah judul yang memukau bagi orang-orang jahil, terlebih lagi orang-orang munafiq.

Namun hal itu sangat berbahaya bagi keimanannya, dan mengerikan bagi kaum beriman. Betapa tidak, dia telah berani menyebut poligami sebagai “wabah”, dan telah lancang berani menyebut syari’at yang Allah -Ta’ala- sendiri yang menurunkan-Nya sebagai “wabah”. Dia telah menghina, menentang dan mengingkari anugerah yang Allah berikan kepada hamba-Nya. Kalau wanita ini menganggap
poligami adalah wabah, berarti dia telah menganggap bahwa Allah -Ta’ala- telah menurunkan wabah kepada para hamba-Nya,“Subhanallah wa -Ta’ala- ‘an qaulihim uluwwan kabiran !!!” Maha Suci, dan Maha Tinggi Allah atas apa yang mereka ucapkan.

Wanita untuk memuntahkan kebenciannya, dan penolakannya kepada syari’at poligami, maka ia pun tidak tanggung-tanggung membawakan hadits untuk menguatkan pendapatnya. Padahal hadits itu tidaklah menguatkan dirinya sedikitpun, bahkan menolak dengan kejahilannya: Wanita itu membawakan hadits, bahwa dilaporkan Nabi -Shollallahu ‘alaihi wasallam- marah ketika beliau mendengar putrinya Fatimah akan di poligami suaminya, Ali bin Abi Thalib.

Beliau bergegas menuju mesjid, naik mimbar dan menyampaikan pidato, “Keluarga Bani Hasim bin Al-Mughiroh telah meminta izinku untuk menikahkan putri mereka dengan Ali Bin Abi Thalib saya tidak mengizinkan sama sekali kecuali Ali menceraikan putri Saya terlebih dahulu”.Kemudian Nabi -Shollallahu ‘alaihi wasallam- melanjutkan, “Fatimah adalah bagian dari-ku. Apa yang mengganggu dia adalah menggangguku dan apa yang menyakiti dia adalah menyakitiku juga”. Akhirnya, Ali bin Abi Thalib tetap monogami hingga Fatimah wafat.

Setelah membaca hadits diatas, mungkin kita akan menganggukkan kepala dan membenarkan wanita tersebut. Namun Saking “pandainya” wanita ini, ia lupa riwayat lain dalam Shohih Muslim (2449), “Sesungguhnya aku tidak mengharamkan yang halal dan tidak menghalalkan yang haram. Tapi, demi Allah, tidak akan berkumpul putri Rasulullah -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- dengan putri musuh Allah selamanya”. Artinya, Nabi -Shollallahu ‘alaihi wasallam- tidak mengharamkan atas umatnya sesuatu yang halal, yaitu poligami. Selain itu, Syaikh Al-Adawiy dalam Fiqh Ta’addud Az-Zaujat (126) berkata, “Di antara kekhususan Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam-, putrinya tidak boleh dimadu. Ini yang dikuatkan oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar dalam Fath Al-Bari (9/329)”.

Perlu diketahui bahwa para sahabat sepeninggal Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam-,bahkan Ali sendiri berpoligami setelah Fathimah wafat. Ali bin Rabi’ah berkata, “Dulu Ali memiliki dua istri”. [HR. Ahmad dalam Fadho’il Ash-Shohabah (no.889)].

Ini menunjukkan bahwa poligami tetap diamalkan oleh para sahabat sepeninggal Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam-, bukan bersifat kondisional !! Lebih jauh lagi, Wanita itu mengomentari ayat berikut,

“Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya”. (QS. An-Nisa`: 3)

Wanita ini berkata, “Ayat tersebut turun setelah perang Uhud, dimana banyak sahabat wafat di medan perang. Ayat ini memungkinkan lelaki muslim mengawini janda, atau anak yatim, jika dia yakin inilah cara melindungi kepentingan mereka, dan hartanya dengan penuh keadilan. Jadi, ayat ini bersifat kondisional”. Yang menjadi pembahasan kita dalam perkataannya adalah bahwa ayat ini bersifat kondisional, padahal seandainya ayat ini bersifat kondisional, justru ayat ini sangat memungkinkan untuk diamalkan pada zaman sekarang, karena melihat perbandingan jumlah wanita jauh lebih banyak dibandingkan jumlah laki-laki.

