Membantah Pemikiran Takfiri (bag 1)



Ust Muhammad Arifin bin Baderi

Al hamdulillah, sholawat dan salam semoga senantiasa terlimpahkan kepada Nabi Muhammad , keluarga, sahabat, dan orang-orang yang selalu mengikuti sunnahnya hingga hari qiyamat, amiin.

Amma ba’du:

Sangat mengejutkan, tatkala saya membaca tulisan seorang yang bernama : Aman Abdur Rahman Abu Sulaiman, yang berjudulkan.

“VONIS ULAMA-ULAMA AHLUS SUNNAH TERHADAP HUKUMAH PEMBABAT SYARI’AT, DAN FATWA-FATWA ULAMA AHLUS SUNNAH TENTANG PERBUATAN SYIRIK KARENA JAHIL”,

ia mengetengahkan dua permasalahan besar, sebagaimana tersurat dalam judul tulisannya. Tatkala saya mulai membaca satu demi satu tulisannya, rasa heran dan keterkejutan saya mulai sirna, ini dikarenakan beberapa hal :

Sebelum saya menyebutkan kesalahan-kesalahan yang ada dalam tulisan Aman Abdur Rahman, saya merasa perlu untuk menyebutkan beberapa hal berikut, agar jelas bagi pembaca perbedaan Aqidah Ahlus Sunnah dan Aqidah Khowarij yang sedang didakwahkan oleh Aman Abdur Rahman.

1. IMAN MENURUT PANDANGAN AHLUS SUNNAH.

Ahlus sunnah wal jama’ah telah sepakat bahwa iman adalah pengikraran dengan hati, ucapan dengan lisan dan amalan dengan anggota badan, bertambah karena ketaatan, dan berkurang karena kemaksiatan. Hal ini berdasarkan berbagai dalil, dari Al Qur’an dan Al Hadits, serta ijma’ para ulama’, berikut ini akan saya sebutkan beberapa dalil yang menunjukkan akan hal tersebut :

“Sesungguhnya orang-orang yang beriman adalah mereka yang bila disebut Nama Allah, gemetarlah hati mereka, dan apabila dibacakan kepada mereka ayat-ayat-Nya, niscaya bertambahlah keimanan mereka, dan kepada Rabbnya mereka bertawakkal” (Al Anfal 2).

Rasulullah bersabda: “Iman (memiliki) tujuh puluh sekian, atau enam puluh sekian cabang, dan yang paling afdlal adalah ucapan LA ILAHA ILLALLAH, dan yang paling rendah adalah menyingkirkan gangguan (semacam duri dll) dari jalan, dan malu adalah salah satu cabang dari iman”. (Hr. Bukhori dan muslim).

Dalam hadits ini disebutkan bahwa ucapan, amalan (menyingkirkan gangguan), sikap malu, adalah bagian dari iman, ini menunjukkan bahwa amalan adalah salah satu bagian dari iman.

“Aku tidak pernah melihat orang yang akal dan agamanya kurang, lebih mampu untuk mengalahkan orang yang bijak dibanding kalian (kaum wanita), maka ada seorang wanita yang bertanya: Wahai Rasulullah!, apa (penyebab) kurangnya akal dan agama?Beliau menjawab: Adapun kurangnya akal, maka persaksian dua orang wanita sama dengan persaksian seorang laki-laki, dan inilah kurangnya akal, dan seorang wanita berdiam beberapa malam tidak menunaikan sholat (karena haidl) dan tidak puasa pada bulan ramadlan” (Hr Bukhory dan Muslim)

“Sahabat Handlolah mengadu kepada Rasululah dengan berkata: Handlolah telah berbuat munafiq, ya Rasulullah! Maka Rasulullah bersabda: Kenapa demikian? Maka Handlolah menjawab : Wahai Rasulullah, kami disaat berada disisimu, engkau mengingatkan kami akan neraka dan surga, sampai seakan-akan kami melihatnya dengan mata kepala sendiri, dan bila kami kembali dari tempatmu, kami berkumpul dengan istri-istri dan anak-anak serta harta, kami banyak lupa, maka Rasululah e bersabda: Seandainya kalian terus menerus seperti disaat berada disisiku dan dimajlis dzikir, niscaya para malaikat akan menyalami (berjabat tangan dengan) kalian, diatas tempat tidur, dan dijalan-jalan kalian, akan tetapi, -wahai Handlolah- sekali (demikian), dan sekali (demikian) tiga kali. (Hr Muslim).

Hadits-hadits diatas menunjukkan bahwa iman seseorang bisa bertambah dan juga bisa berkurang.

Dan ulama’ Ahlis sunnah telah sepakat, bahwa iman,adalah ikrar dengan hati, ucapan dengan lisan dan amalan dengan anggota badan, bisa bertambah, dan juga bisa berkurang, untuk lebih jelasnya, silahkan dibaca kitab (Al Iman / Majmu’ Fatawa Syeikhul Islam Ibnu Taimiyyah jilid 7, juga Ziyadatul Iman wa Nuqshanuhu, oleh Syeikh Abdur Razzaq Al Abbad).

ORANG YANG SUDAH JELAS MASUK ISLAM DENGAN YAKIN, TIDAK BOLEH DIHUKUMI KELUAR DARINYA, KECUALI DENGAN SESUATU YANG YAKIN PULA.

Adalah salah satu qaidah yang telah disepakati oleh para ulama’, dari zaman dahulu, hingga zaman sekarang qaidah

اليقين لا يزول بشكٍّ،

“Sesuatu yang yakin, tidaklah boleh dihukumi telah hilang dengan sesuatu yang masih diragukan.”