Oleh karena itu, poligami di saat sekarang ini mestinya lebih disemarakkan! Selain itu, para ulama membuat kaedah, “Barometer dalam menafsirkan ayat dilihat pada keumuman lafazhnya, bukan pada kekhususan sebab turunnya ayat tertentu”. Jadi, dilihat cakupan dan keumuman ayat di atas dan lainnya, maka mencakup semua lelaki yang memiliki kemampuan lahiriah. Kemudian, dia pun mengomentari firman Allah berikut -layaknya sebagai ahli tafsir, padahal ia bukan termasuk darinya-,


“Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara isteri- isteri (mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung. Dan jika kamu mengadakan perbaikan dan memelihara diri (dari kecurangan), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”. (QS. An-Nisa`:129)

Wanita ini berkata dengan congkak, “Ayat ini dapat disimpulkan, Islam pada dasarnya agama monogami”. Pembaca -semoga dirahmati Allah- beginilah apabila menafsirkan ayat dengan penafsiran sendiri, tanpa mau melihat bagaimana para ulama tafsir ketika menafsirkan ayat-ayat Allah. Ayat ini justru menunjukan disyari’atkannya poligami. Dengarkan para ahli tafsir ketika mereka menafsirkan ayat di atas (QS. An-Nisa`: 129)

Ath-Thabariy -rahimahullah-berkata, “Kalian, wahai kaum lelaki, tak akan mampu menyamakan istri-istrimu dalam hal cinta di dalam hatimu sampai kalian berbuat adil di antara mereka dalam hal itu. Maka tidak di hati kalian rasa cinta kepada sebagiannya, kecuali ada sesuatu yang sama dengan madunya, karena hal itu kalian tidak mampu melakukannya, dan urusannya bukan kepada kalian”. [Lihat Jami’ Al-Bayan (9/284)]

Syaikh Muhammad bin Nashir As-Sa’diy-rahimahullah- dalam menafsirkan ayat di atas (QS.An-Nisa`: 129), “Allah -Ta’ala-mengabarkan bahwa suami tidak akan mampu. Bukanlah kesanggupan mereka berbuat adil secara sempurna di antara para istri, sebab keadilan mengharuskan adanya kecintaan, motivasi, dan kecenderungan yang sama dalam hati kepada para istri, kemudian demikian pula melakukan konsekuensi hal tersebut. Ini adalah perkara yang susah dan tidak mungkin. Oleh karena itu, Allah -Ta’ala- memaafkan perkara yang tidak sangup untuk dilakukan.

Kemudian, Allah -Ta’ala- melarang sesuatu yang mungkin terjadi (yaitu, terlalu condong kepada istri yang lain, tanpa menunaikan hak-hak mereka yang wajib-pent), “Karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung”. (QS. An-Nisa`: 129)

Maksudnya, janganlah engkau terlalu condong (kepada istri yang lain) sehingga engkau tidak menunaikan hak-haknya yang wajib, bahkan kerjakanlah sesuatu yang berada pada batas kemampauan kalian berupa keadilan. Maka memberi nafkah, pakaian, pembagian dan semisalnya, wajib bagi kalian untuk berbuat adil di antara istri-istri dalam hal tersebut, lain halnya dengan masalah kecintaan, jimak (bersetubuh), dan semisalnya, karena seorang istri, apabila suaminya meninggalkan sesuatu yang wajib (diberikan) kepada sang istri, maka jadilah sang istri dalam kondisi terkatung-katung bagaikan wanita yang tidak memiliki suami, lantaran itu sang istri bisa luwes dan bersiap untuk
menikah lagi serta tidak lagi memiliki suami yang menunaikan hak-haknya”. [Lihat Taisir Al-Karim Ar-Rahman (hal. 207)]

Lebih gamblang, seorang mufassir ulung, Syaikh Asy-Syinqithiy -rahimahullah- berkata dalam Adhwa’ Al-Bayan (1/375) ketika menafsirkan ayat di atas,

“Keadilan ini yang disebutkan oleh Allah disini bahwa ia tak mampu dilakukan adalah keadilan dalan cinta, dan kecenderungan secara tabi’at, karena hal itu bukan di bawah kemampaun manusia. Lain halnya dengan keadilan dalam hak-hak yang syar’iy, maka sesuangguhnya itu mampu dilakukan”.