Qaidah ini berlaku dalam setiap hal, baik dalam urusan aqidah, fiqih, atau yang lainnya, sehingga orang yang telah mengucapkan kalimat syahadat, berarti ia telah masuk islam, dan tidak boleh dihukumi sebagai orang yang telah murtad/ keluar dari agama islam, kecuali dengan sesuatu yang yakin pula. Untuk membuktikan akan hal ini, mari kita sama-sama merenungkan kisah berikut ini:

“Suatu saat Rasulullah mengutus sebuah pasukan, dan tatkala perang telah berkecamuk, dan suatu saat sahabat Usamah bin Zaid mendapatkan salah seorang dari musuh hendak melarikan diri, maka Usamah bin Zaid pun mengejarnya, dan ketika hampir tertangkap, orang tersebut mengucapkan LA ILAHA ILLALLAH, akan tetapi Usamah tetap membunuhnya, lalu ketika para sahabat telah kembali, Usamah bin Zaid menyebutkan kisahnya kepada Rasulullah e, maka Rasululullah murka, dan bersabda kepada Usamah : Apakah ia mengucapkan LA ILAHA ILLALLAH, akan tetapi engkau tetap membunuhnya,? Maka sahabat Usamah pun menjawab: wahai Rasulullah, sesungguhnya ia mengucapkannya hanya krena takut dibunuh. Maka Rasululullah e bersabda: Kenapa engkau tidak membelah dadanya, agar engkau tahu apakah ia benar-benar mengucapkannya atau tidak? Dan beliau mengulang-ulang terus sabdanya tersebut, sampai-sampai Usamah berangan-angan: seandainya ia baru masuk islam kala itu.Kisah ini diriwayatkan oleh Imam Muslim.

BARANG SIAPA YANG MENGINGKARI SUATU HAL YANG SUDAH JELAS DALAM AGAMA, MAKA IA KAFIR

Imam An Nawawi mengatakan :

“Adapun pada saat ini, sungguh agama islam telah menyebar, dan telah merata dikalangan kaum muslimin ilmu tentang kewajiban membayar zakat, sehingga diketahui oleh setiap orang khusus dan orang awam dan ulama’ dan orang bodoh pun sama-sama mengetahuinya, maka tidak diberikan uzur bagi siapapun, karena sebuah alasan yang ia pegang, untuk mengingkari kewajiban zakat. Begitu juga halnya dengan orang yang mengingkari sesuatu yang telah disepakati oleh kaum muslimin dari urusan agama, apabila ilmu tentang hal tersebut telah menyebar, seperti halnya sholat lima waktu, puasa bulan ramadlan, mandi janabah, haramnya zina, khomer, menikahi mahram, dan hukum-hukum yang serupa, kecuali orang yang baru masuk islam, dan tidak mengetahui norma-norma agama islam, maka bila orang seperti ini mengingkari salah satu dari hal-hal tersebut, karena kebodohannya tentang hal tersebut, ia tidak kafir. (Syarah Shohih Muslim 1/250)

Setelah kita memahami tiga hal ini, saya akan memulai menyebutkan kesalahan-kesalahan yang ada pada tulisan Aman Abdur Rahman :

KESALAHAN DALAM MENUKILKAN PERKATAAN:

Pada halaman 9, ia menukilkan perkataan Syeikh Bin Baz rahimahulla :

لا إيمان لمن اعتقد أن أحكام الناس وآراءهم خير من حكم الله ورسوله أو تماثلها أو تشابهها، أو تركها وأحل محلَّها الأحكام الوضعية والأنظمة البشرية وإن كان معتقدا أن أحكام الله خير وأكمل وأعدل

“Tidak ada iman bagi orang yang : meyakini bahwa hukum-hukum manusia dan pendapat-pendapatnya lebih baik dibanding hukum-hukum Allah dan Rasul-Nya, atau (meyakini) bahwa hukum-hukum itu menyamai dan sejajar dengannya, atau meninggalkan (hukum-hukum Allah dan Rasul-Nya) dan justru dia menempatkan hukum-hukum buatan dan peraturan-peraturan manusia ditempatnya, meskipun dia meyakini bahwa hukum-hukum Allah lebih baik, sempurna, dan lebih adil”.

Ia nukilkan perkataan beliau ini dari kitab “Risalah Wujub Tahkim Syar’illah Wa Nabdzu Maa Khalafahu, hal 16-17”.

Dan tatkala saya cek ulang perkataan beliau ini, saya mendapatkan bahwa Aman telah melakukan kedustaan dan pengkhianatan yang sangat besar, baik terhadap Syeikh Bin Baz atau terhadap ummat islam, karena ungkapan beliau yang sebenarnya adalah seperti berikut :

لا إيمان لمن اعتقد أن أحكام الناس وآراءهم خير من حكم الله ورسوله أو تماثله أو تشابهه، أو أجاز أن يحل محله الأحكام الوضعية والأنظمة البشرية وإن كان معتقدا بأن أحكام الله خير وأكمل وأعدل

“Tidak ada iman bagi orang yang : meyakini bahwa hukum-hukum manusia dan pendapat-pendapatnya lebih baik dibanding hukum-hukum Allah dan Rasul-Nya, atau (meyakini) bahwa hukum-hukum itu menyamai dan sejajar dengannya, atau membolehkan untuk digantikan dengan hukum-hukum buatan dan peraturan-peraturan manusia, meskipun dia meyakini bahwa hukum-hukum Allah lebih baik, sempurna, dan lebih adil”.

Lihatlah perbedaan yang sangat besar antara apa yang dinukil oleh Aman dengan apa yang ada di buku aslinya, walau ini hanya perbedaan beberapa kata, akan tetapi maknanya sangatlah jauh, karena orang yang membolehkan bertahkim (berhukum) dengan selain hukum Allah, berarti ia mengingkari haramnya perbuatan tersebut, dan ini adalah salah satu hal yang menjadikan orang dihukumi dengan kekufuran, sebagaimana disebutkan oleh Imam An Nawawi di atas.

Saya tidak tahu, apakah Aman menyadari perbuatannya ini atau tidak, atau bahkan – na’uzubillah – ia dengan sengaja melakukan hal ini untuk menipu ummat dan menguatkan pemikiran khowarij yang sedang ia serukan. Akan tetapi apapun yang terjadi, saya tidak memiliki kata yang lebih indah untuk diucapkan kepadanya, kecuali :

إن كنت لا تدري فتلك مصيبة وإن كنت تدري فالمصيبة أعظم

Bila engkau tidak mengetahui, maka itu adalah bencana

Dan bila engkau mengetahui, maka bencananya lebih besar.