Jadi, dari komentar para ahli tafsir tadi, tidak ada di antara mereka yang berdalil dengan ayat itu untuk menolak poligami. Lantas kenapa wanita ini tak mau menoleh ucapan para ulama’ tafsir? Jawabnya, karena tafsiran mereka tidak tunduk kepada hawa nafsu wanita ini. Adapun dalil dalil yang menunjukan disyariatkannya poligami antara lain, maka telah berlalu dalam (QS. An-Nisa`:3).

Di antara dalil poligami, Seorang tabi’in, Sa’id bin Jubair, “Ibnu  Abbbas berkata kepadaku:“Apakah engkau telah menikah ?” Aku menjawab “ Belum”. Ibnu Abbas berkata, “Maka menikahlah, karena sebaik baik manusia pada umat ini adalah orang yang paling banyak istrinya”. [HR. Al-Bukhariydalam Shohih-nya).

Satu lagi dalil poligami -namun sebenarnya masih banyak-, Anas bin Malik -radhiyallahu ‘anhu- berkata, “Termasuk sunnah jika seorang laki laki menikahi perawan setellah istri sebelumnya janda maka sang suami pun tinggal di rumah istri yang perawan ini selama tujuh hari maka sang suami tinggal dirumah istri yang janda selama tiga hari kemudian dia bagi”. [HRBukhariy dalam Ash-Shohih]

Seorang ulama’ Syafi’iyyah, Al-Hafizh Ibnu Hajar -rahimahullah-dalam Fatul Bari (9/10) berkata, “Dalam hadits ini, ada anjuran untuk menikah dan meninggalkan hidup membujang”.

Setelah kita mengetahui dalil-dalil yang menunjukan disyari’atkannya seorang muslim,laki-laki maupun wanita melakukan poligami. Jadi, kami nasihatkan kepada diri kami dan para suami dan calon suami untuk menikah hingga empat orang istri, jika dia sanggup untuk berbuat adil dalam perkara lahirah, seperti, pembagian malam, dan nafkah. Adapun adil dalam perkara batin (seperti, cinta, kesenangan jimak, perasaan bahagia bersama dengan salah satu diantara mereka), maka ini bukan merupakan syarat berdasarkan hadits-hadits dari Nabi - Shallallahu ‘alaihi wa sallam- sebagaimana yang diterangkan oleh para ulama.

Terakhir, Kami nasihatkan kepada para wanita agar bersiap untuk dimadu dan berlapang dada untuk menerima anugerah poligami ini, serta tidak menentang syari’at poligami, karena ini adalah kekufuran.

Samahatusy Syaikh Abdul Azizi bin Baz-rahimahullah- berkata, “Barangsiapa yang membenci sedikitpun dari sesuatu yang dibawa Rasulullah -Shollallahu ‘alaihi wasallam-, meskipun dia mengamalkannya, maka sungguh dia telah kafir. Allah - Ta’ala- berfirman,

ذ“Yang demikian itu adalah karena sesungguhnya mereka benci kepada apa yang diturunkan Allah (Al Qur’an) lalu Allah menghapuskan (pahala-pahala) amal-amal mereka”. (QS. Muhammad: 9)[LihatNawaqid Al-Islam]


sumber: www.almakassari.com
Selanjutnya

Poligami, Wahyu Ilahi yang Ditolak

0 comments


Para pembaca yang semoga dirahmati Allah. Suatu hal yang patut disayangkan pada saat ini. Wahyu yang sudah semestinya hamba tunduk untuk mengikutinya, malah ditolak begitu saja. Padahal wahyu adalah ruh, cahaya, dan penopang kehidupan alam semesta. Apa yang terjadi jika wahyu ilahi ini ditolak?!