PEMENGGALAN PERKATAAN ULAMA’, SEHINGGA MERUBAH MAKNA.

Adalah kebiasaan ahlul bid’ah, dari zaman dahulu kala, sampai sekarang, perbuatan memotong, dan memenggal perkataan ulama’, sehingga mendatangkan perubahan makna, dari makna yang diinginkan ulama’ tersebut, dan ini pula yang dilakukan oleh Aman Abdur Rahman untuk menguatkan pemahaman khowarijnya. Untuk membuktikan tuduhan ini, mari kita lihat beberapa contoh nukilan dia :

Pada catatan kaki hal. 4, ia menukilkan dari Syeikh Abdur Rahman As Sa’dy rahimahullah, bahwa beliau menghukumi negara Bahrain, Iraq, dan negara sekitar sebagai negara kafir, bukan negara islam, walau mayoritas penduduknya adalah kaun muslimin. Mari kita amati bersama konteks fatwa Syekh

قد ذكر أهل العلم رحمهم الله الفرق بين بلاد الإسلام وبلاد الكفر، فبلاد الإسلام: التي يحكمها المسلمون وتجري فيها الأحكام الإسلامية ويكون النفوذ فيها للمسلمين، ولو كان جمهور أهلها كفارا، وبلاد الكفر ضدُّها، فهي التي يحكمها الكفار وتجري فيها أحكام الكفر ويكون النفوذ فيها للكفار، وهي على نوعين: بلاد كفار حربيين وبلاد كفار مهادنين وبينهم وبين المسلمين صلح وهدنة، فتصير إذا كانت الأحكام للكفار والنفوذ لهم، دار كفر، ولو كان بها كثير من المسلمين، وكل أحد بعرف ولا يشكُّ أن العراق والبحرين وغيرهما من البلاد المجاورة ونحوها من المستعمرات الإنجليزية، وأنهم هم الذين لهم النفوذ والحكم بها، ولكنهم يدخلون في الكفار المهادنين؛ لما بينهم وبين المسلمين من الأمان في عدم تعدي أحدهما على الآخر، وارتباط التجارة كما هو معروف لكل أحد

“Para ulama’ telah menyebutkan perbedaan antara negara islam dan negara kafir. Negara islam yaitu: Negara yang dikuasai oleh kaum muslimin, dan diterapkan padanya hukum-hukum islam, dan yang kekuasaan ditangan kaum muslimin, walau kebanyakan penduduknya orang-orang kafir. Dan Negara kafir adalah sebaliknya, yaitu: Negara yang dikuasai oleh orang-orang kafir, dan diterapkan padanya hukum-hukum kafir, dan kekuasaan berada ditangan orang kafir, dan negara kafir tersebut terbagi menjadi dua: Negara orang-orang kafir harbi, dan negara orang-orang kafir muhadanin (damai), antara mereka dan kaum muslimin terjalin perjanjian dan perdamaian. Sehingga bila hukum-hukum adalah milik orang kafir, dan kekuasaan ditangan orang kafir, maka negara tersebut adalah negara kafir, walau didalamnya terdapat banyak kaum muslimin. Dan setiap orang mengetahui, dan tidak meragukan, bahwa Iraq, Bahrain , dan negara-negara lainya yang bersebelahan, dan yang serupa, adalah bagian dari jajahan Inggris, dan merekalah yang berkuasa dan memerintah, akan tetapi mereka termasuk dalam orang-orang kafir muhadanin (damai), disebabkan adanya perjanjian untuk tidak saling mengganggu, satu sama lainnya. Dan hubungan perdangan, sebagaimana hal ini diketahui oleh setiap orang. (Bisa dilihat pada Fatawa As sa’diyah 1/92, atau pada Al Majmu’ah Al Kamilah Li Muallafati As Syeikh Abdir Rahman As Sa’dy 7/68).

Perlu diketahui, bahwa Syekh Abdur Rahman As Sa’di meninggal pada th 1376 H atau 47 tahun yang lalu, dan kala itu Iraq dan Bahrain masih dibawah penjajahan Inggris, sebagaimana disebutkan dengan jelas dalam fatwa beliau, sehingga yang memerintah adalah Inggris.

Saya tidak tahu, apakah Aman Abdur Rahman benar-benar memiliki buku “Fatawa As Sa’diyah” ini atau tidak, dan hanya membeo dengan nukilan orang lain yang ia dapatkan dari Internet, sebab ia menyebutkan bahwa kitab tersebut cetakan 1, th. 1388 H, Dar Al Hayah Damaskus. Cetakan fatwa ini, bisa dikatakan hampir tidak ada lagi dipasaran (toko-toko buku) saudi, apalagi di indonesia. Kalau memang ia memiliki buku ini, maka ia adalah musang berbulu domba, pura-pura menukilkan dari ulama’ yang sudah terkenal dengan aqidah dan manhaj salafnya, guna menguatkan kesimpulan sesatnya. Dan kalau ia hanya menukil dari internet, maka ia tidak lebih dari seorang yang sedang menjual agamanya, demi mendapatkan ketenaran nama, atau memang dia adalah seorang mubtadi’ (khowarij) yang sedang menyusup. Dan kalau ia memang seorang khowarij, maka ia telah melakukan dosa besar, yaitu berdusta, dan kita tahu semua apa pendapat orang-orang khowarij tentang pelaku dosa besar.

Hal serupa juga ia lakukan dengan perkataan Syeikh Muhammad Rasyid Ridla, karena sebenarnya beliau sedang menjawab pertanyaan orang India, yang kala itu masih dibawah jajahan Inggris, “Bolehkah seorang muslim di India untuk menjabat jabatan hakim, atau yang semisal pada pemerintahan penjajah Inggris”. Hal ini bisa dilihat dengan jelas oleh setiap orang yang membaca Tafsir Al Manar jilid 6/405 dst.