Wahyu Adalah Ruh

Allah ta’ala menyebut wahyu-Nya dengan ruh. Apabila ruh tersebut hilang, maka kehidupan juga akan hilang. Allah Ta’ala berfirman yang artinya, “Dan demikianlah Kami wahyukan kepadamu ruh (wahyu) dengan perintah Kami. Sebelumnya kamu tidaklah mengetahui apakah Al Kitab dan tidak pula mengetahui apakah iman itu, tetapi Kami menjadikan Al Qur’an itu nur (cahaya), yang Kami tunjuki dengan dia siapa yang kami kehendaki di antara hamba-hamba Kami.” (QS. Asy Syuro: 52). Dalam ayat ini disebutkan kata ‘ruh dan nur’. Di mana ruh adalah kehidupan dan nur adalah cahaya. (Majmu’ Fatawa Ibnu Taimiyah)

Kebahagiaan Hanya Akan Diraih Dengan Mengikuti Wahyu

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah -semoga Allah merahmati beliau- mengatakan, “Kebutuhan hamba terhadap risalah (wahyu) lebih besar daripada kebutuhan pasien kepada dokter. Apabila suatu penyakit yang tidak dapat disembuhkan kecuali dengan dokter tersebut ditangguhkan, tentu seorang pasien bisa kehilangan jiwanya. Adapun jika seorang hamba tidak memperoleh cahaya dan pelita wahyu, maka hatinya pasti akan mati dan kehidupannya tidak akan kembali selamanya. Atau dia akan mendapatkan penderitaan yang penuh dengan kesengsaraan dan tidak merasakan kebahagiaan selamanya. Maka tidak ada keberuntungan kecuali dengan mengikuti Rasul (wahyu yang beliau bawa dari Al Qur’an dan As Sunnah, pen). Allah menegaskan hanya orang yang mengikuti Rasul -yaitu orang mu’min dan orang yang menolongnya- yang akan mendapatkan keberuntungan, sebagaimana firman-Nya yang artinya,”Maka orang-orang yang beriman kepadanya. memuliakannya, menolongnya dan mengikuti cahaya yang terang yang diturunkan kepadanya (Al Quran), mereka itulah orang-orang yang beruntung.” (QS. Al A’raf: 157) (Majmu’ Fatawa Ibnu Taimiyah)

Poligami, Wahyu Ilahi yang Ditolak

Saat ini, poligami telah menjadi perdebatan yang sangat sengit di tengah kaum muslimin dan sampai terjadi penolakan terhadap hukum poligami itu sendiri. Dan yang menolaknya bukanlah tokoh yang tidak mengerti agama, bahkan mereka adalah tokoh-tokoh yang dikatakan sebagai cendekiawan muslim. Lalu bagaimana sebenarnya hukum poligami itu sendiri [?!] Marilah kita kembalikan perselisihan ini kepada Al Qur’an dan As Sunnah.

Allah Ta’ala telah menyebutkan hukum poligami ini melalui wahyu-Nya yang suci, yang patut setiap orang yang mengaku muslim tunduk pada wahyu tersebut. Allah Ta’ala berfirman yang artinya,”Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.” (QS. An Nisa’: 3).

Poligami juga tersirat dari perkataan Anas bin Malik, beliau berkata,”Sungguh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menggilir istri-istrinya dalam satu malam, dan ketika itu beliau memiliki sembilan isteri.” (HR. Bukhari). Ibnu Katsir -semoga Allah merahmati beliau- mengatakan, “Nikahilah wanita yang kalian suka selain wanita yang yatim tersebut. Jika kalian ingin, maka nikahilah dua, atau tiga atau jika kalian ingin lagi boleh menikahi empat wanita.” (Shohih Tafsir Ibnu Katsir). Syaikh Nashir As Sa’di -semoga Allah merahmati beliau- mengatakan, “Poligami ini dibolehkan karena terkadang seorang pria kebutuhan biologisnya belum terpenuhi bila dengan hanya satu istri (karena seringnya istri berhalangan melayani suaminya seperti tatkala haidh, pen). Maka Allah membolehkan untuk memiliki lebih dari satu istri dan dibatasi dengan empat istri. Dibatasi demikian karena biasanya setiap orang sudah merasa cukup dengan empat istri, dan jarang sekali yang belum merasa puas dengan yang demikian. Dan poligami ini diperbolehkan baginya jika dia yakin tidak berbuat aniaya dan kezaliman (dalam hal pembagian giliran dan nafkah, pen) serta yakin dapat menunaikan hak-hak istri. (Taisirul Karimir Rohman)