Pada hal. 7-8, ia menukilkan fatwa Syeikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin rahimahulla, dari kita Al Majmu’ Tsamin 1/41:

من لم يحكم بما أنزل الله استخفافا به أو احتقارا له أو اعتقادا أن غيره أصلح منه وأنفع للخلق، فهو كافر كفرا مخرجا عن الملة، ومن هؤلاء من يضعون للناس تشريعات تخالف التشريعات الإسلامية لتكون منهاجا يسير الناس عليه فإنهم لم يضعوا تلك التشريعات المخالفة للشريعة الإسلامية إلا وهم يعتقدون أنها أصلح وأنفع للخلق؛ إذ من المعلوم بالضرورة العقلية والجلة الفطرية أن الإنسان لا يعدل عن منهاج إلى منهاج يخالفه إلا وهو يعتقد فضل ما عدل إليه ونقص ما عدل عنه

“Siapa saja orang yang tidak berhukum dengan hukum yang diturunkan Allah, karena menyepelekannya atau menganggapnya hina, atau karena dia berkeyakinan bahwa hukum yang lain lebih maslahat darinya dan lebih manfaat bagi makhluq, maka orang itu adalah kafir, dengan kekafiran yang mengeluarkan dari agama ini, dan diantara mereka itu adalah orang yang meletakkan bagi manusia hukum-hukum (tasri’at), yang bertentangan dengan tsyri’at islamiyyah, agar menjadi aturan yang manusia berjalan diatasnya, maka sesungguhnya mereka itu tidaklah meletakkan tasyri’at yang bertentangan dengan syari’at islamiyyah, kecuali karena mereka itu meyakini bahwa tasyri’at buatan tersebut lebih maslahat dan lebih manfaat bagi makhluq, sebab sudah termasuk sesuatu yang diketahui secara sepontan oleh akal pikiran dan tabi’at fitrah, bahwa manusia itu tidak berpaling dari satu jalan hidup (minhaaj) kepada minhaaj yang bertentangan dengannya, kecuali dia itu meyakini keutamaan minhaaj yang dia tuju dan (meyakini) kekurangan minhaaj yang dia berpaling darinya (ditinggalkannya).“

Aman berhenti hanya sampai disini, dan enggan untuk menukilkan kelanjutan fatwa Syeikh Muhamman bin Sholeh Al Utsaimin, padahal seandainya ia melanjutkan nukilannya, niscaya apa yang ingin ia capai (yaitu mengokohkan manhaj khowarij dalam pengkafiran para pemerintah), tidak akan tercapai, bahkan akan hancur berkeping-keping.

Oleh karena itu, untuk membuktikan belangnya hidung Aman, dan mencukur bulu domba, agar kelihatan wujud musang yang sebenarnya, akan saya sebutkan kelanjutan fatwa beliau dari buku, dan halaman yang sama :

ومن لم يحكم بما أنزل الله وهو لم يستخف ولم يحتقره ولم يعتقد أن غيره أصلح منه وأنفع للخلق، وإنما حكم بغيره تسلطا على المحكوم عليه أو انتقاما منه لنفسه أو نحو ذلك، فهذا ظالم وليس بكافر، ويختلف مراتب ظلمه حسب المحكوم به ووسائل الحكم.

ومن لم يحكم بما أنزل الله لا استخفافا ولا احتقارا ولا اعتقادا أن غيره أصلح وأنفع للخق وإنما حكم بغريه محابة للمحكوم له أومراعاة للرشوة أو غيرها من عرض الدنيا، فهذا فاسق وليس بكافر، وتختلف مراتب فسقه بحسب المحكوم به ووسائل الحكم.

قال شيخ الإسلام ابن تيمية رحمه الله فيمن اتخذوا أحبارهم ورهبانهم أربابا من دون الله أنهم على وجهين:

أحدهما : أن يعلموا أنهم بدلوا دين الله فيتبعونهم على التبديل ويعتقدون تحليل ما حرم وتحريم ما أحل الله اتباعا لرؤسائهم مع علمهم أنهم خالفوا دين الرسل، فهذا كفر، وقد جعله الله ورسوله شركا

الثاني: أن يكون اعتقادهم وإيمانهم –بتحليل الحرام وتحريم الحلال- ثابتا، لكنهم أطاعوهم في معصية الله كما يفعل المسلم ما يفعله من المعاصي التي يعتقد أنها معاصي، فهؤلاء لهم حكم أمثالهم من أهل الذنوب.

“Dan barang siapa yang tidak berhukum dengan hukum Allah, sedangkan ia tidak meremehkanya (hukum Allah), tidak menghinakannya, dan tidak meyakini bahwa hukum selainnya lebih maslahat dan lebih bermanfaat, hanya saja ia berhukum dengan selain hukum Allah, karena ingin menyakiti orang yang ia hukumi, atau dalam rangka balas dendam pribadinya dari orang tersebut, atau alasan yang serupa, maka orang ini adalah orang dlalim, dan bukan orang kafir. Dan tingkatan kedlalimannya berbeda-beda, sesuai dengan perbedaan hukum yang ia gunakan dan cara-cara yang ia gunakan untuk mwnghukumi.

Dan barang siapa yang tidak berhukum dengan hukum Allah, sedangkan ia tidak meremehkanya (hukum Allah), tidak menghinakannya, dan tidak meyakini bahwa hukum selainnya lebih maslahat dan lebih bermanfaat, hanya saja ia berhukum dengan selain hukum Allah, hanya saja ia berhukum dengan selain hukum Allah karena untuk mencari muka dihadapan orang yang ia menangkan dalam perhukumannya, atau karena risywah (suap), atau kepentingan duniawi lainnya, maka orang ini adalah fasiq dan bukan orang kafir. Dan tingkatan kefasiqannya berbeda-beda sesuai dengan perbedaan hukum yang ia gunakan dan cara-cara yang ia gunakan untuk mwnghukumi.

Syeikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah mengomentari tentang orang yang menjadikan ulama’ dan pendeta-pendeta mereka sebagai tuhan-tuhan selain Allah, bahwasannya mereka terbagi menjadi dua golongan :

Pertama : Mereka mengetahui bahwa ulama’ dan pendeta tersebut merubah agama Allah, kemudian mereka mengikutinya dalam perubahan tersebut, dan meyakini akan kehalalan sesuatu yang diharamkan dan keharaman sesuatu yang dihalalkan Allah, dikarenakan mengikuti pemimpin-pemimpin mereka, padahal mereka menyadari bahwa mereka bertentangan dengan agama para Rasul, maka perbuatan ini adalah perbuatan kafir, dan telah dianggap sebagai kesyirikan oleh Allah dan Rasul-Nya.