Imam Syafi’i mengatakan bahwa tidak boleh memperistri lebih dari empat wanita sekaligus merupakan ijma’ (konsensus) para ulama, dan yang menyelisihinya adalah sekelompok orang Syi’ah. Memiliki istri lebih dari empat hanya merupakan kekhususan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. (Lihat Shohih Tafsir Ibnu Katsir). Syaikh Muqbil bin Hadi al Wadi’i ketika ditanya mengenai hukum berpoligami, apakah dianjurkan atau tidak? Beliau menjawab: “Tidak disunnahkan, tetapi hanya dibolehkan.” (Lihat ‘Inilah hakmu wahai muslimah’, hal 123, Media Hidayah). Maka dari penjelasan ini, jelaslah bahwa poligami memiliki ketetapan hukum dalam Al Qur’an dan As Sunnah yang seharusnya setiap orang tunduk pada wahyu tersebut.

Tidak Mau Poligami, Janganlah Menolak Wahyu Ilahi

Jadi sebenarnya poligami sifatnya tidaklah memaksa. Kalau pun seorang wanita tidak mau di madu atau seorang lelaki tidak mau berpoligami tidak ada masalah. Dan hal ini tidak perlu diikuti dengan menolak hukum poligami (menggugat hukum poligami). Seakan-akan ingin menjadi pahlawan bagi wanita, kemudian mati-matian untuk menolak konsep poligami. Di antara mereka mengatakan bahwa poligami adalah sumber kesengsaraan dan kehinaan wanita. Poligami juga dianggap sebagai biang keladi rumah tangga yang berantakan. Dan berbagai alasan lainnya yang muncul di tengah masyarakat saat ini sehingga dianggap cukup jadi alasan agar poligami di negeri ini dilarang.

Hikmah Wahyu Ilahi

Setiap wahyu yang diturunkan oleh pembuat syariat pasti memiliki hikmah dan manfaat yang besar. Begitu juga dibolehkannya poligami oleh Allah, pasti memiliki hikmah dan manfaat yang besar baik bagi individu, masyarakat dan umat Islam. Di antaranya: (1) Dengan banyak istri akan memperbanyak jumlah kaum muslimin. (2) Bagi laki-laki, manfaat yang ada pada dirinya bisa dioptimalkan untuk memperbanyak umat ini, dan tidak mungkin optimalisasi ini terlaksana jika hanya memiliki satu istri saja. (3) Untuk kebaikan wanita, karena sebagian wanita terhalang untuk menikah dan jumlah laki-laki itu lebih sedikit dibanding wanita, sehingga akan banyak wanita yang tidak mendapatkan suami. (4) Dapat mengangkat kemuliaan wanita yang suaminya meninggal atau menceraikannya, dengan menikah lagi ada yang bertanggung jawab terhadap kebutuhan dia dan anak-anaknya. (Lihat penjelasan ini di Majalah As Sunnah, edisi 12/X/1428)

Menepis Kekeliruan Pandangan Terhadap Poligami

Saat ini terdapat berbagai macam penolakan terhadap hukum Allah yang satu ini, dikomandoi oleh tokoh-tokoh Islam itu sendiri. Di antara pernyataan penolak wahyu tersebut adalah : “Tidak mungkin para suami mampu berbuat adil di antara para isteri tatkala berpoligami, dengan dalih firman Allah yang artinya,”Jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja.” (An Nisaa’: 3). Dan firman Allah yang artinya,”Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara isteri-isteri(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian.” (QS. An Nisaa’: 129).”

Sanggahan: Yang dimaksud dengan “Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil” dalam ayat di atas adalah kamu sekali-kali tidak dapat berlaku adil dalam rasa cinta, kecondongan hati dan berhubungan intim. Karena kaum muslimin telah sepakat, bahwa menyamakan yang demikian kepada para istri sangatlah tidak mungkin dan ini di luar kemampuan manusia, kecuali jika Allah menghendakinya. Dan telah diketahui bersama bahwa Ibunda kita, Aisyah radhiyallahu ‘anha lebih dicintai Rasulullah daripada istri beliau yang lain. Adapun hal-hal yang bersifat lahiriah seperti tempat tinggal, uang belanja dan waktu bermalam, maka wajib bagi seorang suami yang mempunyai istri lebih dari satu untuk berbuat adil. Hal ini sebagaimana pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Imam Nawawi, dan Ibnu Hajar.

Ada juga di antara tokoh tersebut yang menyatakan bahwa poligami akan mengancam mahligai rumah tangga (sering timbul percekcokan). Sanggahan: Perselisihan yang muncul di antara para istri merupakan sesuatu yang wajar, karena rasa cemburu adalah tabiat mereka. Untuk mengatasi hal ini, tergantung dari para suami untuk mengatur urusan rumah tangganya, keadilan terhadap istri-istrinya, dan rasa tanggung jawabnya terhadap keluarga, juga tawakkal kepada Allah. Dan kenyataannya dalam kehidupan rumah tangga dengan satu istri (monogami) juga sering terjadi pertengkaran/percekcokan dan bahkan lebih. Jadi, ini bukanlah alasan untuk menolak poligami. (Silakan lihat Majalah As Sunnah edisi 12/X/1428)

Apa yang Terjadi Jika Wahyu Ilahi Ditolak ?

Kaum muslimin –yang semoga dirahmati Allah-. Renungkanlah perkataan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berikut ini, apa yang terjadi jika wahyu ilahi yang suci itu ditentang.

Allah telah banyak mengisahkan di dalam al-Qur’an kepada kita tentang umat-umat yang mendustakan para rasul. Mereka ditimpa berbagai macam bencana dan masih nampak bekas-bekas dari negeri-negeri mereka sebagai pelajaran bagi umat-umat sesudahnya. Mereka di rubah bentuknya menjadi kera dan babi disebabkan menyelisihi rasul mereka. Ada juga yang terbenam dalam tanah, dihujani batu dari langit, ditenggelamkan di laut, ditimpa petir dan disiksa dengan berbagai siksaan lainnya. Semua ini disebabkan karena mereka menyelisihi para rasul, menentang wahyu yang mereka bawa, dan mengambil penolong-penolong selain Allah.

Allah menyebutkan seperti ini dalam surat Asy Syu’ara mulai dari kisah Musa, Ibrahim, Nuh, kaum ‘Aad, Tsamud, Luth, dan Syu’aib. Allah menyebut pada setiap Nabi tentang kebinasaan orang yang menyelisihi mereka dan keselamatan bagi para rasul dan pengikut mereka. Kemudian Allah menutup kisah tersebut dengan firman-Nya yang artinya,”Maka mereka ditimpa azab. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat bukti yang nyata, dan adalah kebanyakan mereka tidak beriman. Dan Sesungguhnya Tuhanmu benar-benar dialah yang Maha Perkasa lagi Maha Penyayang.” (QS. Asy Syu’ara: 158-159). Allah mengakhiri kisah tersebut dengan dua asma’ (nama) -Nya yang agung dan dari kedua nama itu akan menunjukkan sifat-Nya. Kedua nama tersebut adalah Al ‘Aziz dan Ar Rohim (Maha Perkasa dan Maha Penyayang). Yaitu Allah akan membinasakan musuh-Nya dengan ‘izzah/keperkasaan-Nya. Dan Allah akan menyelamatkan rasul dan pengikutnya dengan rahmat/kasih sayang-Nya. (Diringkas dari Majmu’ Fatawa Ibnu Taimiyah)

Semoga Allah menjadikan kita orang-orang yang mengikuti Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan beriman terhadap apa yang beliau bawa. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar Do’a hamba-Nya. Alhamdulillahi rabbil ‘alamin wa shallallahu ‘ala sayyidina Muhammad wa ashabihi ath thoyyibina ath thohirin.

***

Penulis: Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel www.muslim.or.id
Selanjutnya