Kedua : Keyakinan dan iman mereka dalam hal –penghalalan yang haram dan pengharaman yang halal- tetap kokoh (tidak berubah), akan tetapi mereka menuruti para ulama’ dan pendeta dalam perbuatan maksiat kepada Allah, sebagaimana seorang muslim yang melakukan perbuatan maksiat, yang ia yakini bahwa perbuatan tersebut adalah maksiat, maka golongan ini, hukumnya seperti hukumnya orang yang serupa dengan mereka dari para pelaku maksiat.”

Dengan sekedar menukilkan kelanjutan fatwa beliau ini, cukup bagi kita untuk membantah dan membuktikan kedustaan Aman dan membuka belang hidungnya.

BERPEGANG DENGAN FATWA-FATWA YANG MUTHLAK, DAN MENINGGALKAN FATWA-FATWA YANG TERPERINCI.

Ia menukilkan fatwa Al Lajnah Ad Daimah, ketika ditanya tentang sebuah negara yang dihuni banyak kaum muslimin dan pemeluk agama lain, dan tidak berhukum dengan hukum islam, yang berbunyikan :

إذا كانت تحكم بغير ما أنزل الله فالحكومة غير إسلامية

“Bila pemerintahan itu berhukum dengan selain apa yang diturunkan Allah, maka pemerintah itu bukan islamiyyah”. (fatawa Al Lajnah Ad Daimah 1/789 mo. 7796)

Ini adalah sebuah fatwa yang muthlak (umum), dan tidak terperinci, sedangkan sebelum fatwa ini, dalam kitab yang sama : 1/780 no. 5741, terdapat fatwa yang lebih terperinci dan lebih jelas, yaitu :

السؤال : من لم يحكم بما أنزل الله، هل هو مسلم أم كافر كفراً أكبر، وتقبل منه أعماله؟

الجواب : قال الله تعالى ] ومن لم يحكم بما أنزل الله فأولئك هم الكافرون [ وقال تعالى ] ومن لم يحكم بما أنزل الله فأولئك هم الظالمون[ وقال تعالى ] ومن لم يحكم بما أنزل الله فأولئك هم الفاسقون [ لكن استحلَّ ذلك واعتقده جائزاً فهو كفر أكبر وظلم أكبر وفسق أكبر يخرج من الملة، أما إن فعل ذلك من أجل الرشوة أو مقصد آخر وهو يعتقد تحريم ذلك فإنه آثم يعتبر كافرا كفرا أصغر وظالما ظلما أصغر وفاسقا فسقا أصغر لا يخرحه من الملة، كما أوضح ذلك أهل العلم في تفسير الآيات المذكورة.

“Pertanyaan: Orang yang tidak berhukum dengan hukum yang diturunkan Allah, apakah dia masih tetap sebagai seorang muslim atau sebagai seorang kafir dengan kekufuran yang besar, dan apakah tetap diterima amalan-amalannya?

Jawaban : Allah Ta’ala berfirman “Barang siapa yang tidak berhukum dengan hukum yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang kafir”, dan Allah Ta’ala berfirman pula ““Barang siapa yang tidak berhukum dengan hukum yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang dlalim”, dan Allah Ta’ala berfirman juga “Barang siapa yang tidak berhukum dengan hukum yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang fasik”. Akan tetapi bila ia menganggap halal perbuatan tersebut, dan meyakini akan kebolehannya, maka perbuatan tersebut adalah kufur akbar, dan dlulmun akbar, dan fisqun akbar, yang menyebabkan pelakunya keluar dari agama. Adapun bila ia melakukan hal itu, dikarenakan suap, atau tujuan lainnya, sedangkan ia meyakini akan haramnya perbuatan tersebut, maka ia berdosa, dan dianggap sebagai pelaku kekufuran ashghar, dlolim ashghar, dan fasiq dengan kefasikan ashghar, dan tidak sampai mengeluarkannya dari agama, sebagaimana dijelaskan oleh ulama’ ketika menafsiri ketiga ayat tersebut.”

Aman menukilkan keterangan Syeikhul Islam Ibnu Taimiyyah, tentang adanya talazum, antara lahir dan batin, walaupun qaidah ini tidak bisa dijadikan dalil untuk pengkafiran secara muthlak, seperti yang ia lakukan. Dan ia enggan untuk menukilkan perincian Syeikhul Islam dalam menyikapi orang yang berhukum dengan hukum selain Allah, sebagaimana disebutkan dalam Majmu’ fatawa 7/70 :

وهؤلاء الذين اتخذوا أحبارهم ورهبانهم أربابا- حيث أطاعوهم في تحليل ما حرم الله وتحريم ما أحل الله، يكونون على وجهين :

أحدهما : أن يعلموا أنهم بدلوا دين الله فيتبعونهم على التبديل ويعتقدون تحليل ما حرم وتحريم ما أحل الله اتباعا لرؤسائهم مع علمهم أنهم خالفوا دين الرسل، فهذا كفر، وقد جعله الله ورسوله شركا …

الثاني: أن يكون اعتقادهم وإيمانهم –بتحليل الحرام وتحريم الحلال- ثابتا، لكنهم أطاعوهم في معصية الله كما يفعل المسلم ما يفعله من المعاصي التي يعتقد أنها معاصي، فهؤلاء لهم حكم أمثالهم من أهل الذنوب.

“Dan mereka yang menjadikan ulama’ dan pendeta mereka sebagai tuhan-tuhan, dimana mereka mentaatinya dalam menghalalkan yang diharamkan Allah dan mengharamkan yang diharamkan Allah, terbagi menjadi dua golongan :

Pertama : Mereka mengetahui bahwa ulama’ dan pendeta tersebut merubah agama Allah, kemudian mereka mengikutinya dalam perubahan tersebut, dan meyakini akan kehalalan sesuatu yang diharamkan dan keharaman sesuatu yang dihalalkan Allah, dikarenakan mengikuti pemimpin-pemimpin mereka, padahal mereka menyadari bahwa mereka bertentangan dengan agama para Rasul, maka perbuatan ini adalah perbuatan kafir, dan telah dianggap sebagai kesyirikan oleh Allah dan Rasul-Nya….

Kedua : Keyakinan dan iman mereka dalam hal –penghalalan yang haram dan pengharaman yang halal- tetap kokoh (tidak berubah), akan tetapi mereka menuruti para ulama’ dan pendeta dalam perbuatan maksiat kepada Allah, sebagaimana seorang muslim yang melakukan perbuatan maksiat, yang ia yakini bahwa perbuatan tersebut adalah maksiat, maka golongan ini, hukumnya seperti hukumnya orang yang serupa dengan mereka dari para pelaku maksiat.”

Aman menukilkan fatwa Syeikh Muhammad bin Ibrahim, yang berbunyikan :

لو قال من حكَّم القانون أنا أعتقد أنه باطل، فهذا لا أثر له، بل هو عزل للشَّرع، كما لو قال أحد أنا أعبد الأوثان وأعتقد أنها باطل.

“Seandainya orang yang menjadikan undang-undang sebagai hukum mengatakan: Saya meyakini sesungguhnya ini adalah bathil, maka (perkataan) ini tidak ada pengaruhnya, bahkan tindakannya itu merupakan pembabatan terhadap syariat sebagaimana halnya bila seseorang berkata: Saya menyembah berhala, dan saya meyakini bahwa ini adalah bathil”.

Akan tetapi kenapa Aman enggan menukilkan penjelasan dan perincian Syeikh Muhammad bin Ibrahim dalam kitab yang beliau tulis dengan khusus tentang masalah ini, yang berjudulkan “Tahkimul Qawaniin”? Alasannya tidak lain dan tidak bukan, kecuali karena beliau dalam kitab ini menjelaskan dengan rinci dan detail, sebagaimana yang disebutkan oleh Syeikhul Islam Ibnu Taimiyyah di atas, sehingga kalau ia menukilkan penjelasan beliau akan menghancurkan dan menghanguskan mazhab khowarijnya. Silahkan baca dan lihat risalah beliau ini dalam kitab Ad Durar As Saniyyah 16/206-218, dan akan saya nukil bagian akhirnya saja :

وأما القسم الثَّاني: من قسمي كفر الحاكم بغير ما أنزل الله، وهو الذي لا يخرج من الملة، فقد تقدم أن تفسير ابن عباس رضي الله عنهما، لقول الله عز وجل ] ومن لم يحكم بما أنزل الله فأولئك هم الكافرون [ قد شمل ذلك القسم، وذلك في قوله رضي الله عنه في الآية: كفر دون كفر، وقوله أيضا: ليس بالكفر الذي تذهبون إليه؛ اهـ

وذلك أن تحمله شهوته وهواه على الحكم في القضية بغير ما أنزل الله مع اعتقاده أن حكم الله ورسوله هو الحق، واعترافه على نفسه بالخطأ ومجانبة الهوى، وهذا وإن لم يخرجه كفره عن الملة، فإنه معصية عظمى أكبر من الكبائر، كالزنا وشرب الخمر والسرقة واليمين الغموس وغيرها فإن معصية سماها الله في كتابه كفرا أعظم من معصية لم يسمها كفرا.

“Dan adapun bagian kedua, dan dua bagian kekufuran orang yang berhukum dengan selain hukum yang diturunkan Allah, yaitu kekufuran yang tidak mengeluarkan (pelakunya) dari agama. Telah lalu bahwa penafsiran Ibnu Abbas radliallahu 'anhu ma tentang firman Allah Azza wa Jalla “Dan barang siapa yang tidak berhukum dengan hukum yang Allah turunkan, maka mereka adalah orang-orang kafir”, mencakup bagian ini, yaitu tafsiran yang disebutkan dalam ungkapan beliau (Ibnu Abbas) radliallahu 'anhu: “Kufrun duna kufrin /kekufuran dibawah kekufuran”, dan dalam ungkapan beliau : “Kekufuran disini bukanlah kekufuran yang kalian maksudkan”

Bagian kedua ini, yaitu seseorang yang terbawa oleh hawa nafsunya untuk berhukum dalam permasalahannya dengan hukum selain hukum yang Allah turunkan, sedangkan ia meyakini, bahwa hukum Allah dan Rasul-Nya adalah yang benar, dan ia mengakuai bahwa dirinya bersalah, dan meninggalkan kebenaran (hidayat).

Bagian ini walaupun tidak sampai mengeluarkannya dari agama islam, akan tetapi perbuatan ini adalah maksiat yang sangat besar lebih besar dari dosa-dosa besar, seperti berzina, minum khomer, mencuri, sengaja bersumpah bohong dengan Nama Allah, karena kemaksiatan ini telah disebut Allah dalam kitab-Nya sebagai kekufuran, sehingga lebih besar dari kemaksiatan yang dinamakan kekufuran”.

Aman menukilkan pernyataan Syeikh Muhammad Amin As Syinqithi berikut :

إن الذين يتبعون القوانين الوضعية التي شرعها الشيطان على ألسنة أوليائه مخالفةً لما شرعه الله جل وعلا على ألسنة رسله –صلوات الله وسلامه عليهم- أنه لا يشك في كفرهم وشركهم إلا من طمس الله بصيرته وأعماه عن نور الوحي مثلهم.

“Sesungguhnya orang-orang yang mengikuti qowanin wadl’iyyah (undang-undang buatan) yang disyariatkan oleh syetan lewat lisan-lisan wali-walinya yang bertentangan dengan apa yang telah disyariatkan Allah Y lewat lisan-lisan para Rasul-Nya –semoga sholawat dan salam tercurahkan kepada mereka-, sesungguhnya tidak ada yang meragukan akan kekafiran dan kemusyrikan mereka, kecuali orang yang bashirahnya telah dihapus oleh Allah dan dia itu dibutakan dari cahaya wahyu-Nya, seperti mereka.

Akan tetapi kenapa Aman enggan menukilkan pernyataan beliau yang lebih terperinci dari ini, yaitu pada jilid 2/93, beliau menyatakan :

واعلم أن تحرير المقام في هذا البحث أن الكفر والظلم والفسق كل واحد منها ربما أطلق في الشرع مرادا به المعصية تارة، والكفر المخرج من الملة أخرى ] ومن لم يحكم بما أنزل الله[ معارضةً للرسل وإبطالا لأحكام الله فظلمه وفسقه وكفره كلها كفر مخرج من الملة ومن لم يحكم بما أنزل الله معتقدا أنه مرتكب حراما فاعل قبيحا فكفره وظلمه وفسقه غير مخرج عن الملة.

“Dan penjelasan yang paling benar dalam permasalahan ini, adalah: kata kekufuran kedloliman, kefasikan, semuanya kadang kala digunakan dalam syariat, dan dimaksudkan darinya adalah perbuatan maksian, dan kadang kala dimaksudkan darinya adalah kekufuran yang menjadikan pelakunya keluar dari agama. Dan barang siapa yang tidak berhukum dengan hukum yang Allah turunkan, dalam rangka menentang para Rasul, dan menggugurkan hukum-hukum Allah, maka kedloliman, kefasikan, dan kekufurannya adalah kekufuran yang mengeluarkannya dari agama. Dan barang siapa yang tidak berhukum dengan hukum yang Allah turunkan, sedangkan ia meyakini bahwa ia telah melakukan perbuatan haram, menjalankan perbuatan yang buruk, maka kekufuran, kedloliman, dan kefasikannya tidak menjadikannya keluar dari agama”.

D. KENAPA AMAN MELAKUKAN INI SEMUA ?

Setelah membaca pembeberan diatas, mungkin ada diantara para pembaca yang budiman yang bertanya-tanya, dan berkata : Kenapa Aman Abdur Rahman melakukan ini semua?

Untuk menjawab pertanyaan ini, saya mengajak pembaca untuk kembali mengingat apa yang telah saya sebutkan pada awal tulisan ini, yaitu pemahaman iman menurut Ahlus Sunnah, Iman adalah ikrar dengan hati, ucapan dengan lisan dan amalan dengan anggota badan, bertambah dengan ketaatan dan berkurang karena kemaksiatan.

Para ulama’ telah menyebutkan bahwa sebab kesalahan khowarij, yang menjadikan mereka mengkafirkan setiap pelaku dosa besar, adalah pemahaman mereka yang menganggap iman sebagai suatu kesatuan yang tidak bisa dibagi-bagi, sehingga bila hilang sebagiannya, akan hilang pula sisanya, artinya orang tersebut kafir. Untuk lebih jelas silahkan baca kitab “Ziyadatul Iman wa Nuqshanuhu” oleh Syeikh Abdur Razzaq Al Abbad hal. 26 dst. Dan hal ini kurang difahami atau bahkan telah dilupakan oleh Aman Abdur Rahman.

Diantara hal yang harus diketahui oleh setiap orang yang berkecimpung dalam dakwah, bahkan oleh setiap thalibul ilmi, bahwa diantara manhaj Ahlus Sunnah adalah menyebutkan ayat-ayat, dan juga hadits-hadits yang berisi ancaman, tanpa diikuti dengan penafsiran, atau takwilannya, guna menimbulkan rasa takut, dan menjadikan orang tidak gampang-gampang melanggar. Untuk menjelaskan hal ini, mari kita camkan kisah berikut :

“Seorang wanita datang menemui Abdullah bin Mughaffal, lalu bertanya kepadanya tentang seorang wanita yang berzina, kemudian, ia hamil, tatkala ia telah melahirkan bayinya, ia membunuh anaknya tersebut, maka Abdullah bin Mughaffal menjawab : Ia masuk neraka, maka wanita tersebut pergi sambil menangis. Lantas Abdullah bin Mughaffal memanggilnya, dan berkata kepadanya : Menurutku, tidaklah permasalahanmu ini kecuali salah satu dari dua hal berikut :

ومن يعمل سوء أو يظلم نفسه ثم يستغفر الله يجد الله غفورا رحيما

“Dan barang siapa yang melakukan kejahatan, atau mendlalimi dirinya, kemudian ia memohon ampunan kepada Allah, niscaya ia akan mendapatkan Allah Maha Pengampun lagi Penyayang”. (Kisah ini diriwayatkan oleh Ibnu Jarir At Thobari, dan dinukil oleh Ibnu Katsir dalam Tafsirnya 1/553).

Abdulallah bin Mughaffal berfatwa keras, karena ia menyangka bahwa pelaku perbuatan tersebut adalah orang lain, akan tetapi ketika wanita tersebut berpaling sambil menangis, maka beliau faham, bahwa wanita penanya itulah pelaku perbuatan tersebut, sehingga beliau menjelaskan hukum dengan gamblang.

Dan inilah yang dilakukan oleh para ulama’ kita dalam hal yang sedang kita hadapi, akan tetapi tatkala mereka dituntut untuk menjelaskan hukum permasalahan dengan gamblang, kita dapatkan mereka merinci dengan jelas, sebagaimana telah kita ketahui diatas. (Silahkan lihat dengan lebih jelas pada kitab “Mauqif Ahlis Sunnah Wal Jama’ah min Ahlil Ahwa’ wal Bida’, oleh Syeikh Ibrahim Ar Ruhaily 1/185 dst.)

Dan sebelum saya akhiri tulisan saya ini, saya ingin menyampaikan nasehat para ulama’ dalam permasalahan yang besar ini, yaitu masalah pengkafiran seorang muslim:

Syeikh Sholeh Al Fauzan mengatakan :” Menghukumi dengan kemurtadan, dan menyatakan (bahwa seseorang) telah keluar dari agama, adalah wewenang para ulama’ besar yang telah mendalam dan kokoh ilmu mereka, yaitu para hakim yang bertugas di pengadilan-pengadilan syariat, sebagaimana halnya permasalahan-permasalahan lainnya, dan bukan wewenang setiap orang, atau wewenang tullabul ilmu kalangan menengah, atau orang yang menisbatkan dirinya kepada ilmu, yang kurang pemahaman tentang agama. Bukan wewenang mereka untuk menghukumi dengan kemurtadan, karena hal ini akan mendatangkan kerusakan, sebab, dimungkinkan ia menghukumi seorang muslim dengan kemurtadan, sedangkan hukuman tersebut tidak benar”. (Al Muntaqa min Fatawa Syeikh Sholeh Al Fauzan 1/110 no. 61). Hal serupa juga diungkapkan oleh Syeikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin dalam kitabnya Al Majmu’u As tsamin 1/36-37).

Saya tidak ingin berpanjang lebar dalam membeberkan kesalahan-kesalahan Aman Abdur Rahman, karena saya sudah merasa cukup dengan apa yang telah saya sampaikan, hanya saja saya ingin menyimpulkan dari apa yang telah saya sampaikan dalam beberapa point berikut :

Aman Abdur Rahman dalam tulisan ini- hanya membeyo, mengikut, akan tetapi tidak tahu, apa yang ia ucapkan, sehingga ia tidak menyadari, bahkan tidak tahu kalau ia telah terjerumus kedalam kebinasaan, perumpamaan dia, bagaikan orang yang mencari kayu bakar malam hari, sehingga ia tidak bisa membedakan antara ular berbisa dan kayu bakar, seperti dalam pepatah arab dikatakan :

حاطب الليل

Saya berpraduga kuat, bahwa ia hanya menukil dan mengikut apa yang ia dapatkan dalam tulisan orang lain, baik lewat internet, atau tulisan orang lain, lalu ia terjemahkan.

Aman Abdur Rahman mengesankan kepada pembaca bahwa tulisannya adalah hasil jerih payah dia, dan hasil risetnya, akan tetapi dengan beberapa bukti berikut, saya berani menyimpulkan bahwa ia mencuri tulisan orang dan ia kesankan sebagai karyanya, sebagai buktinya:

a. Ia menukilkan dari kitab Fatawa As Sa’diyah cet. 1, Th 1388, Dar Al Hayah Damaskus. Kitab ini dengan cetakan seperti ini, hampir bisa dipastikan sudah tidak ada lagi di toko-toko kitab yang ada dinegri arab, apalagi di Indonesia.

b. Ia menukil dari Kitab Majmu’ Fatawa Syeikh Muhammad bin Ibrahim Alus Syeikh, yang kitab ini pada hakekatnya tidak beredar dengan bebas di negri Arab Saudi, bahkan sudah tidak ada di toko-toko, yang memiliki kitab ini, hanyalah orang-orang tertentu saja dari kalangan ulama’ atau orang-orang tua, yang sempat membeli kitab tersebut pada saat terbit, dan setelah itu, tidak dibolehkan untuk diterbitkan lagi. Silahkan bertanya kepada Mahasiswa yang belajar diarab saudi, apakah mereka pernah mendapatkan kitab ini di perpustakaan umum, atau toko kitab?

Kesalahan nukilan, dan pemotongan yang tidak beres, yang kita dapatkan dalam tulisannya.

Ini semua menjadikan saya berkesimpulan, bahwa Aman Abdur rahman adalah salah satu dari dua orang berikut ini : Seorang khowarij yang sedang menyusup, atau orang yang mengaku-aku pintar, walau harus dengan mencuri karya orang, dengan tanpa pertimbangan akan isi karya tersebut. Dan kedua-duanya adalah pahit bagi Aman untuk ditelan, dalam pepatah bahasa Indonesia: bagaikan memakan buah simalakama.

Untuk lebih jelasnya, akan saya nukilkan perkataan Syeikh Muhammad Amin As Syinqithy :

وهذا يختلف، إن حكم بما عنده على أنه من عند الله فهو تبديل له يوجب الكفر، وإن حكم به هوى ومعصية فهو ذنب تدركه المغفرة على أصل أهل السنة في الغفران للمذنبين، قال القشيري: ومذهب الخوارج أن من ارتشى وحكم بحكم غير الله فهو كافر، وعزا هذا إلى الحسن والسُّدِّي.

“Dan permasalahan ini berbeda-beda, apabila ia berhukum dengan peraturan yang ia miliki, dengan keyakinan bahwa peraturan tersebut datang dari Allah, maka perbuatannya ini merupakan perubahan hukum Allah, yang mengharuskan kekufuran, dan bila ia berhukum dengannya karena menuruti hawa nafsu dan menjalankan maksiat. Maka perbuatan ini adalah perbuatan dosa yang masih bisa diampunkan, sebagaimana dinyatakan dalam qaidah Ahlis Sunnah dalam pengampunan dosa pelaku dosa-dosa. Al Qusyairi menyatakan: Dan Mazhab khowarij, menyatakan : bahwa orang yang berbuat suap, dan berhukum dengan selain hukum Allah, maka ia telah kafir.” Adwaul Bayan 2/92.

Wahai Aman Abdur Rahman, tahukah sekarang siapa diri anda yang sebenarnya?

Oleh karena itu, ana menganggap ini adalah saatnya ujian telah tiba, untuk mengetahui : siapakah orang-orang salafy yang sebenarnya, dan mendakwahkan aqidah salafiyyah dengan benar di negeri kita Indonesia. Dan saya katakan, ini pula ujian bagi Yayasan As Shofwa untuk membuktikan, apakah mereka benar-benar yayasan yang berdakwah dengan Al Manhaj As Salafy, dan memperjuangkan masa depan dakwah salaf ini, ataukah hanya sekedar kedok guna mencari pengikut. Buktikanlah, dalam wujud nyata dalam mensikapi Aman Abdur Rahman, penulis tulisan gelap tersebut.

Akhirul kalam, semoga shalawat dan salam selalu dilimpahkan kepada Nabi Muhammad e, keluarga, sahabat, dan seluruh orang yang mengikuti sunnahnya hingga hari qiyamat.

Madinah 10 Ramadlon 1423 H

Ditulis oleh :

Muhammad Arifin bin Baderi.

Nb. Untuk masalah orang yang melakukan kesyirikan dengan kejahilan, -Insya Allah- akan dibahas pada kesempatan yang akan datang.

Comments

Posting Komentar